Just another free Blogger theme



ANNEX II

Mengatur tentang pencegahan dan penanganan pencemaran cairan berbahaya dalam kemasan. Aktifitas discharge residue diatur dalam poin ini dengan jarak minimal 12 mil dari daratan trdekat.

ANNEX III

Mengatur tentang pencegahan dan penanganan pencemaran zat berbahaya dalam kemasan. Dalam poin ini diatur tentang standard kemasan, penandaan, idntifikasi penamaan, dokumentasi, cara penanganan serta batas jumlah yang ditentukan.

Kaitanya dengan bahan berbahaya dalam kemasan (harmful substances), juga diatur ketentuannya dalam International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code).

ANNEX IV

Kotoran dan limbah kapal akan menimbulkan masalah kesehatan dan kerusakan lingkungan laut. Kondisi ini akan menjadi masalah serius apabila kotoran dan limbah dibuang di kawasan wisata laut & pantai. ANNEX IV mengatur tentang pencegahan dan penanganan pencemaran kotoran/limbah dari kapal.

Kotoran dan limbah yang dimaksudkan dalam ANNEX IV ini berasal dari,

Ø  Drainase dan limbah lainya dari toilet dan urinoir.

Ø  Drainase dari tempat medis (klinik diatas kapal).

Ø  Air limbah lain yang terkontaminasi dengan kedua jenis limbah tersebut diatas.

Fasilias diatas kapal yang menunjang pencegahan pencemaran lingkungan laut karena kotoran dan limbah diantaranya adalah,

Ø  Sewage treatment plant.

Ø  Sambungan pipa pembuangan kedarat (shore connections).

Ø  Tangki penampungan (holding tank).

Ø  Tablet disinfectant sebagai chemical yang membantu menguraikan kotoran & limbah.


ANNEX V

Regulasi yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan sampah dari kapal. Sampah yang dimaksudkan adalah beberapa jenis dibawah ini,

Ø  Plastic.

Ø  Sisa makanan.

Ø  Sampah domestic (ex. Botol minuman, kertas dll).

Ø  Minyak sayur (cooking oil).

Ø  Abu incinerator.

Ø  Limbah operasional.

Ø  Sisa muatan.

Ø  Karkas hewan (animal carcasses).

Ø  Alat tangkap ikan.

Setiap kapal dengan ukuran 100 GT atau lebih dengan 15 awak harus memenuhi persyaratan garbage management plant dengan prosedur,

Ø  Minimalisasi sampah (garbage minimization).

Ø  Pengumpulan sampah (garbage collection).

Ø  Penyimpanan sampah (garbage storage).

Ø  Pengelolaan sampah (garbage processing).

Ø  Pembuangan sampah (garbage disposal).

Ø  Peralatan untuk pengelolaan sampah diatas kapal (equipment used onboard).

Ø  Penunjukan petugas yang bertanggung jawab menangani sampah.

ANNEX VI

Mengatur pencegahan pencemaran udara dari operasional kapal. Dalam bagian ini, fokus penanganan adalah mengatur tentang emisi gas buang dan kualitas bahan bakar berdasarkan SOx dan PM, atau Nox yang berlaku pada area emisi terkendali (emission control area / ECA).


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar