Just another free Blogger theme

Cylinder lubricator merupakan salah satu komponen terpenting untuk menunjang sistem pelumasan silinder pada mesin diesel dua langkah dengan putaran rendah. Minyak lumas silinder yang tersimpan dalam daily / service tank selanjutnya akan dialirkan menuju cylinder lubricator sebelum didistribusikan pada masing - masing silinder sesuai dengan timming-nya. Waktu pelumasan silinder yang tepat akan mengurangi resiko keausan cylinder liner

Cylinder lubricator main engine. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)


Untuk memastikan waktu pelumasan silinder (timming cylinder lubrication), maka perlu dilakukan pemeriksaan dan/atau adjusting secara berkala atas cylinder lubricator yang terpasang pada mesin. Sebelum melakukan pemeriksaan dan/atau adjusting timming cylinder lubrication, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan diantaranya,
  1. Pada umumnya terdapat dua unit cylinder lubricator yang terpasang pada mesin. Adjusting pada cylinder lubricator no. 1 akan merubah timming pada cylinder lubricator No. 2. Artinya, adjusting harus dilakukan sebanyak dua kali pada masing - masing lubricator dengan langkah kerja yang sama.
  2. Adjusting dilakukan pertama kali pada lubricator yang terletak paling dekat dengan drive shaft engine yaitu cylinder  lubricator no. 1, selanjutnya dilakukan adjusting pada cylinder lubricator no. 2. 
  3. Waktu (timming) harus disesuaikan dengan karakteristik mesin yang telah ditentukan oleh maker dan tertulis dalam panduan manual book. Sebagai contoh pada mesin MAN B & W 6L 50 MC adalah 108 setelah titik mati bawah (bottom deac center).

Pada dasarnya, pelaksanaan adjusting cylinder lubricator memiliki prinsip kerja yang sama dengan adjust timming injection (bosch type - integrated construction). Pelaksanaan adjusting cylinder lubricator dilakukan dengan langkah kerja berurutan sebagai berikut,
  1. Engage turning gear pada fly wheel mesin. Untuk memudahkan proses adjusting, langkah kerja dimulai dengan memposisikan TOP pada silinder no. 1. (Derajat engkol yang terdapat pada fly wheel meunjukkan pada angka 0).

  2. Lepaskan cover pelindung coupling yang menghubungkan antara drive shaft (engine) dengan shaft (lubricator).
  3. Selanjutnya lepaskan lock bolt / screw yang mengikat coupling untuk membebaskan gerakan shaft lubricator terhadap drive shaft engine.

  4. Puta fly wheel searah putaran mesin sampai pada 108 derajat. (Sebagai contoh pada mesin MAN B & W 6L 50 MC).
  5. Gerakkan / putar shaft lubricator hingga marking pada shaft sejajar dengan marking yang terdapat pada body lubricator. Selanjutnya kencangkan lock nut untuk mencegah pergeseran posisi shaft lubricator.

  6. Kembali pada langkah no. 2 untuk melakukan adjusting lubricator no. 2.
  7. Setelah kedua lubricator selesai adjust, lakukan pemeriksaan ulang terhadap timming untuk menjamin ketepatan penyetelan.
Dalam pekerjaan overhaul exhaust valve terdapat beberapa jenis pengukuran yang menjadi "wajib" dilakukan terhadap komponen - komponen exhaust valve untuk menjamin optimalisasi kinerjanya saat terpasang pada mesin. Selain itu, pengukuran pada komponen juga menjadi salah satu dasar perawatan terhadap tindakan grinding exhaust valve. Artinya, data ukur yang didapatkan pada saat pekerjaan perawatan menjadi sangat penting perannya untuk menjamin optmalisasi engine performance pada umumnya.

Beberapa jenis pengukuran terhadap komponen exhaust valve diantaranya adalah,

1. Pengukuran terhadap celah sisi luar antara seating & spindle valve pada saat tertutup.

Seating exhaust valve pada mesin diesel dua tak putaran rendah pada umumnya memiliki dua buah alur (alur sisi luar dan alur sisi dalam) dengan permukaan yang berbeda. Dalam keadaan spindle valve terpasang, maka alur sisi luar akan tetap terbantuk celah yang akan meminimalkan rambatan panas berlebih pada saat mesin sedang beroperasi. Pada sisi alur bagian dalam, pada saat valve tertutup, tidak dikehendaki adanya celah pada sisi dalam antara seating dan spindle valve, artinya untuk menghindari kebocoran kompresi maka celah sisi dalam harus selalu rapat atau bernilai NOL.

Celah sisi luar antara seating & spindle diukur dengan cara,
  • Pada saat exhaust valve telah terlepas dari mesin (dalam kondisi setelah dibongkar ataupun akan dipasang kembali pada mesin), angkat menggunakan engine room over head crane sehingga spindle valve akan terbuka secara alami karena pengaruh gravitasi.

  • Sambungkan air cylinder dengan udara bertekanan sehingga air piston bekerja memfungsikan peran air spring system. Dalam kondisi ini yang dikehendaki adalah spindle valve tertutup pada saat housing valve diangkat.
  • Dengan menggunakan feeler gauge, ukur celah kedua alur (sisi luar dan sisi dalam) antara seating & spindle valve. Sesuaikan dengan rekomendasi maker sebagaimana tertulis dalam manual book.

