Just another free Blogger theme

Menurut pasal 17 – 19 UNCLOS 1982, hak lintas damai (innocent passage) adalah hak bagi kapal asing (baik kapal dagang maupun kapal perang) untuk melintas melalui laut teritorial suatu negara dengan syarat:
  • Cepat dan terus menerus (tidak berlama - lama).
  • Tidak mengganggu kedamaian, ketertiban dan keamanan negara pantai.
Siluet kapal yang tengah melintas di laut lepas. (Foto: Dokumentasi penulis)



Ciri - ciri lintas damai,

1. Harus dilakukan tanpa hambatan.

  • Tidak boleh berhenti atau berlabuh, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Harus melalui laut teritorial dari satu bagian laut lepas ke bagian lain, atau dari laut lepas ke pelabuhan.

2. Dilarang melakukan kegiatan tertentu.
Kapal asing dianggap tidak damai bila melakukan kegiatan berikut di laut teritorial:
  • Ancaman atau penggunaan kekerasan.
  • Latihan militer atau uji senjata.
  • Mengumpulkan intelijen (spionase).
  • Menyebarkan propaganda.
  • Meluncurkan atau mendaratkan pesawat/kapal militer.
  • Menangkap ikan.
  • Melakukan riset atau survei.
  • Mencemari lingkungan laut.

3. Berlaku untuk semua kapal.
  • Kapal dagang.
  • Kapal penumpang.
  • Kapal perang (namun tetap tunduk pada syarat khusus, seperti pemberitahuan pada beberapa negara), tetapi tidak boleh latihan militer atau memata-matai.

Categories: ,


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar