MARPOL 73/78 Annex VI mengatur tentang pencegahan pencemaran polusi udara dari kapal. Pada tahun 2011, setelah mengalami proses dan perdebatan yang cukup panjang, IMO mengadopsi penerapan mandatori teknis dan optimalisasi pemanfaatan efisiensi energi dari emisi gas buang kapal. Penerapan Annex VI secara internasional dimulai pada 01 Januari 2013.
Emisi gas buang kapal menjadi perhatian yang sangat serius oleh IMO. Hal ini menjadi sebuah kewajaran yang harus dipenuhi oleh armada kapal yang sifatnya mobile dari suatu daerah ke daerah lain bahkan berpindah dari satu negara menuju negara yang lain.
Dalam kaitannya dengan penerapan Annex VI ini, hal yang menjadi perhatian adalah dua hal yaitu emisi gas buang dari sisa pembakaran mesin kapal dan persyaratan kualitas bahan bakar yang digunakan diatas kapal. Emisi gas buang dari sisa pembakaran mesin mengatur tentang kandungan kimiawi pada gas buang mesin. Kandungan kimiawi yang dimaksud diantaranya adalah SOx, NOx, ODS, VOC. Yang kedua, kualitas bahan bakar yang dimaksud adalah sangat erat kaitannya dengan kandungan kimiawi bahan bakar tersebut. Kandungan kimiawi tersebut diantaranya adalah SOx, PM dan NOx.
Ship's funnel yang mengalirkan gas buang sisa pembakaran ke udara luar. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)
Dalam Annex VI ini, sangat erat kaitannya dengan Sulphur Emissoin Control Areas (SECAs) dan Emission Control Areas (ECAs). Kedua istilah tersebut memiliki pengertian area laut yang mengatur tentang minimal emisi yang boleh dilepaskan ke udara bebas dari sisa gas buang kapal.
Wilayah laut yang masuk dalam SECAs diantaranya adalah,
- North sea sebelah selatan garis lintang 62' N dan sisi timur garis bujur 4'W
- Skagerrak, dengan penentuan garis lintang 57' 44.8''N
- English Channel dan pendekatannya menuju sisi timur mendekati garis bujur 5'W dan sisi utara pada garis lintang 48'30N
pada umumnya wilayah SECAs ini meliputi negara Prancis, Inggris, Norwegia, serta negara - negara eropa sekitarnya.
Penerapan ECAs mencakup wilayah negara yang lebih luas dibandingkan dengan SECAs. Wilayah ECAs meliputi Baltic sea, North sea, North America ECA, US Caribbean ECA serta beberapa wilayah di benua Asia dan Australia yang telah ditambahkan melalui protokol Annex VI.
Salah satu kandungan kimiawi yang menjadi perhatian khusus adalah besaran nilai belerang (sulphur) dalam bahan bakar. Telah disepakati, untuk mengendalikan emisi gas buang maka kandungan sulphur bahan bakar harus diminimalkan sesuai dengan batasan yang telah ditentukan. Berdasarkan timeline batasan kandungan sulphur dalam bahan bakar adalah sebagai berikut,
- Sebelum 01 Juli 2010, sulphur limits adalah 1.50% m/m
- Antara 01 Juli 2020 sampai dengan 01 Januari 2015, sulphur limits adalah 1.00% m/m
- setelah 01 Januari 2015, sulphur limits adalah 0.10% m/m
Kandungan sulphur yang tinggi selain berdampak terhadap penurunan kualitas udara atau mempengaruhi pencemaran lingkungan, juga akan berdampak buruk terhadap struktur fisik mesin. Kandungan belerang yang terbakar ini akan menghasilkan sifat asam dalam ruang bakar mesin. Hasilnya, kandungan asam dalam ruang bakar mesin yang terlalu tinggi, dalam jangka panjang akan berpengaruh terhadap kerusakan material logam mesin. Kerusakan yang dimaksud adalah pengaruh korosi material logam.
Demikian pentingnya mengendalikan besarnya kandungan belerang dalam bahan bakar.
Pada umumnya, selain melalui labolatory analysis, kandungan sulphur juga telah dicantumkan dalam bunker receipt atau Bunker Delivery Notes (BDN).
Penerapan Annex VI dan inspeksi yang dilakukan oleh flag states adalah dengan melakukan pengujian sample bahan bakar yang ada pada fuel system. Sample bahan bakar yang diambil selanjutnya akan diuji secara langsung menggunakan analizer yang dibawa oleh inspector diatas kapal. Apabila pemeriksaan secara langsung ini didapatkan hasil yang kurang baik, selanjutnya bahan bakar akan dikirimkan ke labolatory untuk dilakukan lab analysis sehingga kandungan kimiawi bahan bakar padat terurai dan tercatat dengan rinci. Hasil pengujian menggunakan analizer selanjutnya akan dibandingkan dengan hasil lab analysis.
Apabila didapatkan hasil yang baik dalam pemeriksaan diatas kapal, maka flag states akan menerbitkan sertifikat IAPP (International Air Pollution Prevention).
0 komentar:
Posting Komentar