2. Pengukuran terhadap kondisi permukaan seating dan spindle valve.

Seating dan spindle valve akan mengalami pengikisan permukaan yang dimaksudkan dengan keausan akibat dari panas yang terjadi dalam combustion chamber pada saat mesin tengah beroperasi. Pengikisan permukaan atau keausan yang berada pada luar batas yang direkomendasikan akan mengurangi kekuatan bahan dan akan berakibat fatal terhadap penurunan kinerja mesin pada umumnya serta kerusakan komponen pada saat tengah digunakan. Sebelum dilakukan pengukuran menggunakan template, maka permukaan seating dan spindle valve harus dipastikan dalam keadaan bersih terhadap kotoran dan/atau kerak deposit. Terdapat beberapa jenis pengukuran yang dilakukan terhadap seating dan spindle valve, diantaranya:
  • Pengukuran seating valve dengan bantuan template sebagai special tool terhadap celah permukaan seating. Dengan menggunakan template special tool (sesuai ilustrasi pada gambar) diukur celah dengan menggunakan feeler gauge antara sisi permukaan seating dengan tools. Data ukur yang didapatkan kemudian dibandingkan dengan pengukuran pada poin nomor satu diatas.

  • Pengukuran seating valve dengan bantuan template special tool terhadap derajat kemiringan permukaan seating. Kerataan permukaan seating menjadi salah satu inidikator tindakan grinding exhaust valve. Pada sisi template special tool telah tergambarkan batasan (limit) yang menjadi acuan toleransi tingkat keausan permukaan seating. Artinya, apabila data ukur didapatkan nilai yang melebihi batas toleransi yang diizinkan oleh maker,  maka tindakan yang diambil adalah penggantian unit seating.
  • Pengukuran permukaan spindle valve dengan menggunakan template sebagai special tool. Letak titik pengukuran permukaan spindle adalah sesuai  dengan ilustrasi gambar. Diambil data ukur  sesuai dengan titik A, B, C maupun D pada permukaan valve.


3. Pengukuran diameter luar batang spindle valve & diameter dalam valve bushing.

Batang spindle valve akan mengalami prngikisan akibat dari gesekan pada saat mesin tengah beroperasi. Batas maksimal tingkat keausan yang ditoleransi oleh maker harus menjadi acuan atas kondisi diameter batang spindle valve. Valve bushing yang merupakan "rumah" dari diameter spindle valve perlu dilakukan pengukuran diameternya. Keausan memungkinkan bertambahnya diameter dalam valve bushing. (ilustrasi pengukuran sesuai dengan gambar).
Contoh pengukuran batan spindle pada mesin MAN B&W Type 6L 50 MC

Pengukuran in-diameter pada valve bushing.



4. Pengukuran tekanan safety valve.

Safety valve yang terpasang pada sisi air cylinder menjadi katup pengaman yang efektif pada saat terjadi tekanan berlebih pada saat operasional mesin. Tekanan kerja safety valve harus di-adjust secara tepat untuk memastikan keamanan dan keselamatan operasional exhaust valve. Pengukuran tekanan kerja safety valve menggunakan high pressure pump (pada umumnya alat ini sama dengan yang digunakan untuk mengukur tekanan fuel injection valve). 
Tekanan yang kurang sesuai dapat diatur dengan memutar adjusting screw searah putaran jarum jam untuk meningkatkan tekanan kerja dan memutar adjusting screw berlawanan arah putaran jarum jam untuk menurunkan atau mengurangi tekanan kerja safety valve.
Pressure test pada safety valve.



5. Pengukuran kelengkapan komponen yang terdapat pada oil cylinder.

Dalam oil cylinder terdapat beberapa komponen yang bekerja sebagai kesatuan sistem penggerak hidrolik membukanya exhaust valve pada saat langkah buang mengalirkan sisa gas buang dari dalam combustion chamber menuju funnel. 
Keausan komponen yang terdapat pada oil cylinder akan mengurangi kinerja sistem penggerak hidrolik dalam membuka valve. 
Komponen dalam oil cylinder yang perlu dilakukan pengukuran dimensinya diantaranya adalah,
  • Pengukuran terhadap diameter dalam permukaan oil cylinder. Keausan akan mengakibatkan pertambahan diameter dalam silinder.
  • Pengukuran diameter luar piston.
  • Pengukuran ketebalan dan tinggi permukaan ring piston.
Piston & rings untuk oil cylinder.



Oil cylinder untuk exhaust valve.




NB : Seluruh dokumentasi foto diperoleh dari manual book MAN B&W diesel engine series.


Exhaust valve  merupakan salah satu kelengkapan komponen terpenting pada mesin diesel dua langkah putaran rendah yang menggunakan sistem pembilasan memanjang (uniflow scavenge). Exhaust valve berjumlah satu unit pada masing - masing silinder yang terpasang pada sisi tengah cylinder cover dan diikat menggunakan nuts (pada mesin besar, umumnya nuts tersebut dikencangkan dan dikendorkan menggunakan hydraulic jack / hydraulic tool).

Artikel grinding exhaust valveKLIK DISINI!

Ketidaknormalan kinerja exhaust valve secara langsung akan mempengaruhi engine performance. Hal yang terjadi pada saat ketidaknormalan exhaust valve dapat dipantau dari indikasi ketidaknormalan tekanan kompresi dan tekanan maksimal pembakaran dalam combustion chamber.

