
Sebuah kapal dinyatakan laik laut apabila
telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan
yang ditetapkan oleh pemerintah adalah kaitanya dengan,
-
Keselamatan kapal.
-
Pencegahan pencemaran dari
kapal.
-
Pengawakan...