Sebuah kapal dinyatakan laik laut apabila
telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan
yang ditetapkan oleh pemerintah adalah kaitanya dengan,
-
Keselamatan kapal.
-
Pencegahan pencemaran dari
kapal.
-
Pengawakan kapal.
-
Garis muat kapal dan pemuatan.
-
Kesejahteraaan awak kapal dan kesehatan
penumpang.
-
Status hukum kapal.
-
Manajemen keselamatan dan pencegahan
pencemaran dari kapal.
- Manajemen keamanan kapal.
Kapal sandar, persiapan untuk berlayar menuju pelabuhan tujuan (Foto: Dokumentasi pribadi penulis).
0 komentar:
Posting Komentar