Just another free Blogger theme

Sebuah kapal dinyatakan laik laut apabila telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah kaitanya dengan,

-            Keselamatan kapal.

-            Pencegahan pencemaran dari kapal.

-            Pengawakan kapal.

-            Garis muat kapal dan pemuatan.

-            Kesejahteraaan awak kapal dan kesehatan penumpang.

-            Status hukum kapal.

-            Manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.

-     Manajemen keamanan kapal.

Kapal sandar, persiapan untuk berlayar menuju pelabuhan tujuan (Foto: Dokumentasi pribadi penulis).




Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar