Dalam operasional kapal didunia pelayaran, digunakan beberapa istilah yang terkadang "asing" bagi masyarakat umum maupun calon insan bahari baik yang bekerja aktif di laut maupun di darat dan pelabuhan.
Kapal yang sedang berlabuh jangkar di area pelabuhan. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis).
Beberapa istilah yang sempat penulis simpan diantaranya adalah sebagai berikut,
Afterpeak adalah sekat kedap air yang terletak di buritan / sisi belakang kapal.
Amidship / Mid-ship adalah area di bagian tengah - tengah kapal.
Archimedes Principle adalah dalil archimedes sebagai suatu hukum yang menyatakan bahwa setiap benda yang dibenamkan kedalam air akan mendapatkan tekanan keatas seberat air yang dipisahkan benda tersebut.
Bale space adalah ruang muat diatas kapal yang disediakan untuk muatan dalaam kemasan berupa bungkusan/kantong.
Bareboat Charter adalah persewaan kapal kosong tanpa awak untuk jangka waktu tertentu.
Bill of Lading (konosemen) adalah surat muatan kapal laut yaang berfungsi sebagai tanda terima barang yang dikapalkan, perjanjiaan pengangkutan dan bukti kepemilikan atas barang.
Bulk Cargo (muataan curah) adalah muatan sejenis yang dikapalkan dan diangkut dalam kondisi tanpa kemasan.
Bunker adalah ruangan yang dipergunakan sebagai tempat menyimpan bahan bakar diatas kapal.
Cancelling Date adalah hari - hari terakhir bagi kapal untuk datang kepada pen-charter untuk melaksanakan pemuatan, apabila kapal gagal datang maka charter party akan dibatalkan.
Cargo Handling (Penanganan muatan) adalah kegiatan bongkar - muat barang dari dana ke atas kapal.
Carrier Immunity adalah kekebalan pengangkut yang membebaskannya dari tanggung jawab atas kerugian yang terjadi atas barang yanag diangkutnya.
Casco adalah badan kapal yang dijadikan objek pertanaggungan asuransi.
Causa Proxima adalah penyebab terdekat dari kejadian merugikan.
Causa Remota adalah penyebab jauh (tidak langsung) mengakibatkan kerugian dalam pengangkutan perairan.
Crew list (daftar sijil) adalah data awak kapal yang lengkap dengan jaabatannya diatas kapal.
Customary Quick Despatch (CQD) adalah kecepatan bongkar muat yang umum atas jenis muatan tertentu.
Dangerous Cargo (muatan berbahaya) adalah barang/bahan yang mudah meledak, terbakar, beracun, iritatif dan mengandung radio aktif.
Debarkation adalah kegiatan menurunkan penumpang dari kapal.
Demurrage adalah pembayaran yang dilakukaan penyewa kepada pemilik kapal sebagai denda atas keterlambatan penyelesaian kegiatan bongkar muat yang melewati waktu yang telah disetujui.
Despatch adalah pembayaran yang dilakukan oleh pemilik kapal kepada penyewa kapal sebagai balas prestasi atas penyelesaian kegiatan bongkar muat lebih cepat dari waktu yang disetujui.
Disponent Owner adalah pihak pencharter kapal menyewakan kapal yang disewanya kepada pihak lain atau pihak ketiga (re-charter).
Embarkation adalah kegiatan mrnaikkan penumpang ke atas kapal.
Even keel adalah posisi kapal dengan draft haluaan dan draft buritan berada pada level yang sama. Trim "NOL".
Freight Forwader adalah badan usaha khusus yang mengurus pengiriman barang dengan moda transportasi.
Gantry Crane adalah crane peti kemas yang bekerja dan bergeser diatas rel yang terpasang di sepanjang dermaga.
Hamburg Rules adalah konvensi perserikatan bangsa - banagsa tahun 1978 untuk mengatur tanggung jawab pengangkut dalam menyelenggarakan pengangkutan di laut.
Intermodalism adalah sistem pengangkutan peti kemas menggunakana lebih dari satu moda transportasi dengan prinsip door to door, door to port atau port to port.
Letter of Idemnity adalah surat jaminan yang dibuat oleh shipper untuk menyatakaan bahwa shipper bertanggung jawab atas kerusakan dan cacat baranag yang disebutkan dalam surat tersebut.
Liner Service adalah pelayaran tetap daan teratur menjalani rute dan jadwal tertentu.
Liqufied Natural Gas (LNG) adalah gas alam yang dicairkan.
Liquified Petroleum Gas (LPG) adalah gas minyak bumi yang dicairkan.
Multimoda Transport adalah aangkutan multimoda yang mengangkut baraang dengan menggunakanbpaling sedikit 2 (dua) moda anagkutan yang berbeda dari tempat diterimanya barang ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang atas dasar 1 (satu) kontrak berupa dokumen anagkutan multimoda yang diterbitkan oleh satu operator angkutan multimoda.
Pilotage adalah pungutan yang dikenakan atas kapal yang melintasi alur pelayaran yang dinyatakan sebagai perairan wajib pandu seperti sungai, terusan, estuary, dan perairan pelabuhan.
Plimsol Mark adalah tanda batas benaman kapal yang tertera pada sisi tengah badan kapal baik sebelah kanan maupun sebelah kiri.
Port Charges adalah biaya pemakaian fasilitas jasa pelabuhan menurut ketentuan tarif, dikenakan atas semua cargo, penumpang, pemakaian alat bongkar - muat dan sejenisnya.
Port Dues adalah pungutan atas kapal berdasarkan tonase kapal.
Port Interchanges adalah jaringan pertukaran moda transportasi dipelabuhan berupa ketersambungan pelabuhan dengan kendaraan angkutan lain seperti kereta api, truck, tongkang maupun sarana angkutan ke bandar udara.
Port of Registry adalah pelabuhan basis tempat kapal di daftarkan.
Port Tariffs adalah semua ongkos dan pungutan yang dikenakan atass pemakaian fasilitas jasa kepelabuhanan.
Port Traffic Control adalah pengawasan, prngaturan, pengendalian dan pengidentifikasian kapal yang memasuki daerah lingkungan kerja pelabuhan untuk menjaga keselamatan navigasi.
Stability adalah kemampuan kapal untuk kembali pada posisi normal setelah mengalami perubahan karena pengaruh suatu kekuatan dari luar.
Stowage Plan adalah denah rencana penempatan/pemadatan barang muatan diatas kapal.
Time Charter adalah persewaan kapal dalam kondisi siap berlayar untuk jangka waktu tertentu.
Transhipment Cargo (muatan pindah kapal) adalah muatan lanjutan pindah kapal pengangkut yang membingkar disuatu pelabuhan bukan pelabuhan tujuan. Kapal berikutnya mengangkut muatan tersebut mengaangkut muatan tersebut menuju pelabuhan akhir.
Twenty foot Equivalent Unit (TEU) adalah ukuran peti kemas yang setara dengan 20 (dua puluh) kaki atau kurang lebih panjangnya 6 (enam) meter.
Variable Cost adalah biaya tidak tetap yang berubah sesuai dengan tingkat output pelayanan ooerasional, seperti biaya bahan bakar, pemakaian listrik, ,perawatan harian serta pengeluaran tanpa pelayanan.
Voyage Charter adalah persewaan kapal untuk satu atau beberapa rute perjalanan.
Working Day adalah hari kerja resmi menurut peraturan yang berlaku.
NB : Isi materi dikutip dari glosarium buku "MANAJEMEN BISNIS, TRANSPORTASI LAUT, CHARTER DAN CLAIM".