- Perawatan insidentil (Breakdown Repair) artinya kita membiarkan mesin bekerja terus menerus sampai rusak (Down Time), baru kemudian dilaksanakan perawatan dan perbaikan (Break Down Repair). Jika kita ingin menghemat biaya perawatan dengan cara ini, maka suatu saat kita akan mengeluarkan biaya yang jauh sangat besar untuk mempertahankan kapal tidak keluar dari jadwal operasi (Down Time / Delay), yaitu dengan terjadinya perbaikan besar (Overhaul) dan waktu kerusakan kapal yang sulit di prediksi (Corrective Maintenance). Dalam prakteknya perawatan insidentil ini tidak dapat menekan biaya perawatan, bahkan sering terjadi pembengkakan anggaran biaya perbaikan (Total Maintenance Cost). Strategi perawatan insidentil dalam teorinya tidak disarankan namun dalam kenyataanya sering terjadi di kapal, karena berbagai alasan antara lain:
a. Kronologi
perawatan tidak dicatat secara sistematis, sehingga tidak terdapat
kesinambungan dalam kegiatan perawatan selanjutnya.
b. Tidak mengacu
standar perawatan dan perbaikan kapal sesuai dengan manual instruction book.
c. Tidak adanya
kepedulian/kepekaan para pengawas terhadap ketidakteraturan pelaksanaan
pekerjaan perawatan.
d. Tidak adanya
bukti-bukti terjadinya kerusakan-kerusakan, kekurangan sebelumnya, kapal
menganggur (delay/down time) dan
kerugian – kerugian.
e. Tidak
tersedianya suku cadang yang cukup untuk setiap pesawat/mesin, sehingga
menghambat waktu operasi kapal pada saat menunggu pengadaan suku cadang
tersebut.
f. Banyak data –
data yang dilaporkan dari kapal ke darat (kantor), namun sedikit saja yang
diproses untuk manfaat perawatan dan perbaikan kapal.
Perawatan insidentil sangat beresiko tinggi terhadap kerusakan –
kerusakan yang lebih besar dan kerugian – kerugian waktu, material, biaya yang
tidak terduga – duga, tidak siapnya perusahaan apabila kapalnya harus keluar
operasi tiba – tiba, kesulitan mencari kapal penggantinya, belum lagi apabila
kapal tersebut dala keadaan masih membawa muatan (cargo) penuh, biaya – biaya yang timbul termasuk claim dari
pemilik muatan dan sebagainya.
2. Perawatan Terencana (Planned Maintenance)
artinya kita sudah menentukan dan mempercayakan kepada seluruh Prosedur
Perawatan yang di buat oleh pembuat (Maker)
melalui Buku Panduan (Manual Instruction
Book), untuk dilaksanakan dengan benar, tepat waktu dan berapapun biaya
perawatan (Maintenance Cost) yang
akan dikeluarkan tidak menjadi masalah demi mempertahankan Operasi kapal tetap
lancar tanpa pernah menganggur (Delay)
dan memperkecil / mencegah kerusakan-kerusakan yang terjadi (Life Time).
Perawatan berencana akan terlaksana dengan baik apabila 7 (tujuh) item
strategi perawatan dilaksanakan dengan benar dan penuh rasa tanggung jawab oleh
personil – personil yang terkait. Beberapa keuntungan – keuntungan perawatan
berencana yang dilaksanakan dengan baik, antara lain:
a. Memperpanjang
waktu kerja (life time) unit
pesawat/mesin dan mempertahankan nilai penyusutan pada kapal.
b. Kondisi material
pada pesawat/mesin dapat dipantau setiap saat oleh setiap pengawas atau
personil di darat, hanya dengan melihat pelaporan administrasi perawatan.
c. Dengan
tersedianya suku cadang yang cukup, maka pada saat ada perawatan dan perbaikan
tidak kehilangan waktu operasi (down
time).
d. Operasi kapal
lancar dengan memberikan rasa aman dan tenang pikiran kepada semua personil
kapal dan manajemen darat bahwa semua pesawat/mesin bekerja secara optimal,
normal, terkontrol dengan benar.
e. Walaupun biaya
perawatan sangat besar, namun semuanya itu dapat diperhitungan (accountable) sesuai dengan biaya
perawatan dan diperkirakan paling sedikit ada penghematan biaya sebesar 20%.