Pekerjaan overhaul exhaust valve main engine. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)

Untuk menjamin optimalisasi kinerja exhaust valve dalam menunjang optimalisasi engine performance, maka perlu dilakukan perawatan dan/atau penggantian exhaust valve sesuai dengan jadwal perawatan yang telah ditentukan dalam daftar planned maintenance system (PMS). Salah satu jenis pekerjaan perawatan terpenting terhadap exhaust valve adalah overhaul. Pekerjaan overhaul dilakukan dengan langkah kerja yang runtut sebagai berikut,

  1. Setelah temperatur mesin mulai menurun (cooling down), tutup cooling water inlet & outlet. Kemudian drain cooling water hingga batas aman permukaan air pendingin mesin tidak mengganggu selama pekerjaan overhaul berlangsung.
  2. Lepaskan acessories part  yang terpasang pada exhaust valve.
  3. Lepaskan pipa high pressure LO & return oil serta pipa kapiler yang lainnya.
  4. Lepaskan baut pengikat yang terpasang pada exhaust manifold.
  5. Kendorkan ikatan nuts (pada beberapa mesin besar menggunakan alat bantu hydraulic jack/hydraulic tools).
  6. Setelah seluruh accessories parts & mur pengikat terlepas, pasang compressed air untuk mengaktifkan air spring sehingga valve dipastikan dalam kondisi menutup.
  7. Gunakan engine room over-head crane untuk mengangkat exhaust valve dari cylinder cover.
  8. Pindahkan exhaust valve pada tempat kerja yang aman.
  9. Selanjutnya lakukan pembongkaran, pembersihan dan pengukuran terhadap komponen exhaust valve sesuai rekomendasi maker yang tertulis dalam manual book.
  10. Lepaskan oil cylinder dan periksa masing masing komponennya seperti pison, piston ring serta permukaan oil cylinder terhadap resiko keausan gesekan selama operasional.
  11. Untuk dapat melepaskan spindle valve, hal yang harus dilakukan sebelumnya adalah melepaskan conical lock ring yang terpasang pada air cylinder. De-compress (cerat udara yang terdapat pada air cylinder) kemudian tekan air piston ke sisi bawah untuk membebaskan conical lock ring.
  12. Lepaskan spindle & seating valve untuk dapat memeriksa kondisi masing - masing komponennya.
  13. Setelah seluruh komponen terlepas, lakukan pembersihan dan pengukuran komponen exhaust valve untuk mendapatkan data ukur atas kondisi komponen.
  14. Setelah didapatkan data ukur yang sesuai, selanjutnya adalah melakukan perakitan kembali atas exhaust valve. Lakukan penggantian suku cadang termasuk o-ring & seal apabila diperlukan.
  15. Pekerjaan perakitan komponen dilakukan dengan urutan terbalik pada saat proses pembongkaran.
  16. Setelah komponen terakit secara, selanjutnya exhaust valve telah siap untuk dipasang kembali. Dalam proses memindahkan exhaust valve dari tempat kerja menuju tempat pemasangan/mesin, kondisikan spindle valve dalam keadaan tertutup dengan cara memberikan supply compressed air pada air cylinder.
  17. Setelah exhaust valve terpasang, kembali buka inlet  outlet cooling water mesin untuk memastikan tidak terjadi kebocoran dan sistem pendingin dapat bekerja dengan normal.

NB : Naskah tulisan dikutip dari buku bahan ajar Ketatalaksanaan dan Kepelabuhan Pelayaran Niaga.


Shipper : Shipper adalah exportir atau si pengirim barang. Nama dan alamat lengkap shipper harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari pelabuhan).


Consignee : Consignee adalah importir atau si penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, PackingList, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).


Notify Party : Notify Party adalah pihak kedua setelah consignee yang berhak untuk diberitahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalam prakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak Shipper dan Importir. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Party sama dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE.


Shipping Mark & Number : Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dan tandapengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number ini tercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.

Aktifitas kapal yang sedang melakukan bongkar-muat di pelabuhan. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)


Description of Goods : Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya, didalam Packing List tertulis 2 Mesin Injection, 2 Mesin Bubut, 2 Mesin Grinda. Maka padaBill Of Lading cukup ditulis 6 Packages (total kemasan) of Mesin Injection, mesin bubut and mesin gerinda.


G.W. : G.W. adalah singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor dari berat kemasan danberat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan berat kemasannya 0.5 Kgs maka G.W. : 2.5 Kgs


N.W. : N.W. adalah singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barang sebelum dikemas.


LCL : Less than Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang-barang kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container.


FCL : Full Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka jenis pengiriman ini disebutdengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing selesai, container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas dipelabuhan.


CFS : Container Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.


CY : Container Yard yaitu mode pengiriman dari tempat penumpukan peti kemas negara asal sampai ke tempat penumpukan peti kemas negara tujuan. CY-CY menandakan modepengiriman barang tersebut secara FCL.


Vessel : Kapal


Feeder Vessel : Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkutcontainer dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah ke Mother Vessel.Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau Hongkong….dsb


Mother Vessel : Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut containerdari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan.


Catatan :

Jika pengiriman barang daripelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya :Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya: Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementara route pengiriman itu melalui Jakarta – Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nyaadalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.

Voyage : Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy.. Nomorkeberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM Glory V. 23 artinyaNama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal (Voyage) 23.


ETD : Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal.


ETA :Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal


Bill Of Lading : atau biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harus sudah mendapatkan legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import. Didalam Bill of Lading memuat data-data Shipper,Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No Shipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination. B/L dikeluarkan oleh pihak pengangkut baik pelayaran, penerbangan atau lainnya atau agennya yang menunjukkan bahwa pengirim mengirimkan barangnya dengan kesepakatan yang tertulis di dalam B/L tersebut. B/L ini jika oleh pelayaran lazim disebut Bill Of Lading (B/L) namun untuk maskapai penerbangan disebut Airwaybill, atau bahkan ada sebutan lain Ocean B/L, Marine B/L, Sea waybill. Apapun sebutan itu pada dasarnya sama adalah dokumen pengangkut, dan semua itu adalah dalam kategori B/L. (meski dalam prakteknya akan berbeda, tapi yang jelas kita samakan semuaitu adalah B/L).


P.O.L : Port Of Loading = Pelabuhan Muat


P.O.D : Port Of Discharge = Pelabuhan Bongkar


Collect : mengumpulkan, menagih


Freight Collect : biasa disebut dalam dokumen transportasi Bill of lading. Hal ini menunjukkan bahwa biaya transportasi atau biaya kapal menjadi beban atau akan dibayar oleh penerima barang di tempat tujuan. Artinya pengirim hanya mengirim barang tanpa membayar biaya kapal, namun penerima barang sewaktu akan mengambil barang dari kapal harus membayar biaya kapal terlebih dahulu. Besarnya biaya kapal seperti tertera pada dokumen B/L, namun jika B/L tidak memberikan informasi ini, besarnya biaya dapat ditanyakan kepada pengirim barang maupun perusahaan transportasi bersangkutan, tentunya sesuai harga yang telah disepakati antara pengirim dengan perusahaan pengangkut atau antara penerima barang dengan perusahaan pengangkut.


Surat Keterangan Asal (SKA) : Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor. Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO inidisertakan pada barang ekspor Indonesia. COO / SKA ini yang membuktikan bahwa barangtersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia. Ada 2 (dua) Jenis SKA / COO :

SKA Preferensi : Jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.

SKA Non Preferensi Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan ataudokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah Negara tertentu


Yang termasuk dalam SKA Preferensi seperti :

1. Form “A” Generalized System of Preferences

2. Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton

3. Form “D” ASEAN Common Efective Prefential Tarif Scheme (CEPT)

4. Certificate in Regard to Certain Handicraft Products

5. Certificate Relating to Silk or Cotton Handlooms Products

6. Industrial Craft Certification (ICC)

7. Global System of Trade Preference Certificate of Origin

8. Certificate of Handicraft Goods

9. Certificate of Authenticity Tobacco

10. “Form E” ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA)

11. “Form IJEPA” (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement)


Yang termasuk SKA Non Preferensi seperti :

1. ICO Certificate of Origin

2. Fisheries COO

3. COO for Imports of Agricultural Products into MEE (Europe Community)

4. COO Handlooms Traditional Textile Products of the Cottage Industry

5. Certificate of Origin Form “K”

6. COO(Textile Products)

7. Form “B”

8. Certificado De Pais De Origen


Commercial Invoice (invoice) : Commercial invoice adalah merupakan dokumen nota/ faktur penjualan barang ekpor/impor.Diterbitkan oleh penjual/ eksportir/ pengirim barang. Di dalam commercial invoice ini wajib mencantumkan : nomer dan tanggal dokumen commercial invoice, nama pembeli/ importir/ penerima barang/ consignee/ applicant, nama barang, harga per unit (dijual berdasarkan, pcs/ kgm/ cbm/ dozen/ lainnya), harga total seluruh barang, cara penyerahan barang (FOB, CNF, CIF / lainnya) Hal-hal diatas perlu ditulis didalam commercial invoice, adapun informasi lain dapat disertakan seperti : nama kapal/ pesawat, no container, tempat muat dan bongkar dsb. Commercial invoice ini juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak / pungutan negara.


Consignee : Consignee adalah penerima barang yang tertulis di dalam dokumen perjalanan, biasanya di Bill of Lading, Air way bill, maupun dokumen transportasi lainnya. Consignee bisa dikatakan sebagai pembeli / buyer / importer. Sedang dalam L/C lazim disebut sebagai Applicant (pihak yang mengajukan permohonan L/C kepada bank penerbit)


Demurrage: adalah beaya keterlambatan pengembalian container kepada pelayaran. Ini arti yang lazim digunakan dalam kaitannya ekspor impor. Meski definisi yang lain ada namun yang kami maksud adalah denda keterlambatan oleh pelayaran yang ditagihkan kepada importir, yahanya importer atau pembeli atau penerima barang. Semisal importer ketika mengambil barang di pelabuhan mendapatkan “Free Time Demurrage” dari pelayaran 7 days (tujuh hari, dan ini merupakan default, kebiasaan lazim yang diberikan), artinya pelayaran hanya memberikan kelonggaran waktu sampai tujuh hari sejak kedatangan kapal. Jadi importir hanya mempunyai waktu tujuh hari untuk mengurus dan menyelesaikan pengeluaran impornya, pendek kata container kosong sudah harus kembali ke pelayaran dalam tujuh hari, jika dikembalikan melebihi tujuh hari maka importir akan dikenai denda keterlambatan atau biasa disebut demurrage. Tarif demurrage sendiri beragam antara pelayaran satu dengan yang lain, dan tentuberbeda juga untuk container kecil dan container besar. Seperti container kecil / 20 feet dengan tarif denda USD. 10 / hari dan container besar / 40 feet dengan tarif denda USD. 20/hari. Dalam hal lain free time demurrage bisa diberikan 10 hari, 14 hari, 21 hari sesuai kesepakatan antara pengirim barang dengan maskapai pelayaran, hal ini dengan pertimbangan tertentu, mungkin barang yang dikirim mempunyai kesulitan pembongkaran atau jauh dalam pengirimannya ke tempat penerima barang atau merupakan barang yang memerlukan pemeriksaan fisik dan diperkirakan memakan waktu lama oleh pejabat pemerintahan dsb. Jika keadaan memang demikian sebaiknya dari awal pengiriman mengajukan permohonan ke perusahaan angkutan pelayaran atau sejenis untuk memberikan pembebasan/ kelonggaran “Free time Demurrage” selama mungkin.


Fumigasi / Pengasapan: Fumigasi adalah teknik pengendalian hama dengan cara menyemprotkan / mengasapi dengan gas beracun (fumigan) pada ruang kedap udara dengan dosis, temperatur & waktutertentu. Ada beberapa jenis fumigan yang digunakan dalam melakukan kegiatan fumigasi antara lain: Metil Bromida (CH3Br), Phosfin (PH3), Karbondiosida (CO2), Sulfuril Florida (SO2F2), Asam sianida (HCN), penggunaan fumigan ini harus mendapat pengawasan khusus dariDepartemen Pertanian dan Departemen kesehatan. Fumigasi merupakan pekerjaan pembasmian hama pada komoditi ekspor, tempat-tempat penyimpanan barang/komoditi (pergudangan), gudang arsip, kapal dan container. Dengan sasaran hama yang dibasmi : Tikus, kutu, kecoa, serangga, bubuk kayu ( Rotan ), dan hamagudang lainnya.


Prepaid : dibayar dimuka


Freight prepaid : biasanya disebut seperti ini dalam dokumen perjalanan Bill of lading /airwaybill. Hal ini menunjukkan pembayaran ongkos muatan / kapal / pesawat / transportasi telah dibayar oleh pengirim / shipper / penjual / eksportir. Artinya penerima barang tidak perlu lagi membayar ongkos transportasi / biaya kapal.


Packing List – Weight List : adalah merupakan dokumen packing / kemasan yang menunjukkan jumlah, jenis serta berat dari barang ekspor/impor. Juga merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut didalam commercial invoice.


Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang. PEB dibuat oleh eksportir atau kuasanya dengan menggunakan software PEB secara online. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan PEB ini. PEB diajukan untuk memperoleh respon Nota Persetujuan Ekspor (NPE). Barulah kemudian NPE digunakan sebagai surat jalan untuk memasukkan barang ekspor ke kawasan pabean/kawasan dalam pengawasan bea cukai yang dipersiapkan untuk ekspor.


Istilah-istilah singkat yang biasa dipakai dalam process export dan import

Advance payment : Transaksi pembayaran yang dibayarkan kemudian

Barge : Tongkang, perahu

Bill of exchange : Wesel (dalam kaitannya L/C)

Bill of lading (B/L) : Dokumen pengapalan/ perjalanan

Bonded zone : Kawasan berikat

Buyer : Pembeli Cargo

Plan : Rencana muatan Cargo

Space : Ruang sisa muatan untuk cargo/ barang/ container

Collect : Dibayar kemudian / belakangan Commercial Invoice : Dokumen faktur penjualan / Nota barang

Container Free Station : Lapangan/ tempat penumpukan bukan/ bebas container

Consignee : Penerima barang

Consignment : Pembayaran transaksi yang dibayarkan setelah barang terjual (titip jual , konsinyasi)

Container : Kontainer / Peti kemas

Container Yard (C/Y) : Tempat penumpukan container di dermaga

Gross Weight : Berat kotor barang

ETA (Estimated time of arrival) : Perkiraan kedatangan sarana pengangkut

ETD (Estimated time of departure) : Perkiraan keberangkatan sarana pengangkut

Exportir : Pihak yang melakukan ekspor

Feet/ Foot : Ukuran [Kaki] yang digunakan sebagai ukuran

Container Freight : Beaya / ongkos kapal / perjalanan

Importir : Pihak yang melakukan impor

L/C : Letter of Credit, cara pembayaran dengan melibatkan pihak perbankan dengan mengacu kepada sales contract (kontrak jual beli)

Measurement : Ukuran kubikasi barang Merchant

Feeder vessel : Kapal pengumpan / kapal niaga sebagai pengangkut awal (pre-carriage) untuk menuju ke kapal besar

Nett weight : Berat bersih

Notify party : Pihak yang diberitahu

Open account : Transaksi pembayaran yang dilakukan di muka

Packing list : Dokumen data kemasan & berat barang

Port of delivery : Pelabuhan [tujuan] pengiriman

Port of discharge / unloading : Pelabuhan bongkar

Port of loading : Pelabuhan muat

PPJK : Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan

Prepaid : Dibayar dimuka

Seal : Segel kontainer / peti kemas

Seller : Penjual

Shipper : Pengirim barang / pemakai jasa angkutan

Shipping : Perusahaan pelayaran

Stuffing : Pemuatan barang untuk ekspor ke dalam peti kemas/ lainnya

TPK : Terminal Peti Kemas

Trucking : Perusahaan pengangkut truk/ armada

  

SISTEM PEMBAYARAN EXPORT IMPORT

1. Advance Payment

2. Open Account

3. Documentary Collection (D/C)

4. Letter of Credit                                                              

       

INCOTERMS 2020                                                                    

13 persyaratan perdagangan internasional di dalam Incoterm yang berbentuk singkatan:

1. EXW : Ex Work (named place)

2. FCA : Free Carrier (named place)

3. FAS : Free Alongside Ship (named port of shipment)

4. FOB : Free on Board (named port of shipment)

5. CFR : Cost on Freight (named port of destination)

6. CIF : Cost, Insurance, and freight (named port of destination)

7. CPT : Carriage Paid To (named place of destination)

8. CIP : Carriage an Insurance Paid To (named place of destination)

9. DAF : Delivered at frontier (named place)

10. DES : Delivered Es Ship (named port of destination)

11. DEQ : Delivered Ex Quay (named port of destination)

12. DDU : Delivered Duty unpaid (named place of destination)

13. DDP : Delivered Duty Paid (named place of destination)

Engine room over-head crane adalah salah satu sarana bantu angkat yang terpasang di kamar mesin. Sarana bantu ini memiliki peran utama untuk mengangkat komponen yang memiliki bobot relatif berat seperti, spare parts mesin, barang berkemasan dan lain sebagainya. Keberadaan crane  ini dibuat "tertanam" pada alur "rel" sehingga mudah digunakan untuk memindah barang dengan bobot berat sekalipun.

Penggunaan engine room over-head crane dalam pekerjaan overhaul. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis).


Dalam operasionalnya diatas kapal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan perawatan ataupun penggunaanya. Beberapa hal yang dimaksudkan diantaranya adalah,
  1. Beban yang diangkat tidak melebihi SWL (safety weight load). Pada umumnya setiap alat bantu angkat yang terpasang diatas kapal akan dilengkapi dengan SWL yang teridentifikasi dan ditulis pada sisi alat bantu angkat tersebut, termasuk diantaranya adalah crane. Safety weight load adalah beban aman maksimal yang mampu diangkat oleh alat bantu angkat. SWL telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kekuatan lengan crane, kekuatan wire rope / chain serta kekuatan hook. Dalam operasional, penggunaan crane harus dibatasi dengan mempertimbangkan SWL yang dimilikinya. Selain dapat merusak alat bantu angkat, mengangkat beban melebihi SWL juga akan meningkatkan resiko kecelakaan kerja di lapangan. Sebelum mengangkat beban, operator harus dapat memahami kisaran berat beban dibandingkan dengan SWL alat sehingga didapatkan operasional yang safety.
  2. Roda/roller yang terpasang pada alur "rel" tidak macet. Roda yang terpasang pada alur harus dapat bergerak dengan bebas. Pergerakan roda akan menjamin kelancaran gerak over head crane pada umumnya. Dengan pergerakan yang lancar, setidaknya proses pemindahan beban akan dapat berlangsung dengan baik dan cepat sehingga over head crane tidak terlalu lama menahan beban benda yang akan dipindahkan.
  3. Wire rope / chain yang digunakan harus dirawat dengan baik. Kemungkinan berkarat dan pengurangan diameter wire rope sangat mungkin terjadi karena faktor usia pakai. Perawatan yang harus dilakukan secara berkala adalah dengan menambahkan grease atau pelumas jenis lain yang akan menjamin kelancaran operasional crane.
  4. Motor listrik penggerak harus dirawat secara berkala. Motor listrik yang terpasang sebagai penggerak utama crane harus dirawat dengan baik. Dalam operasionalnya, motor listrik harus dapat berputar searah dan berlawanan arah jarum jam sesuai kebutuhan pergerakan crane. Rangkaian starter devices harus dipastikan dapat bekerja dengan baik untuk menjamin pergerakan motor listrik. Selain itu, pengujian tahanan isolasi terhadap gulungan motor harus dilakukan secara berkala dan terjadwal. 
  5. Kabel penghantar pada elektro motor harus ditata / digulung dengan baik dan rapi. Over-head crane merupakan alat bantu angkat yang memungkinkan dapat bergerak maju-mundur, kanan-kiri sesuai dengan keberadaan alur crane tersebut. Dalam kondisi demikian, dibutuhkan kabel penghantar yang relatif panjang sejauh "jangkauan" crane tersebut. Kabel penghantar harus dapat digulung dan ditata rapi untuk mengindari kecelakaan kerja karena kabel tersangkut, kabel putus maupun kabel terlilit oleh roller crane.
  6. Hook menggunakan safety lock yang aman. Hook merupakan perangkat paling ujung yang akan berhubungan secara lengsung dengan beban yang akan diangkat oleh crane. Dengan menggunakan safety lock, akan meminimalkan resiko beban terlepas dan terjatuh pada saat diangkat.

Video "Derajat haluanku dengan tujuan menemukan-Mu"





 

Dalam sistem bahan bakar pada mesin diesel dua langkah putaran rendah pada umumnya menggunakan injector yang berjumlah lebih dari satu buah dan terpasang pada cylinder cover. Bahan bakar yang dipompakan oleh fuel injection pump selanjutnya akan melewati high pressure pipe sebelum dikabutkan oleh injector.

