Panama merupakan salah satu negara kecil yang secara geografis terletak di Benua Amerika. Negara Amerika Tengah ini merupakan negara yang memiliki garis pantai terpanjang dan berbatasan dengan dua samudera yaitu samudera pasifik (pacific ocean) dan laut karibia yang akan menghubungkan samudera atlantik (atlantik ocean).
Letaknya yang strategis "membelah" dua lautan besar, memberikan "peluang baru" pada Negara Panama untuk membangun terusan panama (panama canal) yang dapat dilewati oleh kapal - kapal internasional sehingga dapat mempersingkat waktu tempuh dan menghemat biaya operasional pelayaran. Artinya, terusan panama menjadi "jalan pintas" yang memperpendek jarak dari samudera pasifik menuju samudera atlantik atau sebaliknya.
Gambar bendera Negara Panama.
Selain teknologi terusan panama, hal menarik dari negara amerika tengah ini adalah begitu banyak kapal - kapal di dunia yang berlayar dengan menggunakan registrasi bendera Panama (walupun kapal tersebut bukan milik dari Negara Panama). Ada beberapa alasan yang mendasari banyaknya kapal yang menggunakan registrasi PANAMA. Diantaranya adalah,
- Pemerintah negara Panama tidak mengenakan pajak penghasilan atas kapal - kapal yang menggunakan registrasi negaranya. Hal ini berkebalikan kondisinya dengan negara lain pada umumnya yang mewajibkan setiap kapal yang teregistrasi harus membayar pajak kepada negara tersebut. Secara finansial ini merupakan sisi keuntungan bagi pemilik kapal (ship owner) karena tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan yang akan mengurangi profit perusahaanya.
- Tidak memberlakukan syarat tonase minimum atas kapal yang akan dikelaskan. Artinya, kapal kecil sekalipun dapat dengan mudah mendaftar dan teregistrasi negara Panama. Selain itu, registrasi pada kapal baru maupun kapal "tua" mendapat kesempatan yang sama.
- Negara Panama memberikan kemudahan dalam kepengurusan registrasi kapal. Birokrasi dengan proses yang mudah dalam waktu yang cepat memberikan salah satu alasan registrasi negara Panama dipilih oleh para ship owner untuk mendaftarkan kapalnya. Negara Panama membentuk agent of registry pada konsulat luar negeri yang bekerja sama dengan negaranya, sehingga proses pendaftaran menjadi semakin mudah.
- Negara Panama memberlakukan sistem registrasi terbuka (open registration) yaitu registrasi yang tidak terbatas oleh kewarganegaraan. Artinya, pendaftaran lintas negara dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
- Pendaftaran kapal dengan Negara Panama berlaku selamanya (umumnya registrasi pada negara lain berlaku dua tahun dan harus diperpanjang saat masa berlakunya telah selesai).
Beberpa alasan tersebut diatas dililih karena menjadi sisi keuntungan yang akan diterima oleh ship owner atas bisnis yang mereka jalankan. Namun dari sisi pelaut, ada beberapa hal negatif yang dirasakan oleh pekerja sebagai "kekurangan" atas registrasi ini. Diantaranya adalah,
- Registrasi ini tidak memiliki regulasi atas kelayakan kapal, standart gaji, asuransi, keselamatan kerja dll. Kalaupun ada, namun dengan standart yang relatif rendah.
- Kemudahan yang didapatkan oleh ship owner dalam mengoperasikan kapalnya tidak jarang "meng-kebiri" hak para awak kapalnya.
Selain negara Panama, peringkat registrasi kapal dunia dipegang oleh negara Liberia dan kepulauan marshal (marshal island).
0 komentar:
Posting Komentar