Just another free Blogger theme

Salvage adalah pemberian pertolongan terhadap kapal yang mengalami kondisi darurat baik selama melakukan pelayaran ataupun saat melakukan aktifitas di pelabuhan (berlabuh jangkar atau sandar di pelabuhan).
"No cure no pay" merupakan prinsip umum dalam pertolongan (salvage) dimana salvor / penolong baru akan mendapatkan imbalan apabila usahanya dalam penyelamatan berhasil.
Aktifitas penundaan kapal di pelabuhan. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)


Faktor yang menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan besar kecilnya salvage reward (upah tolong) yaitu,
  1. Nilai kapal / properties yang berhasil diselamatkan.
  2. Ukuran keberhasilan / hasil usaha dari penolong.
  3. Tingkat bahaya yang dihadapi dalam proses penolongan.
  4. Usaha dan keterampilan dari penolong.
  5. Lamanya waktu dan biaya yang digunakan dalam penyelamatan.
  6. Tanggung jawab atas resiko yang dihadapi.
Salvage berdasarkan hukum di Indonesia tertulis dalam KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang) .
  • Pasal 545. Tanpa ijin Nakhoda, siapapun tidak diizinkan memberikan pertolongan.
  • Pasal 547. Barang/kapal ditemukan pihak penolong harus diserahkan kepada Nakhoda/pemilik dengan menerima jaminan upah tolong.
  • Pasal 548. Penolong akan kehilangan hak atas upah pertolongan jika kapal/barang yang ditolongtidak diserahkan kepada Nakhoda/pemilik.
  • Pasal 549. Segala biaya yang dikeluarkan dalam upaya penolongan sampai ke tempet harus dibayar oleh mereka yang menerima.
  • Pasal 550. Jika Nakhoda tidak berada ditempat, kapal/barang yang ditolong diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh menteri.
  • Pasal 560 (ayat 1). Upah penolongan harus dibayarkan, termasuk jika pertolongannya tidak berhasil.
  • Pasal 560 (ayat 2). Kecuali bila pihak yang berkepentingan telah mengadakan perjanjian lain, apabila pemberian pertolongan tidak berhasil, maka uang tolong harus dibayar.
Ada tiga faktor utama dimana kegiatan salvage akan mendapatkan upah (reward) yaitu,
  1. Bahaya (danger) yaitu apabila dalam penyelamatan terdapat ancaman berupa resiko yang mungkin akan menimbulkan kerugian total atas kapal dan/atau muatan. Contoh, kapal bocor dilaut dalam dan akan tenggelam apabila tidak mendapatkan bantuan.
  2. Sukarela (voluntariness). Dalam hal salvage dimana salvor tidak dalam kondisi tugas pelayanan, maka aturan salvage tidak berlaku karena salvage dilakukan sebagai tugas negara (official duty). Sebagai contoh, pertolongan yang dilakukan oleh penjaga pantai.
  3. Berhasil (success). Berdasarkan prinsip umum salvage bahwa "no cure no pay", tingkat keberhasilan akan menentukan reward yang akan diterima oler salvor.
Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar