Just another free Blogger theme

Tampilkan postingan dengan label Informations. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informations. Tampilkan semua postingan
IMO Number (International Maritime Organization Number) adalah nomor identifikasi unik yang diberikan secara permanen kepada kapal laut oleh IHS Markit atas nama International Maritime Organization (IMO).

IMO Number sebagai identitas kapal. (Foto: Dokumentasi penulis)




Sejarah IMO Number

Sebelum 1980-an.
Identitas kapal hanya berdasarkan nama kapal dan bendera negara.
Masalah: kapal mudah mengganti nama & bendera untuk menghindari pajak, aturan keselamatan, atau riwayat buruk (ship reflagging).
Sulit melacak kapal yang terlibat kecelakaan atau pelanggaran lingkungan.

Tahun 1987.
IMO mengadopsi IMO Ship Identification Number Scheme lewat IMO Resolution A.600(15). Dikelola oleh IHS Markit (dulu Lloyd’s Register-Fairplay) yang membuat database global kapal. Setiap kapal ≥ 100 GT yang baru dibangun untuk pelayaran internasional wajib punya nomor unik.

Tahun 1994
IMO Number menjadi wajib berdasarkan SOLAS Regulation XI-1/3. Kapal lama juga harus mendaftarkan IMO Number.

Perkembangan setelah 2000-an
Sistem diperluas untuk mencakup kapal penumpang, kapal kargo, kapal penangkap ikan ≥ 100 GT, dan beberapa jenis kapal khusus. Digunakan juga di sistem AIS, database Port State Control, dan Equasis.



IMO Number memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut,
  • Format IMO Number adalah 7 digit angka (contoh: IMO 9074729).
  • Tidak berubah walaupun kapal berganti nama, bendera, atau pemilik. Analoginya IMO Number itu seperti nomor KTP untuk kapal. Satu nomor untuk satu kapal, berlaku seumur hidup.
  • Wajib untuk kapal niaga ≥ 100 GT yang beroperasi secara internasional (sesuai SOLAS Regulation XI-1/3).

Tujuan pemberian IMO Number adalah sebagai berikut,
  1. Mencegah pemalsuan identitas kapal (ship identity fraud).
  2. Mempermudah pelacakan riwayat kapal di seluruh dunia.
  3. Mendukung keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut.

IMO Number diberikan oleh IHS Markit atas nama IMO dan selalu terdiri dari 7 digit angka dan sifatnya unik & permanen untuk satu kapal.

Format penulisan IMO Number,
  • IMO 1234567.
  • 3 digit pertama → nomor seri awal.
  • 4 digit terakhir → termasuk check digit (digit terakhir) yang digunakan untuk memverifikasi keabsahan nomor.

Sebelumnya, penulis telah membahas tentang penggunaan bendera Panama. Selain Panama, ada hal menarik tentang Mongolia.

Bendera Mongolia (Foto: Dokumentasi penulis)


Mongolia merupakan negara daratan dikawasan Benua Asia yang secara langsung sisi utara berbatasan dengan Rusia dan sisi timur, selatan, barat berbatasan langsung dengan daratan Tiongkok. Secara geografis, Mongolia merupakan negara yang dikelilingi daratan (land-lock country) yang tidak memiliki wilayah laut.

Meskipun Mongolia tidak memiliki wilayah laut, namun negara ini memiliki international ship registry. Dasar land-lock country diperbolehkan untuk memiliki international port registry adalah  United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, Pasal 91:

“Every State shall fix the conditions for the grant of its nationality to ships, for the registration of ships in its territory, and for the right to fly its flag.”

Artinya: setiap negara berdaulat berhak menentukan syarat pemberian kewarganegaraan kapal dan hak mengibarkan benderanya, tidak peduli apakah negara itu punya pantai atau tidak.

Meskipun diperbolehkan, negara tersebut tetap wajib memastikan kapal berbenderanya memenuhi peraturan internasional seperti SOLAS, MARPOL, ISM Code.

Di praktiknya, registry negara landlocked sering menjadi sorotan karena pengawasannya lemah (flags of convenience).


Beberapa hal menarik tentang registrasi bendera Mongolia adalah sebagai berikut,
  1. Meskipun merupakan land-lock country, Mongolia memiliki open regisrty / flag of convenience.
  2. Alasan pendaftaran bendera kapal karena biaya pendaftaran dan pajak relatif lebih murah.
  3. Persyaratan teknis lebih longgar. Hal ini memudahkan pihak pemilik kapal yang ingin mengoperasikan dan/atau menjual kapalnya tanpa harus melewati standart yang ketat.
  4. Proses administrasi untuk pengurusan membutuhkan waktu lebih singkat.
  5. Pada umumnya, saat proses jual beli kapal antar negara, pihak penjual akan mencabut bendera registrasinya. Selanjutnya akan menggunakan flag of convenience untuk proses ship delivery saja. Setelah tiba di negara pembeli, umunya akan menggunakan registrasi bendera negara pembeli.

Contoh negara tanpa laut tapi punya registry kapal internasional diantaranya adalah Mongolia (dengan ibu kota Ulaanbaatar sebagai kota registrasi), Bolivia dan  Luxembourg.



Sebagai salah satu syarat administrasi bekerja diatas kapal, maka pelaut diwajibkan untuk melakukan medical check-up yang setidaknya dilaksanakan rutin setiap dua tahun sekali. Bukti bahwa pelaut telah melaksanakan MCU dan dinyatakan sehat adalah dengan diterbitkannya sertifikat MCU dari badan kesehatan kerja pelaut (BKKP) perhubungan.

Pelaut yang selalu dituntut sehat dalam bekerja. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)



Sertifikat kesehatan yang dimiliki oleh pelaut dapat diperiksa secara online. 
Cara check sertifikat kesehatan pelaut,
  1. Klik situs check sertifikat kesehatan pelaut.
  2. Masukkan seafarer code yang terdiri dari sepuluh digit angka pertama yang tercantum dalam sertifikat keahlian pelaut.
  3. Tekan tombol "saya bukan robot".
  4. Lakukan verifikasi.
  5. Klik "CHECK SERTIFIKAT"

Untuk mengikuti persyaratan dalam ISM code, perusahaan membentuk DPA yang memiliki peran utama dalam proses pelaksanaan siatem manajemen keselamatan dan perlindungan lingkungan. Secara struktural, DPA memiliki akses by-pass untuk dapat berhubungan langsung dengan jajaran top-management dalam hal pelaksanaan tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ISM code 

Petugas yang ditunjuk sebagai DPA dalam proses audit di kapal. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)



Apabila DPA tidak dapat melaksanakan tugasnya atau berhalangan karena sesuatu hal, maka akan diadakan management review meeting untuk melakukan prnunjukan DPA pengganti.

