Dalam operasional transportasi laut, penggunaan kapal oleh para operator untuk kepentingan alat angkut dapat diperoleh dengan dua cara. Pertama, operator angkutan laut membangun kapal yang kemudian akan menjadi miliknya sendiri. Pilihan yang kedua adalah dengan menyewa kapal (charter) sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak (pihak pemilik kapal dengan pihak pen-charter).
Pada umumnya jenis charter kapal yang sering digunakan dalam dunia pelayaran ada dua jenis, yaitu, charter menurut waktu (time charter) dan charter menurut perhalanan (voyage charter). Adapun apabila muncul jenis charter - charter yang lain sebenarnya berupakan pengembangan atas dua jenis charter yang bersifat dasar tersebut.
1. Charter menurut waktu (time charter).
Time charter adalah persetujuan persewaan kapal dimana pemilik kapal menyediakan kapal tertentu yang dimilikinya kepada pihak penyewa dengan berdasarkan waktu yang telah ditentukan.
Dalam kondisi ini, pemilik kapal menyediakan seluruh keperluan yang dibutuhkan dalam kaitannya untuk menunjang kelancaran operasional kapal termasuk didalamnya juga adalah awak kapal sebagai operatornya.
Biaya ABK serta seluruh biaya yang berkaitan dengan pemeliharaan kapal (docking, repair, maintenance, spare parts, running stores, asuransi dll) menjadi beban pemilik kapal.
Sebagai pengecualian, tangung jawab bahan bakar dan air tawar merupakan tanggung jawab pihak penyewa kapal.
Dalam perjanjian charter, pemilik kapal akan memenuhi kebutuhan alat angkut yang diinginkam oleh pencharter. Diantaranya seperti kecepatan kapal, konsumsi BBM, ukuran kapal, kapasitas angkut kapal, tanda kebangsaan, klasifikasi kapal dan sejenisnya. Kebutuhan tersebut dicantumkan dalam charter party per satuan waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
2. Charter menurut perjalanan (voyage charter).
Voyage charter merupakan perjanjian sewa kapal (ruang muat kapal) secara sebagian atau keseluruhan untuk satu atau beberpa trayek pelayaran. Dalam jenis charter ini, hal yang berkaitan dengan kelancaran operasional kapal termasuk didalamnya adalah bahan bakar dan air tawar menjadi tanggung jawab pemilik kapal. Dalam bahasa yang sederhana, pemilik kapal adalah operator kapal.
Kebutuhan pencharter yang berkaitan dengan kapasitas ruang muat, kecepatan kapal, pemakaian bahan bakar, tanda kebangsaan kapal dimasukkan dalam daftar charter party yang diberlakukan per voyage.
Ilustrasi kapal yang bersandar di Pelabuhan. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)
Pengembangan charter dari dua jenis diatas diantaranya adalah,
- Charter perjalanan dalam waktu terbatas (trip-time charter), yang merupakan kombinasi dari kedua jenis charter diatas. Charter jenis ini memberlakukan ketentuan sewa kapal dalam waktu tertentu, manum pembayaran freight dilakukan berdasarkan banyaknya trayek/trip kapal. Keuntungan penggunaan charter jenis ini adalah memungkinkan pihak pencharter dapat menempuh trayek/trip sebanyak mungkin sesuai kesepakatan waktu yang tercantum dalam charter party.
- Charter tanpa awak (bareboat charter). Merupakan jenis charter dimana kapal diserahkan oleh pemilik kapal kepada pencharter dengan kondisi tanpa awak dengan persetujuan jangka waktu tertentu yang telah disetujui bersama. Pihak pencharter akan mengambil alih seluruh tanggung jawab atas operasional dan pemeliharaan kapal dalam jangka waktu yang ditentukan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar