Kapal adalah alat transportasi laut yang selalu bergerak dalam kondisi apapun. Siang ataupun malam, cuaca laut tenang ataupun laut bergelombang (dengan berbagai pertimbangan keselamatan asalkan masih dikategorikan aman), kapal dituntut untuk tetap berlayar untuk menuju pelabuhan tujuan. Artinya, apabila dikalkulasi waktu kerja kapal adalah 24 jam dalam satu hari.
Kapal berlayar dalam sehari selama 24 jam.?
Trus bagaimana dengan yang jaga.?
Full time.?
Tentu tidak, sesuai dengan ketentuan internasional, telah ditetapkan aturan dinas jaga (watchkeeping). Ketentuan jaga yang dimaksudkan diperuntukkan bagi awak kapal bagian deck maupun bagian mesin. Sebagai awak kapal bagian mesin, para masinis selain memiliki tanggung jawab teknis terkait dengan kelancaran operasional permesinan, juga dilengkapi dengan tanggung jawab jaga selama kapal dalam pelayaran. Waktu yang ditetapkan diantaranya adalah,
- Waktu jaga "larut malam" (middle watch) yaitu jam 00.00-04.00 oleh masinis III.
- Waktu jaga "dini hari" (morning watch) yaitu jam 04.00-08.00 oleh masinis II.
- Waktu jaga "pagi hari" (forenoon watch) yaitu jam 08.00-12.00 oleh masinis IV.
- Waktu jaga "siang hari" (afternoon watch) yaitu jam 12.00-16.00 oleh masinis III.
- Waktu jaga "petang hari" (dog watch) yaitu jam 16.00-20.00 oleh masinis II.
- Waktu jaga "malam hari" (first watch) yaitu jam 20.00-24.00 oleh masinis IV.
0 komentar:
Posting Komentar