Perawatan berencana sudah mempersiapkan suku cadang, sehingga kerusakan
dapat secepatnya diperbaiki dan mencegah terganggunya operasi kapal. Kondisi
ini sebenarnya sangat banyak menguntungkan bagi perusahaan, apabila
dibandingkan dengan akibat – akibat yang dialami oleh kapal yang mengacu kepada
perawatan insidentil.
3. Perawatan
pencegahan (Prevention Maintenance) lebih
baik dari pada menunggu kerusakan yang lebih berat, adalah merupakan suatu
pemahaman yang harus benar – benar tertanam pada setiap orang yang bertanggung
jawab atas suatu perawatan.
Perawatan pencegahan adalah bagian dari pelaksanaan pekerjaan perawatan
berencana yang bertujuan untuk:
a. Memantau
perkembangan yang terjadi pada hasil pekerjaan perawatan secara terus menerus
sampai batas nilai – nilai yang diijin kan.
b. Menemukan
kerusakan dalam tahap yang lebih dini, sehingga masih ada kesempatan untuk
merencanakan pelaksanaan perawatan.
c. Mencegah
terjadinya kerusakan atau bertambahnya kerusakan yang dapat mengakibatkan
terhentinya operasi kapal.
d. Suatu tugas yang
perlu dilakukan agar kita dapat menelusuri jalannya kerusakan terhadap nilai
keselamatan dan nilai ekonomis dari setiap kapal.
Untuk maksud tersebut diatas, maka setiap pesawat/mesin diatas kapal
perlu diadakan perawatan pencegahan, sehingga setiap tanda-tanda yang akan
menimbulkan kerusakan dapat lebih awal diatasi dan diperbaiki.
4. Perawatan
perbaikan ( Repair amd Maintenance ) adalah
bagian dari pelaksanaan pekerjaan perawatan berencana yang bertujuan untuk:
a. Memperbaiki
setiap kerusakan terpantau, walaupun belum waktunya dilaksanakan perbaikan,
khususnya untuk material yang membahayakan.
b. Mencegah
terjadinya kerusakan atau bertambahnya kerusakan yang lebih besar, dengan
pertimbangan lebih baik kita kerjakan perbaikan awal.
c. Suatu tugas yang
perlu dilakukan agar kita dapat mempertahankan kondisi permesinan terhadap
nilai keselamatan dan nilai ekonomis kapal.
Untuk memperoleh hasil perbaikan yang baik, maka sebelumnya perlu
dilakukan persiapan – persiapan yang matang, meliputi semua peralatan, semua
suku cadang yang ada dan siapa yang akan memperbaikinya dan waktu kapan akan
dilaksanakan perbaikan tersebut.
5. Perawatan
periodic (Periodic Maintenance) adalah
bagian dari pelaksanaan pekerjaan perawatan pencegahan yang dilakukan secara
periodic berdasarkan waktu kalender atau jam kerja (running hours) dengan mengacu pada manual instruction book. Perawatan periodic dilaksanakan secara
waktu kalender harian (daily), mingguan
(weekly), bulanan (monthly), tigabulanan (quarterly), tahunan (yearly), atau secara lima tahunan (special survey). Selain berdasar pada
kalender kerja, perawatan dapat dilaksanakan dengan dasar pemantauan jam kerja
setiap 250 jam, 500, jam, 750 jam, 1000 jam, 2000 jam, dan seterusnya
berdasarkan manual instruction book.
Dalam kenyataannya, perawatan periodik ini juga disesuaikan dengan waktu
keberadaan kapal, dengan pertimbangan tidak mengganggu operasional kapal.
Perawatan periodik merupakan salah satu system perawatan yang banyak dilakukan
oleh perusahaan pelayaran yang sudah “maju/modern” dan dengan tetap mengutamakan
optimalisasi operasi kapal.
6. Perawatan
kondisi (Condition Maintenance), pemantauan
kondisi adlah system perawatan yan ditetapkan dimana kondisi kapal diperkirakan
memiliki tingkat kerusakan yang meningkat dengan cepat, maka penentuan
perawatan dibuat sendiri. Oleh karena kasus ini jarang terjadi, maka strategi
pengembangan perawatan yang tidak ditentukan oleh waktu kalender dan waktu
operasi, melainkan menurut pemantauan langsung terhadap mesindan
perlengkapannya.
