ANNEX II
Mengatur
tentang pencegahan dan penanganan pencemaran cairan berbahaya dalam kemasan.
Aktifitas discharge residue diatur dalam poin ini dengan jarak minimal
12 mil dari daratan trdekat.
ANNEX III
Mengatur tentang
pencegahan dan penanganan pencemaran zat berbahaya dalam kemasan. Dalam poin
ini diatur tentang standard kemasan, penandaan, idntifikasi penamaan,
dokumentasi, cara penanganan serta batas jumlah yang ditentukan.
Kaitanya
dengan bahan berbahaya dalam kemasan (harmful substances), juga diatur
ketentuannya dalam International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code).
ANNEX IV
Kotoran dan
limbah kapal akan menimbulkan masalah kesehatan dan kerusakan lingkungan laut.
Kondisi ini akan menjadi masalah serius apabila kotoran dan limbah dibuang di
kawasan wisata laut & pantai. ANNEX IV mengatur tentang pencegahan dan
penanganan pencemaran kotoran/limbah dari kapal.
Kotoran dan limbah yang dimaksudkan dalam
ANNEX IV ini berasal dari,
Ø
Drainase dan limbah lainya dari
toilet dan urinoir.
Ø
Drainase dari tempat medis
(klinik diatas kapal).
Ø
Air limbah lain yang
terkontaminasi dengan kedua jenis limbah tersebut diatas.
Fasilias diatas kapal yang menunjang
pencegahan pencemaran lingkungan laut karena kotoran dan limbah diantaranya
adalah,
Ø
Sewage treatment plant.
Ø
Sambungan pipa pembuangan
kedarat (shore connections).
Ø
Tangki penampungan (holding
tank).
Ø
Tablet disinfectant sebagai
chemical yang membantu menguraikan kotoran & limbah.
ANNEX V
Regulasi yang mengatur tentang pencegahan
dan penanganan sampah dari kapal. Sampah yang dimaksudkan adalah beberapa jenis
dibawah ini,
Ø
Plastic.
Ø
Sisa makanan.
Ø
Sampah domestic (ex. Botol
minuman, kertas dll).
Ø
Minyak sayur (cooking oil).
Ø
Abu incinerator.
Ø
Limbah operasional.
Ø
Sisa muatan.
Ø Karkas hewan (animal carcasses).
Ø
Alat tangkap ikan.
Setiap kapal dengan ukuran 100 GT atau
lebih dengan 15 awak harus memenuhi persyaratan garbage management plant dengan
prosedur,
Ø
Minimalisasi sampah (garbage
minimization).
Ø
Pengumpulan sampah (garbage
collection).
Ø
Penyimpanan sampah (garbage
storage).
Ø
Pengelolaan sampah (garbage
processing).
Ø
Pembuangan sampah (garbage
disposal).
Ø
Peralatan untuk pengelolaan
sampah diatas kapal (equipment used onboard).
Ø
Penunjukan petugas yang
bertanggung jawab menangani sampah.
ANNEX VI
Mengatur pencegahan pencemaran udara dari operasional kapal. Dalam bagian ini, fokus penanganan adalah mengatur tentang emisi gas buang dan kualitas bahan bakar berdasarkan SOx dan PM, atau Nox yang berlaku pada area emisi terkendali (emission control area / ECA).
0 komentar:
Posting Komentar