Tanggung jawab DPA diantaranya adalah,
  1. Pelaksana,, pemelihara dan pengembangan sistem manajemen keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan yang efektif di perusahaan.
  2. Pelaksana audit sistem manajemen keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan diatas kapal dan di kantor.
  3. Penanganan terhadap ketidaksesuaian yang terjadi diatas kapal.
  4. Memastikan bahwa Nakhoda benar - benar menguasai sistem manajemen keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan.
  5. Membuat program management review meeting dan membuat catatannya.
  6. Pengendalian implementasi sistem manajemen keselamatan untuk dapat dimengerti / dipahami oleh staff diatas kapal dan karyawan yang ada di kantor.
  7. Melakukan koordinasi dengan Nakhoda mengenai persoalan yang terjadi dalam lingkup sistem manajemen keselamatan.
  8. Mengidentifikasi persyaratan pelatihan yang berkenaan dengan personil darat yang terlibat dengan sistem manajemen keselamatan.
  9. Memastikan bahwa sumber daya cukup dan dapat dukungan secara penuh dari darat.
  10. Melaporkan secara langsung kepada direktur utama mengenai persoalan yang penting dalam sistem manajemen keselamatan.
Terdapat beberapa istilah yang berkaitan seputar implementasi ISM Code serta istilah dalam pelaksanaan audit diatas kapal. Istilah-istilah tersebut diantaranya adalah,
  • International Safety Management Code (ISM Code) adalah koda internasional mengenai manajemmen untuk pengoperasian kapal yang aman dan pencegahan pencemaran yang telah di sahkan dalam sidang umum IMO.
  • Perusahaan adalah pemilik kapal , organisasi ataupun orang seperti manager atau bareboat charterer yang memiliki tanggung jawab atas pengoperasian kapal.
  • Administration (administrasi) adalah pemerintah yang negara benderanya digunakan untuk berlayar.
  • Safety Management System (SMS) / Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) adalah kebijakan prosedur - prosedur dan instruksi, tanggung jawab dan wewenang jalur komunikasi antar kapal dengan darat dan sistem audit semua tertulis untuk mensesuaikan dengan code.
  • Document of Compliance (DoC) / Dokumen Kesesuaian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh, atau atas nama dari administrasi yang mensertifikasi kesesuaian kapal dengan code.
  • Safety Management Certificate (SMC) / Sertifikat Manajemen Keselamatan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh, atau atas nama dari administrasi yang mensertifikasi kesesuaian sebuah kapal dengan code.
  • Objective Evident / Bukti Objektif adalah catatan informasi yang bersifat kwalitatif dan kwantitatif, notasi atau pernyataan tentang suatu fakta yang menyangkut elemen dari sistem manajemen keselamatan yang berdasarkan suatu observasi, pengukuhan atau pengujian dan yang dapat diverifikasi.
  • Observation /Observasi adalah pernyataan tentang fakta yang ditemui selama audit manajemen keselamatan dan didukung dengan bukti yang objektif dimana bila tidak dikoreksi akan menyebabkan ketidaksesuaian diwaktu mendatang.
  • Non-Conformity / Ketidaksesuaian adalah penyimpangan dari persyaratan yang ditentukan dalam SMS, atau kesalahan ataupun kekurangan yang teridentifikasi dari rencana atau instruksi pengoperasian kapal yang penting, yang dapat membahayakan keselamatan orang, kapal, muatan dan lingkungan.
  • Major Non-Conformity /Ketidaksesuaian Besar adalah penyimpaangan yang diperkirakan dapat menjadi ancaman serius kepada personil atau keselamatan kapal atau beresiko tinggi terhadap lingkungan sehingga memerlukan tindakan perbaiakan dengan segera. Sebagai tambahan termasuk ketidaksesuaian besar adalah tidak dipenuhinya persyaratan ISM Code secara efektif dan sistematis.
  • Anniversary Date / Tanggal Ulang Tahun adalah hari dan bulan setiap tahun yang berhubungan dengan tanggal jatuh tempo dari masa berlaku dokumen atau sertifikat.
  • Kejadian Berbahaya adalah situasi yang dapat memicu kecelakaan atau polusi, terkadang disebut dengan istilah near-miss.
Dokumentasi pasca-closing meeting pada saat pelaksanaan internal audit. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)


  • Designated Person Ashore (DPA) / Petugas yang ditunjuk adalah seseorang atau beberapa orang didarat yang memiliki akses langsung kepada menejemen puncak dan yang memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan SMK manual perusahaan.
  • Shipboard Oil Pollution and Emergency Plan (SOPEP) / Pola penanggulangan Keadaan Darurat Pencemaran Minyak Dikapal adalah pola yang memberikan petunjuk bagi Nakhoda, perwira kapal dan segenap crew tentang langkah - langkah yang diaambil untuk menanggulangi keadaan darurat berupa pencemaran lingkungan karena tumpahan minyak dari kapal.
  • Master Overridding Authority / Kewenangan Lebih Seorang Nakhoda adalah wewenang lebih yang dapat diambil oleh seorang Nakhoda didalam hal keselamatan dan pencemaran mjnyak serta memjnta bantuan perusahaan sesuai dengan keperluan.
  • Incident / Insiden adalah kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan dimana dapat menimbulkan cedera atau sakit bahkam bisa mengakibatkan kematian.
  • Accident / Kecelakaan adalah sebuah insiden yang telah menimbulkan cidera, sakit dan kematian.
  • Hazard / Bahaya adalah sumber, situasi atau tindakan dengan potensi bahaya dalam hal dapat menimbulkan cidera, sakit, bahkaan kematian.
  • Risk / Resiko adalah kombinasi kemungkinan dari terjadinya kejadian berbahaya dan tingkat keparahan yang dapat disebabkan oleh suatu keadaan yang tidak dikehendaki sehingga dapat menimbulkan kerugian.
  • Hazard Identification / Identifikasi Bahaya adalah proses untuk mengetahui adanya bahaya dan menentukan karakteristiknya.
  • Risk Assessement / Penilaian Resiko adalah proses mengevaluasi semua resiko yang timbul dari bahaya-bahaya dengan mempertimbangkan kecukupan dari setiap kontrol yang ada dan memutuskan apakah resiko itu dapat diterima.
  • Grade Risk / Tingkat Resiko adalah identifikasi terhadap tindakan yang harus dilakukan (antisipasi) terhadap masing - masing tingkat resiko.
  • Acceptable Risk / Resiko Yang Dapat Diterima adalah resiko yang telah dikurangi ke tingkat yang dapat ditoleransi oleh perusahaan.
Perubahan cuaca, hujan, badai, ombak adalah pengaruh alam yang sangat erat hubungannya dengan dunia kerja pelaut. Kemajuan teknologi saat ini, memungkinkan setiap orang dapat meng-update informasi terkait dengan cuaca.

Dengan menggunakan aplikasi update cuaca, KLIK DISINI. Semua informasi dapat dipantau tetkait dengan prakiraan hujan, angin, ombak, badai, temperatur dan yang lainnya.

Cuaca berawan di area pelabuhan. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)


Salah satu layanan aplikasi dari Kementrian Perhubungan - BPTD wilayah VIII Banten adalah sistem monitoring pergerakan kapal penyeberangan Merak - Bakauheni. 
Sistem informasi tersebut dapat dipantau dari situs ini. 

Ilustrasi kapal yang yang sandar di dermaga. (Foto by: Dikumentasi pribadi penulis).






Sebagai insan yang beragama (terlepas dari apapun keyakinan yanag dianut oleh masing-masing orang), kita diajarkan bahwa salah satu "misteri" yang menjadi rahasia setiap orang adalah datangnya kematian.
Rahasia tersebut dapat datang kepada siapapun, kapanpun dan dimanapun. Tidak terkecuali dengan kematian yang terjadi diatas kapal. Baik itu terhadap awak kapal dan/atau penumpang kapal.

Ilustrasi kematian. (Foto by: grid.id)


Faktor resiko yang sangat tinggi diatas kapal memungkinkan terjadinya "misteri" tersebut untuk datang diatas kapal bahkan pada saat kapal berada ditengah samudera.

Kematian diatas kapal dapat disebabkan oleh berbagai hal. Diantaranya karena infeksi penyakit, penularan penyakit, kelahiran atau kematian serta kecelakaan kerja diatas kapal.
Sebagai mahluk yang beradab, adanya kematian diatas kapal harus ditangani dengan baik menurut tata cara yang telah ditentukan (meliputi tata cara penanganan jenazah, persiapan penguburan dilaut, serta pelaksanaan penguburan dilaut).

Penanganan jenazah menjadi hal yang tidak bermasalah apabila dialami pada kapal dengan waktu pelayaran singkat dengan jarak tempuh yang relatif dekat. Namun akan berbeda halnya apabila kejadian tersebut terjadi pada kapal lintas benua yang berlayar antar samudera.

Penanganaan jenazah harus dilakukan dengan baik, cepat dan tepat atas dasar,
  • Tanggung jawab secara hukum (tanggung jawab yuridis) tentang kematian awak kapal/penumpang harus diteliti dengan baik dimungkinkan adanya pengaruh tindak pidana sebagai penyebabnya.
  • Apabila jenazah meninggal karena infeksi/penularan penyakit, maka penanganan harus dilakukan dengan baik untuk mencegah / mengisolasi terjadinya penularan terhadap lingkungan sekitarnya.
  • Setiap kejadian kematian dan/atau kelahiran diatas kapal harus dicatat dalam buku harian atau kisah kapal meliputi identitas diri secara lengkap (termasuk sidik jari), indikasi penyebab kematian, perawatan jenazah, penguburan jenazah (apabila dilakukan penguburan dilaut).
Dalam pelayaran, apabila terjadi hal yang demikian namun tujuan kapal dapat dijangkau dalam waktu dekat, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.
Hal yang mendapat perhatian khusus adalah perlunya dilakukan "penguburan dilaut" atas jenazah.

Penentuan "opsi" tersebut menjadi pilihan terakhir mana kala kapal dalam pelayaran samudera dan/atau korban meninggal karena infeksi penyakit menular yang sangat beresiko terjadi penularan terhadap awak kapal/penumpang yang lain.

Tata cara penguburan jenazah dilaut, yaitu:
  1. Mayat dibalut dengan kain (apabila ada menggunakan kain kafan) yang rapi dan dimasukkan dalam karung kanvas.
  2. Kaki jenazah diberikan peemberat atau timah yang dijahit dan tidak mudah lepas.
  3. Pada sisi buritan kapal (yang ditentukan sebagai tempat menguburkan jenazah) disiapkan papan luncur setinggi relling kapal.
  4. Dilakukan aktifitas seremonial dan penghormaatan oleh seluruh awak kapal dengan dipimpin oleh nakhoda atau perwira lain yang mewakili.
  5. Kapal dihentikan sementara untuk memberikan penghormatan terhadap jenazah.
  6. Jenazah dibaringkan dan diluncurkan perlahan kedalam laut.
Tata cara tersebut diatas adalah hal yang umum dilakaukan dalam penguburan jenazah dilaut. Hal tersebut terlepas dari tatacara penanganan jenazah sesuai dengan syariat  yang diajarakan dalam masing - masing agama yang ada. Tentunya pada masing - masing agama memberikan tuntunan yang baik terhadap para pengikutnya.

Artikel ini ditulis sebagai media belajar pada sudut pandang yang umum. Terlepas dengan ajaran agama apapun.
Terkait dengan pemahaman agama terhadap penanganan jenazah, dikembalikan pada pribadi masing-masing sesuai dengan keyakinan yang dianut.

Tidak ada unsur lain.
Terima kasih.

