Just another free Blogger theme

Sebuah kapal dinyatakan laik laut apabila telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah kaitanya dengan,

-            Keselamatan kapal.

-            Pencegahan pencemaran dari kapal.

-            Pengawakan kapal.

-            Garis muat kapal dan pemuatan.

-            Kesejahteraaan awak kapal dan kesehatan penumpang.

-            Status hukum kapal.

-            Manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.

-     Manajemen keamanan kapal.

Kapal sandar, persiapan untuk berlayar menuju pelabuhan tujuan (Foto: Dokumentasi pribadi penulis).






ANNEX II

Mengatur tentang pencegahan dan penanganan pencemaran cairan berbahaya dalam kemasan. Aktifitas discharge residue diatur dalam poin ini dengan jarak minimal 12 mil dari daratan trdekat.

ANNEX III

Mengatur tentang pencegahan dan penanganan pencemaran zat berbahaya dalam kemasan. Dalam poin ini diatur tentang standard kemasan, penandaan, idntifikasi penamaan, dokumentasi, cara penanganan serta batas jumlah yang ditentukan.

Kaitanya dengan bahan berbahaya dalam kemasan (harmful substances), juga diatur ketentuannya dalam International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code).

ANNEX IV

Kotoran dan limbah kapal akan menimbulkan masalah kesehatan dan kerusakan lingkungan laut. Kondisi ini akan menjadi masalah serius apabila kotoran dan limbah dibuang di kawasan wisata laut & pantai. ANNEX IV mengatur tentang pencegahan dan penanganan pencemaran kotoran/limbah dari kapal.

Kotoran dan limbah yang dimaksudkan dalam ANNEX IV ini berasal dari,

Ø  Drainase dan limbah lainya dari toilet dan urinoir.

Ø  Drainase dari tempat medis (klinik diatas kapal).

Ø  Air limbah lain yang terkontaminasi dengan kedua jenis limbah tersebut diatas.

Fasilias diatas kapal yang menunjang pencegahan pencemaran lingkungan laut karena kotoran dan limbah diantaranya adalah,

Ø  Sewage treatment plant.

Ø  Sambungan pipa pembuangan kedarat (shore connections).

Ø  Tangki penampungan (holding tank).

Ø  Tablet disinfectant sebagai chemical yang membantu menguraikan kotoran & limbah.


ANNEX V

Regulasi yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan sampah dari kapal. Sampah yang dimaksudkan adalah beberapa jenis dibawah ini,

Ø  Plastic.

Ø  Sisa makanan.

Ø  Sampah domestic (ex. Botol minuman, kertas dll).

Ø  Minyak sayur (cooking oil).

Ø  Abu incinerator.

Ø  Limbah operasional.

Ø  Sisa muatan.

Ø  Karkas hewan (animal carcasses).

Ø  Alat tangkap ikan.

Setiap kapal dengan ukuran 100 GT atau lebih dengan 15 awak harus memenuhi persyaratan garbage management plant dengan prosedur,

Ø  Minimalisasi sampah (garbage minimization).

Ø  Pengumpulan sampah (garbage collection).

Ø  Penyimpanan sampah (garbage storage).

Ø  Pengelolaan sampah (garbage processing).

Ø  Pembuangan sampah (garbage disposal).

Ø  Peralatan untuk pengelolaan sampah diatas kapal (equipment used onboard).

Ø  Penunjukan petugas yang bertanggung jawab menangani sampah.

ANNEX VI

Mengatur pencegahan pencemaran udara dari operasional kapal. Dalam bagian ini, fokus penanganan adalah mengatur tentang emisi gas buang dan kualitas bahan bakar berdasarkan SOx dan PM, atau Nox yang berlaku pada area emisi terkendali (emission control area / ECA).

Untuk menjamin kelancaran operasional kapal pada umumnya, pekerjaan perawatan menjadi syarat utama untuk memenuhi kelaiklautan kapal. Pekerjaan perawatan kapal yang dimaksudkan adalah kaitannya dengan perawatan konstruksi lambung, perawatan permesinan, perawatan peralatan dan perlengkapan penunjang operasional kapal.


Pekerjaan perawatan diatas kapal. (Foto: Dokumentasi pribadi penulis).


