Terkait dengan kompetensi dan kualifikasi awak kapal telah diatur secara internasional dalam standart of training certification and watchkeeping for seafarers (STCW) 1978 amandemen 1995.
STCW 1978 dilakukan amandemen pada tahun 1995 karena beberapa alasan diantaranya,
- STCW' 78 tidak mengatur tentang standart kompetensi secara internasional. Sehingga tidak ada keseragaman kompetensi para awak kapal antar negara.
- STCW'78 tidak menyatakan atas pihak yang bertanggung jawab atas kompetensi dan kualifikasi awak kapal.
- STCW'78 tidak menentukan batad kualitas sertifikat yang dikeluarkan negara anggota. Dalam hal ini, negara bendera (yang akan memperkerjakan pelaut) merasa ragu atas kemampuan calon pelaut dari negara lain.
- STCW' 78 tidak mampu menjamin kompetensi pelaut untuk menghentikan kecelakaan dilaut (baik kecelakaan kerja maupun pencemaran lingkungan) karena rendahnya kompetensi awak kapal.
Operasional kapal di area pelabuhan. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)
Setidaknya empat poin teraebut diatas yang melatarbelakangi amandemen STCW'78. Dengan diamandemennya aturan internasional tersebut pada tahun 1995, terdapat sedikitnya tiga poin yang ditekankan yaitu,
- Pihak pengguna jasa pelaut (perusahaan pelayaran, operator dan/atau pemilik kapal). Penekanan terhadap pihak inibadalah kaitannya dengan tanggung jawab operator/pemilik kapal/perusahaan pelayaran dalam operasional pelayaran.
- Pihak pekerja / pelaut. Hal yang ditekankan adalah keseragaman kompetensi. Kompetensi yang dimiliki oleh para pelaut dari berbagai negara anggota di-standart-kan dengan maksud untuk menjamin keterampilan pelaut serta menambah tingkat kepercayaan negara bendera.
- Pihak pemerintah (regulator). Dalam hal ini pemerintah memiliki peran sebagai pengawas operasional perusahaan pelayaran serta menjamin kewajiban-hak para pelaut dapat berjalan dengan baik. Peran tersebut dapat berjalan atas dasar undang-undang (regulation) yang dibentuk oleh pemerintah negara anggota. Tanggung jawab pemerintah menjadi sangat penting untuk dapat menjamin operasional berjalan dengan baik dengan tanpa ada pihak yang dirugikan.
0 komentar:
Posting Komentar