 

Perkuliahan dan pelatihan terkait dengan MLC 2006. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)

Dalam dunia pelayaran (khususnya yang berkaitan dengan pengawakan kapal), sering ditemui istilah MLC. MLC merupakan kepanjangan dari Maritime Labour Convention, atau apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia adalah Konvensi Ketenagakerjaan Maritim. MLC sendiri merupakan aturan yang dibentuk oleh united nations (PBB) dibawah organisasi ketenagakerjaan internasional (ILO / International Labour Organisation). ILO merupakan organisasi dibawah PBB yang dibentuk pada tahun 1919 (setelah perang dunia ke-I) yang mengatur tentang dasar – dasar ketenagakerjaan  dengan memperhatikan hak – hak para pekerja di tempat kerjanya masing – masing, mendorong terciptanya peluang kerja yang layak dan meningkatkan perlindungan social terhadap pada pekerja.

Berdirinya organisasi ILO ini menjamin hak para pekerja pada umumnya sehingga tidak "dipermainkan" oleh para pengusaha yang mempekerjakannya. Aturan Internasional ini menghendaki pemerataan kesejahteraan baik dari sisi pekerja maupun dari sisi pengusaha.

Dalam konvensi yang diselengggarakan pertama kali di Genewa pada tanggal 7 Februari 2006, MLC dibentuk dengan tujuan awal untuk membentuk suatu insterumen tunggal berupa prinsip – prinsip dasar dengan memperhatikan perlindungan hak – hak awak kapal dalam industri ketenagakerjaan maritim internasional.

Secara umum, isi MLC yang sering disebut dengan MLC 2006, dikelompokkan menjadi 5 (lima) judul, yaitu,

  1. Persyaratan minimum bagi awak kapal untuk dapat bekerja diatas kapal. Persyaratan umum yang dimaksudkan adalah kaitannya dengan standart sertifikasi, kesehatan, usia dll.
  2. Kondisi kerja.
  3. Akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan catering.
  4. Perlindungan kesehatan, perawatan medis kesejahteraan dan jaminan social.
  5. Kepatuhan dan penegakan.
Dari lima judul diatas, hak-hak pelaut sebagai pekerja telah dijamin dengan berbagai batasannya. 

Dalam kaitannya dengan implementasi/pelaksanaan penerapan MLC 2006 di lapangan, ,maka setiap perusahaan pelayaran dan agen pengawakan kapal harus menaati seluruh aturan yang ada dalam MLC tersebut. Hal ini tidak lain untuk menjamin hak pelaut sebagai pekerja. 

Sebagai salah satu bukti bahwa perusahaan atau agen penempatan awak kapal telah menjalankan setiap ketentuan yang diatur dalam MLC adalah dengan dimilikinya "surat ijin perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK)". SIUPPAK ini diterbitkan oleh pemerintah melalui kementerian perhubungan dan wajib dilakukan verifikasi setiap tahun. 

Apabila dalam proses verifikasi ditemukan ketidak sesuaian pelaksanaan seperti yang ditentukan dalam MLC 2006, maka perushaan atau agen akan mendapatkan surat peringatan dan/atau akan dicabut SIUPPAK yang dimilikinya.

Daftar perusahaan yang telah mendapatkan ijin dari kementerian perhubungan dengan bukti telah memiliki SIUPPAK, KLIK DISINI!


NB : Naskah tulisan dikutip dari buku bahan ajar Ketatalaksanaan dan Kepelabuhan Pelayaran Niaga.


Shipper : Shipper adalah exportir atau si pengirim barang. Nama dan alamat lengkap shipper harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari pelabuhan).


Consignee : Consignee adalah importir atau si penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, PackingList, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).


Notify Party : Notify Party adalah pihak kedua setelah consignee yang berhak untuk diberitahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalam prakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak Shipper dan Importir. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Party sama dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE.


Shipping Mark & Number : Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dan tandapengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number ini tercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.

Aktifitas kapal yang sedang melakukan bongkar-muat di pelabuhan. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)


Description of Goods : Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya, didalam Packing List tertulis 2 Mesin Injection, 2 Mesin Bubut, 2 Mesin Grinda. Maka padaBill Of Lading cukup ditulis 6 Packages (total kemasan) of Mesin Injection, mesin bubut and mesin gerinda.


G.W. : G.W. adalah singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor dari berat kemasan danberat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan berat kemasannya 0.5 Kgs maka G.W. : 2.5 Kgs


N.W. : N.W. adalah singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barang sebelum dikemas.


LCL : Less than Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang-barang kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container.


FCL : Full Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka jenis pengiriman ini disebutdengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing selesai, container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas dipelabuhan.


CFS : Container Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.


CY : Container Yard yaitu mode pengiriman dari tempat penumpukan peti kemas negara asal sampai ke tempat penumpukan peti kemas negara tujuan. CY-CY menandakan modepengiriman barang tersebut secara FCL.


Vessel : Kapal


Feeder Vessel : Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkutcontainer dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah ke Mother Vessel.Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau Hongkong….dsb


Mother Vessel : Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut containerdari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan.


Catatan :

Jika pengiriman barang daripelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya :Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya: Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementara route pengiriman itu melalui Jakarta – Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nyaadalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.

Voyage : Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy.. Nomorkeberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM Glory V. 23 artinyaNama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal (Voyage) 23.


ETD : Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal.


ETA :Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal


Bill Of Lading : atau biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harus sudah mendapatkan legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import. Didalam Bill of Lading memuat data-data Shipper,Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No Shipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination. B/L dikeluarkan oleh pihak pengangkut baik pelayaran, penerbangan atau lainnya atau agennya yang menunjukkan bahwa pengirim mengirimkan barangnya dengan kesepakatan yang tertulis di dalam B/L tersebut. B/L ini jika oleh pelayaran lazim disebut Bill Of Lading (B/L) namun untuk maskapai penerbangan disebut Airwaybill, atau bahkan ada sebutan lain Ocean B/L, Marine B/L, Sea waybill. Apapun sebutan itu pada dasarnya sama adalah dokumen pengangkut, dan semua itu adalah dalam kategori B/L. (meski dalam prakteknya akan berbeda, tapi yang jelas kita samakan semuaitu adalah B/L).


