Pelayanan port clearance bidaang nautis, teknis, status hukum kapal, kenavigasian, kepabeanan, keimigrasian, jekarantinaan daan fungsi pemerintah yang lainnya dikoordinasikaan oleh syahbandar berdasarkan ketentuan pasal 211 undang - undang pelayaran.
Wujud dari pelaksanaan in-out port clearanace adalah di-izin-kannya kapal untuk masuk suatu pelabuhan untuk melaksanakan aktifitas bongkar muat serta mengizinkan kapal keluar pelabuhan menuju destinasi pelabuhan tujuan yang dikehendakinya. Berdasarkan pasal 219 undang - undang pelayaran, syahbandar akan menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) terhadap kapal yang memenuhi persyaratan laik laut. (Kelaiklautan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garus muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu).
Suasana pelabuhan Onomichi - Jepang. (Foto & Video by: Dokumentasi pribadi penulis)
Pelaksanaan teknis dari clearance adalah sebagai berikut:
- Ketika kapal tiba di pelabuhan, perusahaan pelayaran (melalui local agent atau nakhoda) wajib melaporkan kedatangan kapalnya kepada syahbandar dengan menyerahakan surat daan sertifikat kapal.
- Dokumen berupa surat dan sertifikat yang diserahkan kepada syahbandar selanjutnya akan diverivikasi oleh petugas yang ditunjuk dan kompeten di bidangnya.
- Pemeriksaan yang dilakukan oleh syahbandar termasuk juga pemeriksaan berita acara kejadian selama melakukan pelayaran (apabila ada kejadian yang bersifat bahaya dan darurat selama pelayaran) sebagai dasar hukum yang kuat untuk claim kepada asuransi.
- Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 64 Tahun 2010, ,tugas syahbandar adalah mengkoordinasikan dan melaksanakan keselamatan dan keamanan pelayaran. Maka syahbandar juga memiliki kewajiban untuk melaksannakaan inspeksi atas kapal - kapal yang datang meliputi pemeriksaan dan pengujian kondisi fisik bangunan kappal, permesinan, navigasi serta alat - alat keselamatan.
- Ketika semua dokumen telah diperiksa dan kapal telah selesai melakukan aktifitas di pelabuhan, selanjutnya akan diterbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) sebagai "surat ijin" sebuah kapal untuk berlayar menuju pelabuhan tujuan.
Dalam aktifitas clearance ini, yang memiliki peran dominan adalah pemerintah yang didelegasikan kepada pejabat syahbandar yang ditunjuk dengan kopetensi yang sesuai. Adapun secara hukum, syahbandar memiliki tugas dan fungsi yang cukup banyak sesuai yang tergtulis dalam konstitusi Peraturan Menteri Perhubungan No : KM 64 Tahun 2010 Pasal 3.
Tugas dan fungsi tersebut adalah,
- Pelaksanaan, pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal sesuai dengan kewenangannya.
- Pengawasan bongkar muat barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun serta pengisian bahan bakar.
- Pengawasan laik layar dan kepelautan, alih muatan di perairan pelabuhan, keselamatan pengerukan, reklamasi dan pembangunan fasilitas pelabuhan sesuai dengan kewenagannya dan penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).
- Koordinasi dan pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan serta pengawasan perlindungan lingkungan maritim.
- Pelaksanaan bantuan pencarian dan penyelamatan (search and rescue) di DLKr dan DLKp pelabuhan.
- Pelaksanaan ketertiban dan patroli, penyidikan tindak pidana pelayaran di dalam DLKr dan DLKp pelabuhan, serta pengawasan pekerjaan bawah air, salvage , penundaan dan pemanduan kapal.
- Pengelola urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar