Perkuliahan dan pelatihan terkait dengan MLC 2006. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)
Dalam dunia pelayaran (khususnya yang berkaitan dengan
pengawakan kapal), sering ditemui istilah MLC. MLC merupakan kepanjangan dari Maritime Labour Convention, atau apabila
diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia adalah Konvensi Ketenagakerjaan Maritim. MLC
sendiri merupakan aturan yang dibentuk oleh united
nations (PBB) dibawah organisasi ketenagakerjaan internasional (ILO / International Labour Organisation). ILO
merupakan organisasi dibawah PBB yang dibentuk pada tahun 1919 (setelah perang
dunia ke-I) yang mengatur tentang dasar – dasar ketenagakerjaan dengan memperhatikan hak – hak para pekerja di
tempat kerjanya masing – masing, mendorong terciptanya peluang kerja yang layak
dan meningkatkan perlindungan social terhadap pada pekerja.
Berdirinya organisasi ILO ini menjamin hak para pekerja pada umumnya sehingga tidak "dipermainkan" oleh para pengusaha yang mempekerjakannya. Aturan Internasional ini menghendaki pemerataan kesejahteraan baik dari sisi pekerja maupun dari sisi pengusaha.
Dalam konvensi yang diselengggarakan pertama kali di
Genewa pada tanggal 7 Februari 2006, MLC dibentuk dengan tujuan awal untuk
membentuk suatu insterumen tunggal berupa prinsip – prinsip dasar dengan
memperhatikan perlindungan hak – hak awak kapal dalam industri ketenagakerjaan maritim
internasional.
Secara umum, isi MLC yang sering disebut dengan MLC
2006, dikelompokkan menjadi 5 (lima) judul, yaitu,
- Persyaratan minimum bagi awak kapal untuk dapat
bekerja diatas kapal. Persyaratan umum yang dimaksudkan adalah kaitannya dengan standart sertifikasi, kesehatan, usia dll.
- Kondisi kerja.
- Akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan catering.
- Perlindungan kesehatan, perawatan medis kesejahteraan
dan jaminan social.
- Kepatuhan dan penegakan.
Dari lima judul diatas, hak-hak pelaut sebagai pekerja telah dijamin dengan berbagai batasannya.
Dalam kaitannya dengan implementasi/pelaksanaan penerapan MLC 2006 di lapangan, ,maka setiap perusahaan pelayaran dan agen pengawakan kapal harus menaati seluruh aturan yang ada dalam MLC tersebut. Hal ini tidak lain untuk menjamin hak pelaut sebagai pekerja.
Sebagai salah satu bukti bahwa perusahaan atau agen penempatan awak kapal telah menjalankan setiap ketentuan yang diatur dalam MLC adalah dengan dimilikinya "surat ijin perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK)". SIUPPAK ini diterbitkan oleh pemerintah melalui kementerian perhubungan dan wajib dilakukan verifikasi setiap tahun.
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan ketidak sesuaian pelaksanaan seperti yang ditentukan dalam MLC 2006, maka perushaan atau agen akan mendapatkan surat peringatan dan/atau akan dicabut SIUPPAK yang dimilikinya.
Daftar perusahaan yang telah mendapatkan ijin dari kementerian perhubungan dengan bukti telah memiliki SIUPPAK, KLIK DISINI!