Dalam dunia pelayaran (khususnya yang berkaitan dengan
pengawakan kapal), sering ditemui istilah MLC. MLC merupakan kepanjangan dari Maritime Labour Convention, atau apabila
diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia adalah Konvensi Ketenagakerjaan Maritim. MLC
sendiri merupakan aturan yang dibentuk oleh united
nations (PBB) dibawah organisasi ketenagakerjaan internasional (ILO / International Labour Organisation). ILO
merupakan organisasi dibawah PBB yang dibentuk pada tahun 1919 (setelah perang
dunia ke-I) yang mengatur tentang dasar – dasar ketenagakerjaan dengan memperhatikan hak – hak para pekerja di
tempat kerjanya masing – masing, mendorong terciptanya peluang kerja yang layak
dan meningkatkan perlindungan social terhadap pada pekerja.
Berdirinya organisasi ILO ini menjamin hak para pekerja pada umumnya sehingga tidak "dipermainkan" oleh para pengusaha yang mempekerjakannya. Aturan Internasional ini menghendaki pemerataan kesejahteraan baik dari sisi pekerja maupun dari sisi pengusaha.
Dalam konvensi yang diselengggarakan pertama kali di
Genewa pada tanggal 7 Februari 2006, MLC dibentuk dengan tujuan awal untuk
membentuk suatu insterumen tunggal berupa prinsip – prinsip dasar dengan
memperhatikan perlindungan hak – hak awak kapal dalam industri ketenagakerjaan maritim
internasional.
Secara umum, isi MLC yang sering disebut dengan MLC
2006, dikelompokkan menjadi 5 (lima) judul, yaitu,
- Persyaratan minimum bagi awak kapal untuk dapat bekerja diatas kapal. Persyaratan umum yang dimaksudkan adalah kaitannya dengan standart sertifikasi, kesehatan, usia dll.
- Kondisi kerja.
- Akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan catering.
- Perlindungan kesehatan, perawatan medis kesejahteraan dan jaminan social.
- Kepatuhan dan penegakan.
0 komentar:
Posting Komentar