Berdasarkan amandemen konvensi STCW, resolusi MSC.203 (81) dan MSC. 209 (81) pada tanggal 18 mei 2006, ditetapkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Janauari 2008 dalam rangka penerapan ketentuan International Ship and Port Facility Security (ISPS) code, wajib bagi perusahaan menunjuk dan menugaskan ship security officer (SSO).
Ship Security Officer menjalankan tugas - tugas keamanan dan pengawalan kapal dalam pelayaran terhadap gangguan serta situasi ancaman kekerasan di laut. Dalam tugasnya SSO bertanggung jawab kepada Nakhoda diatas kapal serta berkomunikasi secara langsung dengan Company Security Officer (CSO) dan Port Facility Security Officer (PFSO).
Diatas kapal, pada umumnya SSO dijabat oleh Senior Officer / Engineer yang wajib memiliki kemampuan secara teknis dengan dibuktikan telah memiliki sertifikat keterampilan (Certificate of Competency / COC) berupa Ship Security Officer sesuai ketentuan STCW 1978 beserta amandemennya peraturan : Section A-VI / 5 STCW 2010. Senior officer / engineer yang dimaksud adalah mualim satu (chief officer), kepala kamar mesin (chief engineer) atau masinis dua (second engineer).
Jenis kopetensi dalam sertifikasi Ship Security Officer. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)
Standart kemampuan yang wajib dimiliki oleh ship security officer adalah kemampuan untuk,
- Memelihara dan mengawasi pelaksanaan ship security plan (SSP).
- Mensiapkan prakiraan resiko, ancamaan dan kerawanaan pengamanaan selama kapal berlayar maupun di pelabuhan.
- Menjalankan inspeksi reguler untuk memastikan bahwa tindakan pengamanan berjalan dengan baik, sebagaimana mestinya.
- Memastikan seluruh peralatan daan sistem pengamanan dapat berfungsi dengan baik.
- Membangkitkan kesadaran dan kewaspadaan pada setiap awak kapal atas adanya gangguan atau ancaman keamanan diatas kapal.
0 komentar:
Posting Komentar