P.O.L : Port Of Loading = Pelabuhan Muat


P.O.D : Port Of Discharge = Pelabuhan Bongkar


Collect : mengumpulkan, menagih


Freight Collect : biasa disebut dalam dokumen transportasi Bill of lading. Hal ini menunjukkan bahwa biaya transportasi atau biaya kapal menjadi beban atau akan dibayar oleh penerima barang di tempat tujuan. Artinya pengirim hanya mengirim barang tanpa membayar biaya kapal, namun penerima barang sewaktu akan mengambil barang dari kapal harus membayar biaya kapal terlebih dahulu. Besarnya biaya kapal seperti tertera pada dokumen B/L, namun jika B/L tidak memberikan informasi ini, besarnya biaya dapat ditanyakan kepada pengirim barang maupun perusahaan transportasi bersangkutan, tentunya sesuai harga yang telah disepakati antara pengirim dengan perusahaan pengangkut atau antara penerima barang dengan perusahaan pengangkut.


Surat Keterangan Asal (SKA) : Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor. Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO inidisertakan pada barang ekspor Indonesia. COO / SKA ini yang membuktikan bahwa barangtersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia. Ada 2 (dua) Jenis SKA / COO :

SKA Preferensi : Jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.

SKA Non Preferensi Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan ataudokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah Negara tertentu


Yang termasuk dalam SKA Preferensi seperti :

1. Form “A” Generalized System of Preferences

2. Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton

3. Form “D” ASEAN Common Efective Prefential Tarif Scheme (CEPT)

4. Certificate in Regard to Certain Handicraft Products

5. Certificate Relating to Silk or Cotton Handlooms Products

6. Industrial Craft Certification (ICC)

7. Global System of Trade Preference Certificate of Origin

8. Certificate of Handicraft Goods

9. Certificate of Authenticity Tobacco

10. “Form E” ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA)

11. “Form IJEPA” (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement)


Yang termasuk SKA Non Preferensi seperti :

1. ICO Certificate of Origin

2. Fisheries COO

3. COO for Imports of Agricultural Products into MEE (Europe Community)

4. COO Handlooms Traditional Textile Products of the Cottage Industry

5. Certificate of Origin Form “K”

6. COO(Textile Products)

7. Form “B”

8. Certificado De Pais De Origen


Commercial Invoice (invoice) : Commercial invoice adalah merupakan dokumen nota/ faktur penjualan barang ekpor/impor.Diterbitkan oleh penjual/ eksportir/ pengirim barang. Di dalam commercial invoice ini wajib mencantumkan : nomer dan tanggal dokumen commercial invoice, nama pembeli/ importir/ penerima barang/ consignee/ applicant, nama barang, harga per unit (dijual berdasarkan, pcs/ kgm/ cbm/ dozen/ lainnya), harga total seluruh barang, cara penyerahan barang (FOB, CNF, CIF / lainnya) Hal-hal diatas perlu ditulis didalam commercial invoice, adapun informasi lain dapat disertakan seperti : nama kapal/ pesawat, no container, tempat muat dan bongkar dsb. Commercial invoice ini juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak / pungutan negara.


Consignee : Consignee adalah penerima barang yang tertulis di dalam dokumen perjalanan, biasanya di Bill of Lading, Air way bill, maupun dokumen transportasi lainnya. Consignee bisa dikatakan sebagai pembeli / buyer / importer. Sedang dalam L/C lazim disebut sebagai Applicant (pihak yang mengajukan permohonan L/C kepada bank penerbit)


Demurrage: adalah beaya keterlambatan pengembalian container kepada pelayaran. Ini arti yang lazim digunakan dalam kaitannya ekspor impor. Meski definisi yang lain ada namun yang kami maksud adalah denda keterlambatan oleh pelayaran yang ditagihkan kepada importir, yahanya importer atau pembeli atau penerima barang. Semisal importer ketika mengambil barang di pelabuhan mendapatkan “Free Time Demurrage” dari pelayaran 7 days (tujuh hari, dan ini merupakan default, kebiasaan lazim yang diberikan), artinya pelayaran hanya memberikan kelonggaran waktu sampai tujuh hari sejak kedatangan kapal. Jadi importir hanya mempunyai waktu tujuh hari untuk mengurus dan menyelesaikan pengeluaran impornya, pendek kata container kosong sudah harus kembali ke pelayaran dalam tujuh hari, jika dikembalikan melebihi tujuh hari maka importir akan dikenai denda keterlambatan atau biasa disebut demurrage. Tarif demurrage sendiri beragam antara pelayaran satu dengan yang lain, dan tentuberbeda juga untuk container kecil dan container besar. Seperti container kecil / 20 feet dengan tarif denda USD. 10 / hari dan container besar / 40 feet dengan tarif denda USD. 20/hari. Dalam hal lain free time demurrage bisa diberikan 10 hari, 14 hari, 21 hari sesuai kesepakatan antara pengirim barang dengan maskapai pelayaran, hal ini dengan pertimbangan tertentu, mungkin barang yang dikirim mempunyai kesulitan pembongkaran atau jauh dalam pengirimannya ke tempat penerima barang atau merupakan barang yang memerlukan pemeriksaan fisik dan diperkirakan memakan waktu lama oleh pejabat pemerintahan dsb. Jika keadaan memang demikian sebaiknya dari awal pengiriman mengajukan permohonan ke perusahaan angkutan pelayaran atau sejenis untuk memberikan pembebasan/ kelonggaran “Free time Demurrage” selama mungkin.


Fumigasi / Pengasapan: Fumigasi adalah teknik pengendalian hama dengan cara menyemprotkan / mengasapi dengan gas beracun (fumigan) pada ruang kedap udara dengan dosis, temperatur & waktutertentu. Ada beberapa jenis fumigan yang digunakan dalam melakukan kegiatan fumigasi antara lain: Metil Bromida (CH3Br), Phosfin (PH3), Karbondiosida (CO2), Sulfuril Florida (SO2F2), Asam sianida (HCN), penggunaan fumigan ini harus mendapat pengawasan khusus dariDepartemen Pertanian dan Departemen kesehatan. Fumigasi merupakan pekerjaan pembasmian hama pada komoditi ekspor, tempat-tempat penyimpanan barang/komoditi (pergudangan), gudang arsip, kapal dan container. Dengan sasaran hama yang dibasmi : Tikus, kutu, kecoa, serangga, bubuk kayu ( Rotan ), dan hamagudang lainnya.


Prepaid : dibayar dimuka


Freight prepaid : biasanya disebut seperti ini dalam dokumen perjalanan Bill of lading /airwaybill. Hal ini menunjukkan pembayaran ongkos muatan / kapal / pesawat / transportasi telah dibayar oleh pengirim / shipper / penjual / eksportir. Artinya penerima barang tidak perlu lagi membayar ongkos transportasi / biaya kapal.


Packing List – Weight List : adalah merupakan dokumen packing / kemasan yang menunjukkan jumlah, jenis serta berat dari barang ekspor/impor. Juga merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut didalam commercial invoice.


Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang. PEB dibuat oleh eksportir atau kuasanya dengan menggunakan software PEB secara online. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan PEB ini. PEB diajukan untuk memperoleh respon Nota Persetujuan Ekspor (NPE). Barulah kemudian NPE digunakan sebagai surat jalan untuk memasukkan barang ekspor ke kawasan pabean/kawasan dalam pengawasan bea cukai yang dipersiapkan untuk ekspor.


Istilah-istilah singkat yang biasa dipakai dalam process export dan import

Advance payment : Transaksi pembayaran yang dibayarkan kemudian

Barge : Tongkang, perahu

Bill of exchange : Wesel (dalam kaitannya L/C)

Bill of lading (B/L) : Dokumen pengapalan/ perjalanan

Bonded zone : Kawasan berikat

Buyer : Pembeli Cargo

Plan : Rencana muatan Cargo

Space : Ruang sisa muatan untuk cargo/ barang/ container

Collect : Dibayar kemudian / belakangan Commercial Invoice : Dokumen faktur penjualan / Nota barang

Container Free Station : Lapangan/ tempat penumpukan bukan/ bebas container

Consignee : Penerima barang

Consignment : Pembayaran transaksi yang dibayarkan setelah barang terjual (titip jual , konsinyasi)

Container : Kontainer / Peti kemas

Container Yard (C/Y) : Tempat penumpukan container di dermaga

Gross Weight : Berat kotor barang

ETA (Estimated time of arrival) : Perkiraan kedatangan sarana pengangkut

ETD (Estimated time of departure) : Perkiraan keberangkatan sarana pengangkut

Exportir : Pihak yang melakukan ekspor

Feet/ Foot : Ukuran [Kaki] yang digunakan sebagai ukuran

Container Freight : Beaya / ongkos kapal / perjalanan

Importir : Pihak yang melakukan impor

L/C : Letter of Credit, cara pembayaran dengan melibatkan pihak perbankan dengan mengacu kepada sales contract (kontrak jual beli)

Measurement : Ukuran kubikasi barang Merchant

Feeder vessel : Kapal pengumpan / kapal niaga sebagai pengangkut awal (pre-carriage) untuk menuju ke kapal besar

Nett weight : Berat bersih

Notify party : Pihak yang diberitahu

Open account : Transaksi pembayaran yang dilakukan di muka

Packing list : Dokumen data kemasan & berat barang

Port of delivery : Pelabuhan [tujuan] pengiriman

Port of discharge / unloading : Pelabuhan bongkar

Port of loading : Pelabuhan muat

PPJK : Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan

Prepaid : Dibayar dimuka

Seal : Segel kontainer / peti kemas

Seller : Penjual

Shipper : Pengirim barang / pemakai jasa angkutan

Shipping : Perusahaan pelayaran

Stuffing : Pemuatan barang untuk ekspor ke dalam peti kemas/ lainnya

TPK : Terminal Peti Kemas

Trucking : Perusahaan pengangkut truk/ armada

  

SISTEM PEMBAYARAN EXPORT IMPORT

1. Advance Payment

2. Open Account

3. Documentary Collection (D/C)

4. Letter of Credit                                                              

       

INCOTERMS 2020                                                                    

13 persyaratan perdagangan internasional di dalam Incoterm yang berbentuk singkatan:

1. EXW : Ex Work (named place)

2. FCA : Free Carrier (named place)

3. FAS : Free Alongside Ship (named port of shipment)

4. FOB : Free on Board (named port of shipment)

5. CFR : Cost on Freight (named port of destination)

6. CIF : Cost, Insurance, and freight (named port of destination)

7. CPT : Carriage Paid To (named place of destination)

8. CIP : Carriage an Insurance Paid To (named place of destination)

9. DAF : Delivered at frontier (named place)

10. DES : Delivered Es Ship (named port of destination)

11. DEQ : Delivered Ex Quay (named port of destination)

12. DDU : Delivered Duty unpaid (named place of destination)

13. DDP : Delivered Duty Paid (named place of destination)

Panama merupakan salah satu negara kecil yang secara geografis terletak di Benua Amerika. Negara Amerika Tengah ini merupakan negara yang memiliki garis pantai terpanjang dan berbatasan dengan dua samudera yaitu samudera pasifik (pacific ocean) dan laut karibia yang akan menghubungkan samudera atlantik (atlantik ocean).

Letaknya yang strategis "membelah" dua lautan besar, memberikan "peluang baru" pada Negara Panama untuk membangun terusan panama (panama canal) yang dapat dilewati oleh kapal - kapal internasional sehingga dapat mempersingkat waktu tempuh dan menghemat biaya operasional pelayaran. Artinya, terusan panama menjadi "jalan pintas" yang memperpendek jarak dari samudera pasifik menuju samudera atlantik atau sebaliknya.

Gambar bendera Negara Panama.

