Konvensi MARPOL (marine pollution) adalah adalah konvensi internasional tentang pencegahan pencemaran di lingkungan laut yang disebabkan oleh operasional kapal dan/atau kecelakaan kapal. Konvensi MARPOL terdiri dari beberapa aturan yang memiliki tujuan utama untuk mencegah dan meminimalkan pencemaran lingkungan laut.
Dalam prakteknya,
konvensi MARPOL terdiri dari enam bab yang sering disebut dengan ANNEX. Enam
ANNEX dan rincian aturannya adalah sesuai dengan penjelasan berikut ini,
Ø ANNEX I mengatur tentang pencegahan pencemaran minyak.
Ø ANNEX II mengatur tentang pencegahan pencemaran cairan berbahaya
dalam kemasan.
Ø ANNEX III mengatur pencemaran zat berbahaya dalam kemasan.
Ø ANNEX IV mengatur pencemaran kotoran/limbah
dari kapal.
Ø ANNEX V mengatur pencemaran sampah dari kapal.
Ø ANNEX VI mengatur pencemaran udara dari operasional kapal.
ANNEX I
Pencegahan pencemaran lingkungan laut yang
disebabkan oleh minyak. Selain mengatur pencegahan dan penanganan pencemaran
minyak karena kecelakaan kapal dilaut, ANNEX I juga mengatur tentang pencegahan
pencemaran karena operasional kapal. Minyak yang dimaksudkan berasal dari
operasional kapal yang berbentuk sludge, slop dan bilge.
Sisa minyak dari
operasional kapal dikelola dengan tiga cara dengan persyaratan yang sangat
ketat untuk memastikan terlindungnya lingungan laut. Tiga cara tersebut yaitu,
Ø Diturunkan ke darat (delivered to shore).
Ø Dibakar dengan incinerator (incinerated onboard).
Ø Dibuang ke laut (discharge to sea).
Ketiga kegiatan tersebut
diatas wajib dituliskan dalam oil record book. Minyak yang diturunkan ke
darat dan yang dibakar dengan menggunakan incinerator sudah sangat jelas
ketentuanya. Hal yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah saat minyak
dibuang kelaut.
Selain cara penanganan,
pembuangan campuran minyak kelaut juga mendapat perhatian ketat saat berada di
area khusus (special areas). Area khusu yang dimaksudkan adalah pada
beberapa tempat berikut ini,
Ø Laut Mediterania.
Ø Laut Baltik.
Ø Laut Hitam.
Ø Laut Merah.
Ø Area Teluk.
Ø Area Teluk Aden.
Ø Area Antartika.
Ø Perairan Oman di Laut Arab.
Ø Perairan Afrika Selatan.
Ø Perairan Eropa Barat Laut (Laut Celtic, Selat Inggris dan
sekitarnya).
Ketentuan pembuangan
minyak dilaut.
1.
Pembuangan campuran minyak diarea
khusus (special areas).
Kapal berukuran 400 GT atau lebih diperbolehkan membuang campuran
minyak kelaut dengan ketentuan sebagai berikut,
Ø Kapal dalam pelayaran.
Ø Campuran minyak yang boleh dibuang adalah yang telah melewati
perangkat oily water separator dengan konten tidak lebih dari 15 ppm.
Ø Campuran minyak tidak merupakan bilge langsung dari cargo oil
pump room kapal tanker.
Ø Campuran minyak tidak merupakan campuran oil cargo residues dari
kapal tanker.
2.
Melewati proses penyaringan (filtration)
dan perangkat pemisah minyak (oily water separator).
3.
Dituliskan dalam buku catatan
minyak (oil record book).
Terdapat dua bagian buku catatan minyak, yaitu:
Ø Oil record book bagian I merupakan buku
untuk operasional permesinan (machinery space operation) wajib dimiliki
oleh, kapal tanker dengan berat kotor (gross tonage) 150 ton atau lebih
dan kapal non-tanker dengan berat kotor (gross tonage) 400 ton atau
lebih. ORB bagian I mencatat tentang,
ü Pengisian tolak bara atau pembersihan tangki BBM.
ü Pembuangan tolak bara kotor atau air bekas pencucian dari tangki BBM
sebagaimana disebutkan dalam poin A diatas.
ü Pengumpulan dan penanganan lanjut residu minyak (lumpur dan residu
lainnya).
ü Pembuangan keluar kapal tidak otomat atau penanganan cara lain dari
air bilga yang telah terkumpul dalam ruang permesinan.
ü Pembuangan keluar kapal secara otomat atau penanganan cara lain dari
bilga yang telah terkumpul dalam ruang permesinan.
ü Kondisi peralatan penyaringan minyak.
ü Pembuangan minyak tanpa disengaja atau pengecualian yang lainnya.
ü Pengisian BBM atau minyak lumas dalam jumlah besar.
Ø
Oil record book bagian II merupakan buku untuk operasional di-deck/ruang muat (deck/cargo
space operation) wajib dimiliki oleh kapal tanker untuk mencatat
operasional yang berkaitan dengan ruang/tangki muatan dan/atau air ballast.
4.
Shipboard Oil Pollution
Emergency Plan (SOPEP).
SOPEP
terdiri dari beberapa ketentuan yaitu,
Ø
Prosedur pelaporan oleh Nakhoda
atau awak kapal yang lain apabila terjadi insiden pencemaran minyak.
Ø
Daftar institusi atau contact
person orang yang dihubungi. Contact person ini termasuk didalamnya
adalah emergency respons team perusahaan.
Ø Tindakan yang diambil untuk melakukan penanganan insiden pencemaran minyak. Dalam poin tindakan penanganan, selain menjelaskan tentang cara kerja juga dijelaskan peralatan kerja yang harus disediakan. Sebagai contoh peralatan kerja yang harus tersedia diantaranya adalah serbuk gergaji (saw dust), pasir, sapu, serokan sampah, drain plug (deck scrupper), deterjen, OSD (oil spill dispersant), kain majun, oil absorbent.
0 komentar:
Posting Komentar