Asuransi merupakan perjanjian pertanggungan dua belah pihak antara perusahaan asuransi dengan pihak debitur yang diwajibkan membayarkan polis pertanggungan sesuai dengan jenis tanggungan berbentuk polis yang disepakati bersama dalam perjanjian awal kerja.
Kapal merupakan alat angkutan laut dengan resiko tinggi yang selalu mobile menjadi salah satu alasan terbitnya asuransi laut.
Dalam operasional kapal, terdapat beberapa jenis asuransi laut yang digunakan oleh perusahaan pelayaran. Beberpa jenis asuransi tersebut dipilih oleh perusahaan pelayaran tentunya berdasar pada berbagai alasan yang menyesuaikan dengan kondisi kapal yang dimiliki/dioperasikannya.
Terdapat tiga jenis asuransi laut yang sering digunakan yaitu,
- Hull & Machineries Insurance
- Cargo insurance
- Protection and Idemnity (P & I) Insurance
Tiga jenis asuransi laut yang sering digunakan dengan penjabaran sebagai berikut,
Kapal yang sedang melakukan perawatan di area dockyard. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)
Hull & Machineries Insurance
Adalah jenis asuransi laut yang secara umum meng-"cover" kerugian fisik atau kerusakan pada lambung kapal, permesinan kapal, beberapa peralatan penunjang diatas kapal serta efek kerugian yg diterima oleh awak kapal dan/atau penumpang.
Jenis asuransi laut ini meng-cover beberapa kriteria diantaranya,
- Total loss diberikan apabila kapal mengalami musibah tenggelam.
- Repair cost diberikan pada saat kapal sedang melaksanakan perbaikan diatas dock yard.
- General average diberikan pada saat kondisi khusus kepada kapal yang melakukan penyelamatan "ship & cargo" pada saat kondisi darurat.
- Salvage charge diberikan pada saat kapal sedang melakukan penyelamatan terhadap kapal lain yang mengalami kondisi darurat.
- Collision liability diberikan kepada kapal lawan yang mengalami kerusakan fisik kapal dan muatannya.
Cargo Insurance
Adalah jenis asuransi laut yang akan menanggung kerugian fisik dan kerusakan muatan pada saat proses pemindahan. Asuransi ini mulai aktif pada saat muatan mulai keluar dari warehouse tempat asal sampai dengan tiba di warehouse tempat tujuan. Jaminan asuransi ini menanggung perjalanan muatan walaupun berpindah-pindah menggunakan moda transportasi lain misalnya dimulai menggunakan truk, kereta api, kapal dan kembali menggunakan truk sampai dengan tiba di warehouse tujuan.
Dalam prakteknya dilapangan, penerapan cargo insurance ini memiliki special conditions terkait dengan jenis muatan yang ditanggungkan. Jenis kondisi khusus tersebut biasanya berlaku untuk refrigerated cargo, automobiles & used goods. Selain special conditions, pada cargo insurance ini, ada beberapa poin yang disepakati oleh kedua belah pihak menyesuaikan kondisi, asal dan tujuan muatan tersebut.
Protection and Idemnity (P & I) Insurance
P&I insurance memiliki cakupan pertanggung jawaban yang lebih luas dibandingkan dengan jenis aruransi sebelumnya. Sebagai contoh, jenis asuransi ini dapat menjamin pertanggungan untuk,
- Kerusakan muatan
- Kerusakan konstruksi kapal karena tubrukan
- Kerusakan properti kapal
- Klaim crew kapal serta pekerja lainnya (kematian dan/atau kecelakaan)
- Polusi dari kapal
- Klaim lainnya (wreck removal, general average dll)
Jenis - jenis asuransi laut tersebut diatas adalah dengan penjelasan yang umum. Terkait dengan pelaksanaanya di lapangan, ada beberapa detail yang disetujui bersama oleh kedua belah pihak dan menjadi catatan perjanjian yang mengikat.
0 komentar:
Posting Komentar