Sebuah kapal dinyatakan laik laut apabila
telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan
yang ditetapkan oleh pemerintah adalah kaitanya dengan,
-           
Keselamatan kapal.
-           
Pencegahan pencemaran dari
kapal.
-           
Pengawakan kapal.
-           
Garis muat kapal dan pemuatan.
-           
Kesejahteraaan awak kapal dan kesehatan
penumpang.
-           
Status hukum kapal.
-           
Manajemen keselamatan dan pencegahan
pencemaran dari kapal.
- Manajemen keamanan kapal.
Kapal sandar, persiapan untuk berlayar menuju pelabuhan tujuan (Foto: Dokumentasi pribadi penulis).



 
 
 
 
 
0 comments:
Posting Komentar