FO high-pressure pipe memiliki peran yang cukup penting dalam menunjang terciptanya tenaga mesin yang optimal pada umumnya. Namun dalam prakteknya ada beberapa "kesalahan" yang dilakukan yang dapat mengganggu optimalisasi sistem bahan bakar dan pembakaran dalam combustion chamber pada umumnya.

Beberapa hal "kesalahan" yang dilakukan dalam kaitannya penanganan dan perawatan terhadap FO high pressure pipe diantaranya adalah,
  1. Seating (pada sisi FO inject pump maupun sisi injector) telah aus sehingga tidak dapat duduk dengan rapat saat terpasang. Pemasangan yang tidak rapat akan mengakibatkan kebocoran bahan bakar. Kebocoran bahan bakar secara langsung akan mengurangi volume bahan bakar yang seharusnya dikabutkan untuk pembakaran. Selain itu, kebocoran juga akan mengakibatkan "pemandangan" yang kotor pada sekitar seating tersebut.
  2. Menyambung pipa tekanan tinggi bahan bakar dengan pengelasan dengan tanpa pengetesan kekuatan pengelasan. Saat terjadi kerusakan atau keausan pada pipa tekanan tinggi bahan bakar, tidak jarang operator mengambil "jalan pintas" untuk memotong pipa tekanan tinggi yang rusak dan kemudian menyambung dengan pipa yang dianggap layak dengan cara pengelasan. Cara yang demikian tidak dapat dibenarkan sepenuhnya. Pipa tekanan tinggi bekerja dengan menerima tekanan kerja dari fuel inject pump yang berkisar antara 30 - 35 Bar (tekanan yang sangat tinggi). Tindakan "jalan pintas" yang dilakukan dengan tanpa adanya pengujian kekuatan hasil akhir pengelasan maka akan sangat memungkinkan terjadinya putus pipa tekanan tinggi tersebut saat operasional mesin. Hal yang sangat membahayakan adalah apabila insiden tersebut melukai operator yang berada disekitanya.

  3. Pemasangan o-ring seal yang tidak presisi dan/atau penggunaan o-ring seal yang telah aus. O-ring seal digunakan untuk memberikan unsur kedap terhadap sistem sehingga akan turut mencegah terjadinya kebocoran bahan bakar yang akan dikabutkan. Penggunaan yang tidak sesuai memungkinkan terjadinya kebocoran yang akan berakibat pada penurunan tekanan maksimal pembakaran mesin.

  4. Adjusting nut yang terpasang pada ujung seating tidak diatur dengan jarak yang sesuai. Pengaturan jarak yang kurang tepat akan memungkinkan terjadinya kebocoran walaupun locking nut telah diikat dengan kuat. Panduan manual book dibutuhkan untuk menyesuaikan besarnya jarak yang direkomendasikan sebagai nilai pengaturan yang sesuai dengan ketentuan maker.
  5. Awal pemasangan nepple pipa bahan bakar langsung menggunakan alat/kunci. Hal ini menjadi kesalahan yang sering dilakukan oleh para operator dilapangan. Ulir antara nepple dengan housing yang belum sejajar dan kemudian mendapat "paksaan" dari alat/kunci maka akan memungkinkan terjadinya kerusakan pada ulir. Kerusakan pada ulir selain akan mengakibatkan tidak pesisinya pemasangan juga akan merusak komponen yang mengakibatkan tidak dapat dipasang. Rekomendasi yang disarankan oleh maker adala neppel harus dipasang dengan diawali oleh prmasangan menggunakan tangan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin ulir tetap pesisi pada kedua sisinya. 
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah peradaban dan kehidupan manudia pada umumnya. Sebagai  salah satu contoh sederhana adalah penggunaan mesin diesel yang diaplikasikan pada kapal yang digunakan sebagai alat transportasi air. Jauh sebelum teknologi berkembang, secara tradisional kapal digerakkan oleh tenaga air atau bahkan digerakkan dengan dayung yang menggunakan tenaga manusia.

Secara teknis, penggunaan mesin diesel sebagai tenaga penggerak  kapal akan mempertimbangkan jenisnya yaitu antara mesin diesel dua tak dan mesin diesel empat tak. Pemilihan salah satu dari dua jenis mesin ini tentunya telah melalui perhitungan yang matang oleh para naval architect. Hal mendasar yang menjadi penentu pemilihan jenis mesin adalah faktor perbandingan antara kelebihan dan kekurangan mesin dua dengan empat tak.

Crankcase door pada mesin diesel dua langkah dengan putaran rendah. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)


Dalam dunia pelayaran, mesin diesel dua tak lebih banyak ditemui sebagai tenaga penggerak utama kapal (terlebuh kapal niaga yang berukuran besar). Beberapa alasan penggunaan mesin jenis ini diantaranya adalah,
  1. Jenis bahan bakar yang digunakan. Mesin diesel dua tak (pada umumnya dengan langkah piston yang panjang) dapat "mengkonsumsi" bahan bakar dengan karakteristik bahan bakar dengan kualitas relatif rendah yang memiliki kandungan sulfur relatif tinggi. Bahan bakar yang memiliki karakter yang demikian secara ekonomis memiliki nilai yang lebih rendah (lebih murah) dibanding dengan bahan bakar yang memiliki grade yang lebih tinggi.
  2. Memiliki nilai efisiensi panas dan tenaga yang relatif lebih besar.
  3. Dengan dimensi mesin yang sama, mesin diesel dua tak dapat menghasilkan tenaga yang lebih besar.
  4. Memiliki dimensi yang relatif kecil yang artinya memiliki bobot yang relatif ringan pada power yang sama dibanding mesin empat tak. Dengan demikian bobot maksimal kapal dapat dimaksimalkan dengan pemenuhan muatan yang akan menghasilkan profit kepada perusahaan.
  5. Komponen mesin yang relatif sedikit meminimalkan perawatan terhadap komponen. Selain itu, minimnya komponen menjadi salah satu kelebihan jenis mesin dua tak untuk menjadi semakin mudah untuk dioperasikan.
Motor listrik banyak digunakan diatas kapal sebagai pesawat yang merubah energi listrik menjadi energi kinetik/energi gerak. Energi gerak yang dihasilkan oleh motor listrik dimanfaatkan untuk menggerakkan pompa, kompressor, blower dll. 

Dalam operasional motor listrik, sistem kendali kelistrikan telah tertata pada panel board yang pada umumnya terpasang dalam engine control room. Tombol start-stop, main breaker dan ampere meter pada umumnya telah terpasang pada panel tersebut.

Terpasangnya ampere meter dimaksudkan untuk memantau kinerja motor secara langsung. Indikator sederhana ini akan menjadi sarana bantu bagi para operator untuk optimalisasi kinerja dan mencegah kerusakan permesinan selama operasional. Sebagai contoh, arus yang berlebih (over current) pada motor listrik mengindikasikan kerja berat (over load) yang dialami oleh motor tersebut. 
Ampere meter yang terpasang pada panel board. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)


Secara teoritis, perhitungan batasan arus maksimal dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut: 

P = akar 3 × V × I × Cos Phi

Maka,

I = P / (akar 3 × V × Cos Phi)


Sebagai contoh
Sebuah motor listrik dengan data yang terlulis dalam name plate memiliki power 90 KW (= 90. 000 W). Dioperasikan pada tegangan AC 440 V dengan frekuensi 60 Hz dan diketahui Cos Phi = 0.8. 
Berapakah arus maksimum yang ditoleransi oleh motor listrik tersebut?

Jawab;
I = P / (akar 3 × V × Cos Phi)
I = 90.000 / (akar 3 × 440 × 0,8)
I = 150,4 A

jadi arus maksimal yang ditoleransi oleh motor tersebut sebesar 150,4 A


Pada umumnya over current disebabkan oleh,
  • beban berlebih yang diterima oleh motor listrik.
  • rangkaian starter device yang kurang sesuai.
  • hilangnya tegangan salah satu phasa.
Pada dasarnya over current harus dihindari karena memberikan dampak buruk berupa terbakarnya motor listrik. Sebagai perangkat pengaman terhadap bahaya over current dalam rangkaian harus dilengkapi dengan over current relay.

Dalam melaksanakan fungsi manajemen yang baik diatas kapal, perlu dilakukan pekerjaan auditing terjadwal oleh petugas yang ditunjuk sebagai auditor. Audit yang dilakukan oleh auditor tidak lain dimaksudkan untuk melaksanakan elemen ISM Code dan memastikan dapat berjalan dengan baik untuk menjamin hak seluruh pihak yang berkepentingan dalam terselenggaranya aktifitas transportasi laut.

Opening merting sebelum dilakukan auditing. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)

Terdapat tiga tahapan yang dilakukan dalam proses auditing. Yaitu,

  1. Opening meeting adalah rapat pembukaan sebelum dilakukan audit diatas kapal. Dalam kesempatan awal ini auditor wajib memberikan pengarahan tentang ISM Code kepada seluruh crew tentang tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, dalam opening meeting auditor perlu menyampaikan kepada awak kapal atas jenis surat atau sertifikat yang harus disiapkan dalam menunjang kelancaran audit. Pada akhir waktu opening meeting, auditor harus memberikan hak kepada awak kapal untuk bertanya apabila ada hal - hal yang merasa perlu ditanyakan dan kurang dipahami selama pemaparan materi selama opening meeting.
  2. Auditing merupakan kegiatan inti dalam pelaksanaan audit. Pihak auditor terjun kelapangan secara langsung untuk melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen, pemeriksaan pelaksanaan manajerial kapal, serta pemeriksaan peralatan dan permesinan yang diperlukan. Untuk mendapatkan akurasi data selama proses audit, auditor melakukan review record (merupakan aksi mencari bukti dengan melihat catatan yang ada diatas kapal), interview (melakukan wawancara kepada awak kapal secara acak atau secara menyeluruh untuk mendapatkan detai informasi atas kapal pada umumnya atau atas tugas dan tanggung jawab awak kapal tersebut) dan observation (melakukan pengawasan secara langsung atas suatu keadaan atau suatu proses pekerjaan untuk mendapatkan penilaian atas kecakapan operasional awak serta kelayakan suatu alat/permesinan).
  3. Closing meeting merupakan tahapan akhir dalam proses audit. Dalam kegiatan ini auditor membacakan hasil audit yang telah dilaksanakan dan memberikan pengarahan kepada seluruh awak kapal atas temuan ketidaksesuaian (non-confirmity=N/C) selama audit. Jenis temuan ketidaksesuaian ini dipaparkan untuk mendapatkan tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian tersebut. Dalam closing meeting ini juga disampaikan hasil final secara tertulis yang ditandatangani oleh pihak auditor dengan perwakilan awak kapal yang bertangggung jawab (nakhoda atau kepala kamar mesin pada departemen mesin).