Untuk dapat menjamin terlaksananya perawatan kapal yang efektif dan efisien, maka perlu dilakukan manajemen perawatan yang baik. Bentuk manajemen perawatan yang baik adalah dengan menetapkan standard dan prosedur operasinal pekerjaan perawatan yang terencana (planned maintenance system).

Standard dan prosedur operasional pekerjaan perawatan yang terencana setidaknya harus mencakup beberapa data sebagai berikut,

-       Mengidentifikasi perawatan untuk semua bagian kapal (termasuk konstuksi lambung, permesinan, serta peralatan dan perlengkapan penunjang kapal).

-       Menetukan jadwal pelaksanaan perawatan untuk semua bagian kapal.

-       Menentukan jadwal pengujian fungsi dan safety terhadap semua bagian kapal.

-       Pelaksanaan pekerjaan perawatan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian rutin.

-       Laporan hasil evaluasi perawatan secara berkala yang terdokumentasi sebagai bahan pelaporan kepada pemilik kapal (ship owner).

-       Pengelolaan yang berhubungan dengan pihak ketiga yang terkait dengan perawatan kapal.

Beberapa persyaratan tersebut diatas harus dijabarakan dalam item – item pekerjaan perawatan sesuai dengan kebijaksanaan form system manajemen keselamatan (SMK) manual perusahaan.

Konvensi MARPOL (marine pollution) adalah adalah konvensi internasional tentang pencegahan pencemaran di lingkungan laut yang disebabkan oleh operasional kapal dan/atau kecelakaan kapal. Konvensi MARPOL terdiri dari beberapa aturan yang memiliki tujuan utama untuk mencegah dan meminimalkan pencemaran lingkungan laut.

Lingkungan laut yang harus dijaga dari resiko polusi. (Foto: Dokumentasi pribadi penulis)


Dalam prakteknya, konvensi MARPOL terdiri dari enam bab yang sering disebut dengan ANNEX. Enam ANNEX dan rincian aturannya adalah sesuai dengan penjelasan berikut ini,

Ø  ANNEX I mengatur tentang pencegahan pencemaran minyak.

Ø ANNEX II mengatur tentang pencegahan pencemaran cairan berbahaya dalam kemasan.

Ø  ANNEX III mengatur pencemaran zat berbahaya dalam kemasan.

Ø  ANNEX IV mengatur pencemaran kotoran/limbah dari kapal.

Ø  ANNEX V mengatur pencemaran sampah dari kapal.

Ø  ANNEX VI mengatur pencemaran udara dari operasional kapal.

 

ANNEX I

Pencegahan pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh minyak. Selain mengatur pencegahan dan penanganan pencemaran minyak karena kecelakaan kapal dilaut, ANNEX I juga mengatur tentang pencegahan pencemaran karena operasional kapal. Minyak yang dimaksudkan berasal dari operasional kapal yang berbentuk sludge, slop dan bilge.

Sisa minyak dari operasional kapal dikelola dengan tiga cara dengan persyaratan yang sangat ketat untuk memastikan terlindungnya lingungan laut. Tiga cara tersebut yaitu,

Ø  Diturunkan ke darat (delivered to shore).

Ø  Dibakar dengan incinerator (incinerated onboard).

Ø  Dibuang ke laut (discharge to sea).

Ketiga kegiatan tersebut diatas wajib dituliskan dalam oil record book. Minyak yang diturunkan ke darat dan yang dibakar dengan menggunakan incinerator sudah sangat jelas ketentuanya. Hal yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah saat minyak dibuang kelaut.

Selain cara penanganan, pembuangan campuran minyak kelaut juga mendapat perhatian ketat saat berada di area khusus (special areas). Area khusu yang dimaksudkan adalah pada beberapa tempat berikut ini,

Ø  Laut Mediterania.

Ø  Laut Baltik.

Ø  Laut Hitam.

Ø  Laut Merah.

Ø  Area Teluk.

Ø  Area Teluk Aden.

Ø  Area Antartika.

Ø  Perairan Oman di Laut Arab.

Ø  Perairan Afrika Selatan.

Ø  Perairan Eropa Barat Laut (Laut Celtic, Selat Inggris dan sekitarnya).

Ketentuan pembuangan minyak dilaut.

1.       Pembuangan campuran minyak diarea khusus (special areas).

Kapal berukuran 400 GT atau lebih diperbolehkan membuang campuran minyak kelaut dengan ketentuan sebagai berikut,

Ø   Kapal dalam pelayaran.

Ø   Campuran minyak yang boleh dibuang adalah yang telah melewati perangkat oily water separator dengan konten tidak lebih dari 15 ppm.

Ø   Campuran minyak tidak merupakan bilge langsung dari cargo oil pump room kapal tanker.

Ø   Campuran minyak tidak merupakan campuran oil cargo residues dari kapal tanker.

 

2.       Melewati proses penyaringan (filtration) dan perangkat pemisah minyak (oily water separator).

3.       Dituliskan dalam buku catatan minyak (oil record book).

Terdapat dua bagian buku catatan minyak, yaitu:

Ø   Oil record book bagian I merupakan buku untuk operasional permesinan (machinery space operation) wajib dimiliki oleh, kapal tanker dengan berat kotor (gross tonage) 150 ton atau lebih dan kapal non-tanker dengan berat kotor (gross tonage) 400 ton atau lebih. ORB bagian I mencatat tentang,

ü  Pengisian tolak bara atau pembersihan tangki BBM.

ü  Pembuangan tolak bara kotor atau air bekas pencucian dari tangki BBM sebagaimana disebutkan dalam poin A diatas.

ü  Pengumpulan dan penanganan lanjut residu minyak (lumpur dan residu lainnya).

ü  Pembuangan keluar kapal tidak otomat atau penanganan cara lain dari air bilga yang telah terkumpul dalam ruang permesinan.

ü  Pembuangan keluar kapal secara otomat atau penanganan cara lain dari bilga yang telah terkumpul dalam ruang permesinan.

ü  Kondisi peralatan penyaringan minyak.

ü  Pembuangan minyak tanpa disengaja atau pengecualian yang lainnya.

ü  Pengisian BBM atau minyak lumas dalam jumlah besar.

 

Ø   Oil record book bagian II merupakan buku untuk operasional di-deck/ruang muat (deck/cargo space operation) wajib dimiliki oleh kapal tanker untuk mencatat operasional yang berkaitan dengan ruang/tangki muatan dan/atau air ballast.

4.       Shipboard Oil Pollution Emergency Plan (SOPEP).

SOPEP terdiri dari beberapa ketentuan yaitu,

Ø   Prosedur pelaporan oleh Nakhoda atau awak kapal yang lain apabila terjadi insiden pencemaran minyak.

Ø   Daftar institusi atau contact person orang yang dihubungi. Contact person ini termasuk didalamnya adalah emergency respons team perusahaan.

Ø   Tindakan yang diambil untuk melakukan penanganan insiden pencemaran minyak. Dalam poin tindakan penanganan, selain menjelaskan tentang cara kerja juga dijelaskan peralatan kerja yang harus disediakan. Sebagai contoh peralatan kerja yang harus tersedia diantaranya adalah serbuk gergaji (saw dust), pasir, sapu, serokan sampah, drain plug (deck scrupper), deterjen, OSD (oil spill dispersant), kain majun, oil absorbent.




Keterangan titik,

1.       Pelabuhan asal. Pada titik ini, engine st’by untuk persiapan keberangkatan.

2.       Outer buoy atau buoy terluar alur pelayaran. Titik ini adalah akhir proses manouver dan awal memasuki laut lepas.

3.       Outer buoy atau buoy terluar alur pelabuhan. Titik ini adalah akhir laut lepas dan titik awal memasuki alur pelabuhan.

4.       Pelabuhan tujuan. Pada titik ini, finish with engine sebagai akhir tujuan pelayaran.

Titik 1 – 2 adalah saat kapal manouver meninggalkan pelabuhan asal. Jarak antar titik ini disebut dengan manouver distance (MD).

Titik 2 – 3 adalah saat kapal berada di laut lepas. Jarak kedua titik ini disebut dengan sea distance (SD).

Titik 3 – 4 adalah saat kapal manouver memasuki pelabuhan tujuan. Jarak antar titik ini disebut dengan manouver distance (MD).

BOSV (begin of sea voyage) adalah titik awal kapal memasuki laut lepas setelah selesai proses manouver melewati alur keluar pelabuhan.

EOSV (end of sea voyage) adalah titik akhir kapal melewati laut lepas dan persiapan manover memasuki alur Pelabuhan.

pH kepanjangan dari potential of hydrogen. Pengertian pH (atau derajat ke-asam-an) adalah nilai untuk mengidentifikasi ke-asam-an atau ke-basa-an suatu zat cair. Nilai derajat ke-asam-an diidentifikasi dari angka 1 sampai dengan angka 14. Semakin rendah nilai pH menyatakan semakin tinggi kadar asam. Demikian sebaliknya, semakin besar nilai pH menyatakan semakin tinggi kadar basa.

Angka 7 adalah nilai yang menyatakan larutan dalam kondisi netral.


Contoh pengujian kandungan pH pada air pendingin mesin. (Foto: Dokumentasi pribadi penulis)


Besarnya nilai pH suatu zat cair dapat diidentifikasi dengan cara,

  1. Menggunakan pH-Meter. Diujung alat ukur terdapat stik sebagai sarana pembacaan kadar ke-asam-an. Cara penggunaan alat ukur ini adalah dengan memasukkan stick alat ukur kedalam zat cair. Maka, dengan otomatis alt ukur akan menampilkan berarnya nilai pH.
  2. Menggunakan kertas lakmus. Cara penggunaannya adalah kertas lakmus dicelupkan kedalam larutan. Kertas akan berubah warna sesuai dengan derajat ke-asam-an. Warna pada kertas lakmus selanjutnya dicocok-kan dengan pilihan warna yang ada pada kemasan produk. Warna yang sesuai menunjukkan nilai pH suatu larutan/zat cair.

Pengaruh kadar pH terhadap material logam.
  • Nilai pH dibawah 7 dengan kadar asam yang tinggi akan berpengaruh buruk terhadap logam karena akan memicu kerusakan karena korosi material.
  • Nilai pH diatas 7 dengan kadar basa yang tinggi akan berpengaruh buruk terhadap logam karena akan memicu terbentuknya garam dan endapan yang akan memicu penyumbatan pada saluran pipa.


Erosi dan korosi pada permukaan komponen purifier sama – sama memiliki efek deformatif yang akan mengakibatkan kerusakan permukaan logam. Efek dari erosi dan korosi harus diminimalkan untuk menghindari terganggunya fungsi purifikasi dan/atau kerusakan komponen yang lebih parah pada saat operasional.

Erosi.

Erosi terjadi karena adanya benturan atau tubrukan zat cair pada seuatu permukaan. Pengikisan material karena erosi akan terjadi lebih cepat pada saat zat cair mengalir cepat dengan frekuensi berulang dan berkelanjutan. Erosi dapat diidentifikasi dengan kondisi sebagai berikut,

-         Permukaan material terlihat mengkilap. Kondisi ini terjadi sat erosi yang terjadi masih dalam tahapan awal.

-         Deformasi, pengikisan material dan terbentuknya lubang pada permukaan komponen purifier.

Sebagai contoh, purifier dari ALFA LAFAL memberikan batas maksimal pengikisan atau kedalaman akibat erosi sebesar 1 mm. Kerusakan akibat erosi apabila tidak dilakukan pennganan dengan segera, akan menghasilkan kerusakan lubang yang semakin dalam dan kekuatan material akan semakin berkurang.


Ilustrasi terjadinya erosi pada permukaan komponen purifier.

(Foto: Manual book purifier ALFA LAFAL).



Beberapa titik pada komponen purifier yang memiliki resiko tinggi terjadinya erosi adalah sebagai berikut.


1.       Sisi atas paring disc.

2.       Top disc.

3.       Ujung permukaan sludge discharge port.

4.       Ujung sliding bowl.

5.       Sisi bawah distributor.

6.       Permukaan bawah sliding bowl.

7.       Ujung sealing ring pada permukaan sliding bowl.

(Foto: Manual book ALFA LAFAL)



Korosi.

Korosi adalah kerusakan komponen logam yang terjadi akibat dari reaksi kimia terhadap bahan yang mengandung zat asam. Kerusakan komponen karena korosi dapat berupa pengikisan permukaan logam, keretakan hingga terbentuknya lubang pada permukaan.