Selain teknologi terusan panama, hal menarik dari negara amerika tengah ini adalah begitu banyak kapal - kapal di dunia yang berlayar dengan menggunakan registrasi bendera Panama (walupun kapal tersebut bukan milik dari Negara Panama). Ada beberapa alasan yang mendasari banyaknya kapal yang menggunakan registrasi PANAMA. Diantaranya adalah,
  1. Pemerintah negara Panama tidak mengenakan pajak penghasilan atas kapal - kapal yang menggunakan registrasi negaranya. Hal ini berkebalikan kondisinya dengan negara lain pada umumnya yang mewajibkan setiap kapal yang teregistrasi harus membayar pajak kepada negara tersebut. Secara finansial ini merupakan sisi keuntungan bagi pemilik kapal (ship owner) karena tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan yang akan mengurangi profit perusahaanya.
  2. Tidak memberlakukan syarat tonase minimum atas kapal yang akan dikelaskan. Artinya, kapal kecil sekalipun dapat dengan mudah mendaftar dan teregistrasi negara Panama. Selain itu, registrasi pada kapal baru maupun kapal "tua" mendapat kesempatan yang sama.
  3. Negara Panama memberikan kemudahan dalam kepengurusan registrasi kapal. Birokrasi dengan proses yang mudah dalam waktu yang cepat memberikan salah satu alasan registrasi negara Panama dipilih oleh para ship owner untuk mendaftarkan kapalnya. Negara Panama membentuk agent of registry pada konsulat luar negeri yang bekerja sama dengan negaranya, sehingga proses pendaftaran menjadi semakin mudah.
  4. Negara Panama memberlakukan sistem registrasi terbuka (open registration) yaitu registrasi yang tidak terbatas oleh kewarganegaraan. Artinya, pendaftaran lintas negara dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
  5. Pendaftaran kapal dengan Negara Panama berlaku selamanya (umumnya registrasi pada negara lain berlaku dua tahun dan harus diperpanjang saat masa berlakunya telah selesai).

Beberpa alasan tersebut diatas dililih karena menjadi sisi keuntungan yang akan diterima oleh ship owner atas bisnis yang mereka jalankan. Namun dari sisi pelaut, ada beberapa hal negatif yang dirasakan oleh pekerja sebagai "kekurangan" atas registrasi ini. Diantaranya adalah,
  1. Registrasi ini tidak memiliki regulasi atas kelayakan kapal, standart gaji, asuransi, keselamatan kerja dll. Kalaupun ada, namun dengan standart yang relatif rendah.
  2. Kemudahan yang didapatkan oleh ship owner dalam mengoperasikan kapalnya tidak jarang "meng-kebiri" hak para awak kapalnya.
Selain negara Panama, peringkat registrasi kapal dunia dipegang oleh negara Liberia dan kepulauan marshal (marshal island).
Para pembaca yang budiman. 

Ijinkalah saya untuk menyampaiakan jawaban atas pertanyaan "Mengapa menulis artikel (khususnya yang barkaitan dengan marine engineering) pada laman blog?"

Tentunya ada beberapa alasan yang mendasari saya untuk melakukan aktifitas disela keseharian.
  1. Pertama kali, sebagai atur pembuka saya sampaikan. Mohon ijin, artikel yang saya tuliskan bukan untuk meng-guru-i. Namun harapan saya adalah sebagai bahan bacaan yang dapat digunakan sebagai "ruang" berbagi pengalaman, berbagi ilmu dan saling menebar manfaat.
  2. Melalui artikel ini, ijinkan saya "menanam" atas hal yang sedikit saya pahami. "Tanaman" yang sedikit ini semoga dapat menjadi sumber jariyah dan amal kebaikan yang sekiranya akan mengalir untuk semua orang (khususnya para pembaca yang menganggap artikel ini bermanfaat).
  3. Alasan menggunakan media "blog" menurut saya adalah pilihan yang tepat. Adanya kolom komentar memungkinkan adanya komunikasi dua arah yang akan memungkinkan adanya diskusi dan koreksi atas tulisan saya yang sarat dengan kekurangan.
  4. Unsur menulis memberikan kesempatan yang fleksibel serta dapat saya kerjakan dimanapun dan kapanpun. Tanpa harus meluangkan waktu secara khusus untuk edit (misal pada video youtube). Serta perangkat yang sederhana dapat menunjang aktifitas ini (cukup menggunakan smatrphone tanpa berlebihan menggunakan PC).
  5. Secara pribadi, saya dapat gunakan kemajuan teknologi untuk membuat arsip digital sebagai "prasasti" yang menyuratkan setiap kejadian yang saya alami.
  6. Tidak ada unsur komersial. Segala jenis iklan dan promosi telah saya non-aktifkan untuk menjamin "kemurnian" niat awal yang ingin saya sampaikan.
Budayakan untuk membaca. Membaca dengan tuntas. Karena dengan membaca akan menjadi awal yang baik atas segalanya. 

Dalam ajaran agama yang saya anut, ayat dalam kitab suci yang pertama kali turun adalah perintah untuk membaca. 

Iqra' yang berarti bacalah.

Samudera sumber berbagai kehidupan. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)



Salah satu kelengkapan dokumen untuk para pelaut adalah sertifikat keterampilan (certificate of proficiency / CoP). Pada beberapa jenis sertifikat keterampilan memiliki "masa aktif" selama lima tahun. Setelah terlewati masa lima tahun, perlu dilakukan revalidasi untuk memperpanjang masa aktif sertifikat keterampilan tersebut.

Sesuai surat edaran Dirjen Perkapalan Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, ada beberapa jenis sertifikat yang tidak direvalidasi.

Terdapat beberapa badan diklat maritim yang telah mendapatkan persetujuan (approval) dari Kementrian Perhubungan Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pembentukan dan peningkatan sertifikat keahlian serta sertifikat keterampilan pelaut. Politeknik Maritim Negeri Indonesia (POLIMARIN) merupakan salah satu badan diklat maritim yang terletak di Semarang - Jawa Tengah yang telah mendapatkan approval untuk menyelenggarakan pendidikan dan diklat kepelautan. 

Sertifikat keterampilan pelaut yang diterbitkan oleh POLIMARIN dan telah habis masa aktifnya dapat direvalidasi dengan persyaratan dan langkah yang relatif mudah.

Kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan revalidasi sertifikat keterampilan di POLIMARIN - Semarang,
  1. Scan (dalam format pdf) blangko revalidasi yang disediakan oleh badan diklat/POLIMARIN.
  2. Scan (dalam format pdf) KTP pemohon.
  3. Scan (dalam bentuk pdf) sertifikat keterampilan yang akan di-revalidasi.
  4. Scan (dalam bentuk pdf) ijazah (darat) terakhir.
  5. Scan (dalam bentuk pdf) akta kelahiran pemohon.
  6. Scan (dalam bentuk pdf) kartu keluarga pemohon.
  7. Scan (dalam bentuk pdf) surat keterangan sehat dan bebas buta warna dari poliklinik Polimarin. Surat keterangan sehat ini dapat digantikan dengan sertifikat medical check-up yang dikeluarkan oleh balai kesehatan kerja pelayaran (BKKP).
  8. Foto pemohon dengan warna latar sesuai jurusan/keahlian (dalam format jpg).

Kelengkapan dokumen tersebut diatas selanjutnya dikirimkan melalui pesan whats-app pada nomor berikut ini link nomor WA ini. Klik disini

Selain untuk mengirimkan kelengkapan dokumen, terkait dengan pelaksanaan teknis revalidasi dapat dikomunikasikan dengan petugas melalui pesan whats-app pada nomor tersebut diatas.

Blangko revalidasi certificate of proficiency di POLIMARIN. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)


Selain sertifikat kompetensi (Certificate of Competency/CoC) dan sertifikat profisiensi (Certificate of Proficiency/CoP), sertifikat kesehatan juga merupakan salah satu kelengkapan wajib dokumen administrasi pelaut. Memiliki karakter yang sama dengan CoC dan CoP, sertifikat kesehatan pelaut juga dapat diperiksa secara on-line.

Cara pengecekan sertifikat kesehatan (MCU) secara on-line,

  1. Pengecekan dokumen sertifikat kesehatan pelaut dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi dari Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) dengan KLIK DISINI.
  2. Pada halaman beranda situs BKKP terdapat kolom pemeriksaan validasi sertifikat pelaut.
  3. Masukkan sepuluh (10) digit kode pelaut.
  4. Centang kolom reCAPTCHA dan lakukan verifikasi gambar ATAU klik tepat pada tulisan reCAPTCHA hingga muncul tanda centang pada kolom tersebut.
  5. Kemudian klik "CEK SERTIFIKASI".
  6. Pada hasil pencarian akan dimunculkan profil (profile) pelaut yang memiliki sertifikat tersebut serta status sertifikat (certificate status).
Pada umumnya, sertifikat kesehatan pelaut belaku aktif selama dua (2) dua tahun. Kecuali pelaut yang memiliki kebutuhan kesehatan secara khusus yang dikategorikan oleh BKKP, maka sertifikatnya akan berlaku selama satu tahun saja.
Apabila masa berlaku sertifikat kesehatan pelaut telah habis, maka dapat dilakukan perpanjangan untuk penerbitan sertifikat kesehatan yang baru dengan cara melakukan medical check-up ulang di fasilitas kesehatan berbentuk klinik atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BKKP.

Ada beberapa fasilitas kesehatan tempat medical check-up pelaut yang bekerja sama dengan BKKP. Fasilitas kesehatan ini tersebar dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia. KLIK DAFTAR FASKES TEMPAT MCU PELAUT.


Tampilan halaman "Beranda" situs BKKP (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis dari situs https://bkkp.dephub.go.id/index.php)




Perkembangan teknologi memberikan pengaruh yang banyak terkait "berubah"-nya pola hidup manusia. Salah satu yang turut berkembang seiring dengan tuntutan zaman adalah teknologi informasi.
Penyampaian, dalam hal mengirim maupun menerima informasi dituntut serba cepat. Pemanfaatan teknologi internet menjadi solusi yang seakan "mematikan" cara penyampaian informasi yang konvensional yang terkesan tradisional.

Dalam hal dunia kepelautan misalnya, informasi dituntut untuk lekas terkirim dan diterima dengan cepat oleh shipper yang memiliki kepentingan atas barangnya yang ada diatas kapal. Kondisi demikian tentu tampak nyata peran dan pemanfaatan teknologi informasi (khususnya internet) sangat memegang kunci utama.

Dalam bidang sumber daya manusia (SDM) maritim, pemanfaatan teknologi informasi juga dirasakan oleh para pelaut diseluruh dunia. Dokumen kepelautan sebagai berlas administratif yang wajin dimiliki oleh para pelaut telah tertata dengan apik. Semakin rapi dan terintegrasi dalam sebuah sistem jaringan yang memudahkan para pelaut sebagai subjek sumber daya manusia (SDM) maritim.

Di Indonesia, pemanfaatan teknologi informasi yang dirasakan oleh para pelaut, salah satu diantaranya adalah pengecekan dokumentasi sertifikat keahlian (Certificate of Competency /CoC) dan sertifikat profisiensi (Certificate of Proficiency/CoP). Pemanfaatan teknologi ini memudahkan para pelaut maupun pihak ketiga yang menghendaki pengecekan kepemilikan dokjmen pelaut.

Cara pengecekan CoC dan CoP secara On-Line.

  1. Buka situs web-site Kementrian Perhubungan Indonesia, Direktorat Perhubungan Laut atau klik disini.
  2. Pada tampilan layar utama akan muncul dua kolom isian. Kolom isian sisi atas bertuliskan "Kode Pelaut". Sedangkan kolom isian kedua yang berada di sisi bawah bertuliskan "kode sertifikat".
  3. Apabila menghendaki pengecekan kepemilikan sertifikat keahlian (Certificate of Competency/CoC) terakhir, maka kolom isian pertama (sisi atas) diisi dengan sepuluh (10) digit angka kode pelaut. Selanjutnya klik tombol "pencarian". (Isian kolom kode "captcha" boleh dikosongkan kemudian klik gambar pencarian). Hasil pencarian akan menampilkan kepemilikan sertifikat basic safety training serta sertifikat keahlian terakhir dengan masa aktif endorsement-nya (bagi deck-engine officer).
  4. Apabila menghendaki pengecekan kepemilikan sertifikat profisiensi (Certificate of Proficiency/CoP), maka kolom isian kedua disi enam belas (16) digit angka yang tercetak pada sisi atas masing masing sertifikat. Kemudian klik tombol "pencarian". Hasil pencarian ini akan menampilkan jenis sertifikat yang dimaksud dengan masa aktifnya. (Ada beberapa jenis sertifikat yang berlaku selamaya tanpa dibatasi masa berlaku).

Contoh tampilan (mode seluler) situs Direktorat Perhubungan Laut pada Kementrian Perhubungan Indonesia. (Foto by: Dokumentasi penulis pada situs pelaut.dephub.go.id)