UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea). UNCLOS 1982 adalah konvensi perserikatan bangsa-bangsa yang membahas tentang hukum laut. Konvensi ini ditandatangani di Montego Bay, Jamaika pada 10 Desember 1982.
Konvensi ini menjadi hukum laut internasional modern yang mengatur semua aspek pemanfaatan laut dan samudra.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985 → menjadikan Indonesia resmi sebagai negara kepulauan (Archipelagic State).
Bahasan penting dalam UNCLOS 1982 adalah sebagai berikut,
1. Wilayah laut & zona maritim.
- 0 – 12 mil → Laut Teritorial. Negara pantai berdaulat penuh atas wilayah ini (seperti hal nya daratan). Kapal - kapal asing yang melintas memiliki hak lintas damai (innocent passage)
- 12 – 24 mil → Zona tambahan. Negara pantai boleh mengontrol untuk mencegah dan menindak pelanggaran hukum bea cukai, fiskal, imigrasi, dan karantina.
- 0 – 200 mil → ZEE (zona ekonomi eksklusif). Negara pantai punya hak berdaulat untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, mengelola, melestarikan sumber daya alam (ikan, minyak, gas, energi laut). Negara lain tetap bebas bernavigasi, memasang kabel/pipa bawah laut.
- 0 – 200/350 mil → Batas landas kontinen. Negara pantai ber-hak untuk eksplorasi & eksploitasi sumber daya non-hayati (mineral, minyak, gas).
- Di luar 200 mil → Laut Lepas. Milik bersama internasional, tidak ada negara yang boleh klaim kedaulatan.
2. Prinsip negara kepulauan.
Negara dengan ribuan pulau (seperti Indonesia, Filipina, Fiji) diakui sebagai archipelagic state. Laut di antara pulau menjadi perairan kepulauan (bukan laut bebas). Untuk melintas, wajib memberikan archipelagic sea lanes passage (alur laut kepulauan) bagi kapal asing.
3. Hak & Kewajiban Negara Pantai
- Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya di ZEE dan landas kontinen.
- Menjaga lingkungan laut.
- Mengatur riset ilmiah kelautan.
4. Navigasi Internasional
- Menjamin hak lintas damai (innocent passage).
- Menjamin hak lintas transit di selat internasional (contoh: Selat Malaka, Selat Singapura).
5. Dasar Laut Internasional ("The Area")
Dasar laut di luar yurisdiksi nasional didefinisikan sebagai warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind). Pengelolaan dilakukan oleh International Seabed Authority (ISA).
0 comments:
Posting Komentar