Beberapa factor yang memungkinkan memicu terjadinya korosi pada komponen purifier adalah,

-            Operating water dan/atau zat cair yang dipisahkan meimiliki nilai  pH rendah (asam).

-            Permukaan komponen purifier tertutup oleh deposits yang mempercepat reaksi kimia.

Perbedaan korosi dan erosi adalah sebagai berikut,

Korosi

Erosi

Kerusakan komponen karena pengaruh kimia / reaksi kimia.

Kerusakan komponen karena proses fisik.

Pemicu korosi adanya kandungan oksigen / zat asam yang memicu terjadinya reaksi kimia.

Pemicu erosi adalah zat cair, angin, pengaruh gaya gravitasi.

Penanggulangan dilakukan dengan memutus rantai reaksi kimia. Dengan cara menghilangkan oksigen / zat asam serta melakukan pelapisan komponen dengan zat anti korosi.

Penanggulangan dilakukan dengan perbaikan komponen yang telah mengalami kerusakan.

Pemeriksaan detail komponen pada saat perawatan dan pembongkaran komponen bowl purifier menjadi hal yang sangat penting untuk melakukan identifikasi terjadinya kerusakan karena erosi dan/atau korosi.


 

Penggunaan kertas gosok / amplas / sand papper menjadi sangat penting untuk menunjang pekerjaan diatas kapal. Tingkat halus dan kasarnya suatu amplas "sand papper" ditunjukkan dengan besarnya kecilnya angka yang tertera pada balik permukaan sisi gosoknya.

Adapun rincian sebagai panduan nilai angkanya adalah sebagai berikut:

1. Kasar ditunjukkan dengan angka 40 sampai 100.

2. Sedang ditunjukkan dengan angka 120 sampai 240.

3. Halus ditunjukkan dengan angka 280 sampai 800.

4. Sangat halus ditunjukkan dengan angka 1000 sampai dengan nilai diatasnya.


Sederhananya, semakin besar nilai grit sand papper, menunjukkan bentuk fisik yang semakin halus.



Sisi belakang kertas amplas dengan grit 800. (Foto: Dokumentasi pribadi penulis)


Disc stack yang telah tersusun pada distributor selanjutnya dipasangkan pada disc bowl. Susunan disc bowl harus diikat kuat menggunakan lock ring yang terpasang pada bowl body.

 


 

1. Lock ring

2. Bowl hood

3. Bowl body

4. Disc stack



Posisi marking sejajar yang terpasang antara lock ring dengan bowl body.

Gambar: Manual book purifier ALFA LAFAL.




Yang dimaksud dengan disc stack pressure adalah kuatnya tekanan disc stack yang berasal dari ikatan lock ring terhadap bowl body. Besar dan kekuatan tekanan terhadap disc stack dinyatakan sudah tepat adalah saat ikatan lock ring sejajar dengan bowl body.

1.            Paring chamber cover (small lock ring)

2.            O-ring

3.            Upper paring disc

4.            Guide sleeve with gasket

5.            O-ring

6.            Gasket

7.            Gravity disc (or clarifier disc)

8.            Lock ring

9.            O-ring

10.        Bowl hood with seal ring

11.        Top disc

12.        Oil paring disc

13.        Level ring

14.        O-ring

15.        Bowl discs

16.        Wing insert

17.        Bowl discs

18.        Distributor



1. Cap nut

2. Distributing cone

3. O-ring

4. Sliding bowl bottom

5. Rectangular ring

6. Screw

7. Bowl body

8. Nozzle

9. O-ring

10. Valve plug

11. Operating slide

12. Spring

13. O-ring

14. Spring support

15. Screw



Disc stack pressure menjadi perhatian yang sangat penting karena merupakan akan memberikan pengaruh yang sangat besar pada saat operasional purifier. Disc stack pressure yang sesuai akan memberikan pengaruh terhadap bowl balance. Apabila bowl body terpasang dengan tidak setimbang, akan memberikan dampak buruk pengaruh un-balance pada saat purifier beroperasi. Un-balance yang dimaksudkan akan menimbulkan over-vibration yang akan mengakibatkan kerusakan ball-bearing dan komponen lainnya.