Tujuan dari pemantauan kondisi adalah untuk menemukan kembali informasi
tentang kondisi dan perkembangan mesin dan peralatanya, sehingga tindakan
korektif dapat diambil sebelum terjadi kerusakan. Parameter yang dipergunakan
untuk pengamatan dan pengukuran sifat-sifat fisik atau kemampuan sistem, adalah
dengan maksud:
a. Untuk mengawasi
penurunan kemampuan dari penggunaan komponen atau sistem.
b. Untuk mengawasi
parameter kritis dari komponen atau sistem yang ditunjukkan terhadap perubahan
yang tib-tiba, sehingga operasi kapal tidak dapat dilanjutkan.
c. Untuk memantau
kemampuan suatu komponen atau sistem dengan kondisi – kondisi yang dapat
mengatur parameter operasional dalam meningkatkkan keadaan ekonomis.
7. Pengukuran
terus-menerus (Continous Measurement) adalah
pemantauan kondisi yang dilakukan dengan pengukuran secara terus menerus dan
dicatat dalam kronologi mesin dengan perlengkapannya. Penerpana pengukuran
terus – menerus dapat disamakan dengan penggunaan:
a. Sistem proses
alarm, dimana pada nilai – nilai tertentu akan berbunyi atau memberikan sinyal
kepada petugas jaga.
b. Sistem proses thermostat, dimana pada nilai suhu
tertentu maka thermostat akan bekerja
memerintahkan sistem kerja lainnya.
c. Sistem proses pressure switch, dimana pada nilai
tekanan tertentu pressure switch akan
bekerja memerintahkan sistem kerja lainnya.
d. Sistem proses pneumatic control, dimana pad nilai –
nilai tertentu dapat mengatur sesuai “diferensial” yang dibutuhkannya.
e. Sistem proses electric automizing, dimana pada nilai –
nilai tertentu dapat bekerja memerintahkan sistem dengan automisasi sistem
kombinasi proses kerja peralatan tersebut diatas.
8. Pengukuran
periodik (Period Measurement) adalah
pemantauan kondisi yang dilakukan dengan pengukuran secara periodik yang
bertujuan memberikan pengamanan yang cukup atas terjadinya kerusakan yang terus
bertambah atau terjadi kemunduran kondisi mesin/ peralatannya. Penerapan
pengukuran periodik dilakukan pada jangka waktu yang singkat misalnya:
a. Pada saat
mesin/perlengkapan mesin sedang bekerja dan mengalami kerusakan atau kemunduran
kondisi yang cukup serius.
b. Pada saat
melakukan running test permesinan dan
kapal setelah dilakukan perbaikan perlu dilakukan pematauan dengan seksama
menggunakan alatkur yang direkondasikan.
Demikian adalah uraian terkait dengan kualitas
perawatan dan perbaikan kapal. Hal – hal yang perlu diperhatikan terkait dengan
persiapan melaksanakan perawatan dan perbaikan kapal diantaranya adalah:
a. Identifikasi/mencari
sumber permasalahan penyebab kerusakan kapal tersebut, tentukan dan pastikan
bahwa kerusakan tersebut dapat diperbaiki sesuai dengan kecakapan personil yang
ada diatas kapal.
b. Periksa
persiapan suku cadang (spare parts) yang
tersedia diatas kapal, pastikan bahwa persediaan suku cadang tersebut cukup
untuk melakukan perawatan dan perbaikan kapal.
c. Persiapkan
peralatan untuk perawatan dan perbaikan kapal, khususnya apabila dalam
pelaksanaanya memerlukan peralatan khusus.
d. Pembagian tugas (team work) dengan jelas untuk pekerjaan
tersebut, siapa dan berapa jumlah anggota yang akan melaksanakan pekerjaan
tersebut.
e. Adakan pertemuan
keselamatan (safety meeting) sebelum
melakukan pekerjaan dan yakinkan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan dengan aman
dan tidak ada tindakan yang membahayakan. Apabila ada dibuatkan permit.
f. Melaporkan kepada perwira tertinggi yang ada diatas kapal atas proses dan laporan pekerjaan yang dilakukan.
g. Persiapkan daftar/urutan pekerjaan (check list), berita acara (statement of fact), laporan kerusakan (damage report), laporan perawatan (maintenance report), laporan perbaikan (repair report), dan sebagainya.
NB : Teori perawatan dan perbaikan kapal merupakan kutipan dari buku ajar "MANAJEMEN PERAWATAN KAPAL" Diklat peningkatan pelaut ATT-II di BP3IP-Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar