Just another free Blogger theme

Fungsi utama sistem pelumasan dalam mesin adalah,
  1. Memberikan lapisan minyak (oil film) pada permukaan dan celah komponen yang bergerak, bersinggungan serta bergesekan sehingga dapat meminimalkan terjadinya ke-aus-an permukaan karena gesekan (friction).
  2. Menyerap panas / mendinginkan (cooling) komponen mesin karena radiasi panas pembakaran dari combustion chamber.
Kedua fungsi sistem pelumasan tersebut diatas harus dapat bekerja dengan baik pada saat operasional mesin (engine running). Apabila salah satu atau kedua fungsi tersebut diatas tidak dapat berfungsi dengan baik, maka dipastikan akan terjadi gangguan operasional mesin.

Spare parts piston main generator engine yang dipersiapkan untuk dipasang dalam pekerjaan general overhaul karena kegagalan pelumasan. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis).

Pada mesin diesel dua langkah dengan putaran rendah, minyak lumas disirkulasikan menuju piston crown melalui telescopic pipe yang ada pada piston rod. Minyak lumas yang disirkulasikan ini berfungsi sebagai pendingin piston (piston cooling) yang secara langsung menerima radiasi panas dari combustion chamber.

Gangguan atau kegagalan fungsi pelumasaan sangat mungkin terjadi pada mesin baik berupa kegagalan pelumasan dalam pembentukan lapisan minyak (oil film) maupun kegagalan sistem pendinginan minyak lumas (lube oil cooling system).

1. Kegagalan pelumasan.
Kegagalan pelumasan berarti tidak terbentuk lapisan minyak (oil film) pada permukaan dan celah komponen yang bergerak. Kegagalan jenis ini dimungkinkana oleh beberapa sebab dianataranya berkurangnya level minyak lumas, kontaminasi minyak lumas dengan partikel lain, atau turunnya tekanan minyak lumas karena beberapa faktor seperti filter yang kotor.

Kegagalan pelumasan ini akan berakibat kerusakan mesin yang bersifat fatal.  Engine jam dimungkinkan akan terjadi dengan kerusakan pada komponen bergerak mesin seperti crankshaft, connecting rod, piston serta main & crank pin bearing.

Implementasinya pada mesin penggerak utama, apabila indikasi kegagalan pelumasan terjadi (misal: diketahui dari turunnya tekanan kerja minyak lumas) maka tindakan darurat yang diambil adalah dengan segera menurunkan putaran mesin dan laporkan kepada Nakhoda/Mualim jaga di Anjungan untuk stop engine. Selain tindakan tersebut, mengaktifkaan/menekan tombol manual stop menjadi langkah darurat paling cepat yang dapat dilakukan.

Mengaktifkan tombol manual stop dapat menjadi solusi cepat "menselamatkan" mesin, namun akan menjadi sangat berbahaya apabila kondisinya kapal dalam pelayaran tengah melintasi alur  keluar-masuk pelabuhan, melintai terusan dan kanal atau dalam kondisi cuaca buruk. Atas alasan tersebutlah diperlukan komunikasi dengan Nakhoda/mualim jaga di anjungan untuk "menselamatkan" mesin dan "mengamankan" kapal.

Keterlambatan pengambilan keputusan dana tindakan akan berakibat kerusakan pada mesin.



2. Kegagalan sistem pendingin minyak lumas.

Kegagalan sistem pendingin minyak lumas pada mesin diesel dua langkah dengan kepala silang sangat dimungkinkan terjadi. Kegagalan supply cooling oil pada satu atau lebih komponen piston crown akan mengakibatkaan terjadinya panas berlebih pada piston (karena tidak ada aktifitas penyerapan panas/pendinginan) serta akan mengakibatkan terjadinya sumbatan karena residue heavy oil pada cooling chamber. Sumbatan pada cooling chamber akan mengurangi efisiensi pendinginan dan meningkatkan temperatur material komponen mesin. 

Tindakan darurat (emergency) yang perlu dilakukan apabila ada indikasi kegagalan sistem pendingin minyak lumas adalah dengan menurunkan putaran dan beban mesin. Selanajutnya setelah didapatkan waktu yang tepat, lakukan overhaul dengan mengangkat komponen piston rod-piston crown kemudian membersihkan cooling chamber yang bermasalah.

Pelaksanaan  pengetesan piston cooling oil system menjadi saangat diperlukan setiap kali dilakukan pekerjaan oberhaul. Setelah pekerjaan overhaul dan piston rod-piston crown kembali dipasang, maka perlu dilakukan pengetesan ulang terhadap piston cooling oil system. Pengrtesan yang dilakukan adalah dengan mensirkulasikan minyak lumas (circulating oil pump running) kemudian memeriksa kebocoran sambungan pada cross head, piston crown, crank pin bearing dan memastikan sistem berkerja dengan baik.

Engine protecting system merupakan sistem perlindungan terhadap suatu mesin yang didesain untuk mematikan mesin dengan cepat ketika mesin tersebut beroperasi dalam abnormal condition. Engine protecting system merupakan kesatuan sebuah sistem yang terintegrasi membentuk sistem pengamanan terhadap mesin. Pada umumnya, engine protecting system ini juga disebut dengan istilah safety devices of engine.

Control circuit dari sistem ini terdiri dari printed circuit board dengan integrated circuit incorporated yang terpasang pada board panel yang terpasang pada engine control room. Untuk menjamin keamanan operasional permesinan, maka engine protecting system harus dapat bekerja baik dengan respon yang sangat cepat. 

Main engine B & W 6L 35MC. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)


Sebagai contoh, beberapa instrumen engine protecting system / safety devices mesin induk jenis mesin dua langkah puttaran rendah diantaranya adalah,
  1. Over speed system (OSS) adalah sistem keamanan mesin yang akan aktif ketika mesin beroperasi pada kecepatan berlebih dari kecepatan normal-nya. Pada umumnya, OSS di-setting akan aktif ketika mesin beroperasi 110 % dari putaran maksimal atau MCR (maximum continous rate).
  2. Lube oil to main & thrust bearing low preasure (MLO) adalah sistem keamanan yang akan berfungsi ketika tekanan minyak lumas meenurun. Menurunnya tekanan minyak lumas akan menjadi sangat fatal apabila operasional mesin tidaak dengaan segera dihentikan. Crank shaft jam menjadi hal terburuk apabila tekanan minyak lumas yang turun tidak segera teratasi. Engine jam selain akan menghentikan operasional mesin daan berbahaya terhadap keselaamatan kerja, juga menjadi "beban" berlebih oleh perusahaan pelayaran karena harua mengeluarkan biaya berlebih untuk mengatasi kondisi ini.
  3. Thrust bearing segment high temperature (TPD) adalah sistem keamanaan yang akan berfungsi ketika temperatur thrust pad bearing segment mengalami peningkatan temperatur kerja. Meningkatnya temperatur kerja saalah satunya disebabkan oleh ketidaknormalan sistem pelumasaan yang tidak mamapu menyerap panas karena gesekan (friction) saat mesin beroperasi. Hal yang sangat fatal apabila sistem ini tidak ada/tidak bekerja dengaan baik adalah akan terjadinya crankshaft jam.
  4. Lube oil cam-shaft low pressure (CLO) adalah sistem keamanan yang akan mematikana operasional mesin ketika tekanan minyak lumas cam-shaft turun. Turunnya tekanan minyak lumas cam-shaft secara langsung akan memepengaruhi kinerja exhaust valve.
  5. Manual stop (PES) adalah perangkat (berbentuk push bottom atau handle) yang dapat diaktifkan untuk mematikan mesin dengan cepat dalam kondisi darurat (emergency situation). Diatas kapal, setidaknya terdapat 3 (tiga) perangkat manual stop yang terpasang pada board panel anjungan, board panel engine control room (ECR) dan pada sisi lokal (local side) yang terpasang di sisi mesin.

Dalam operasional kapal didunia pelayaran, digunakan beberapa istilah yang terkadang "asing" bagi masyarakat umum maupun calon insan bahari baik yang bekerja aktif di laut maupun di darat dan pelabuhan. 

Kapal yang sedang berlabuh jangkar di area pelabuhan. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis).


Beberapa istilah yang sempat penulis simpan diantaranya adalah sebagai berikut,

Afterpeak adalah sekat kedap air yang terletak di buritan / sisi belakang kapal.

Amidship / Mid-ship adalah area di bagian tengah - tengah kapal.

Archimedes Principle adalah dalil archimedes sebagai suatu hukum yang menyatakan bahwa setiap benda yang dibenamkan kedalam air akan mendapatkan tekanan keatas seberat air yang dipisahkan benda tersebut.

Bale space adalah ruang muat diatas kapal yang disediakan untuk muatan dalaam kemasan berupa bungkusan/kantong.

Bareboat Charter adalah persewaan kapal kosong tanpa awak untuk jangka waktu tertentu.

Bill of Lading (konosemen) adalah surat muatan kapal laut yaang berfungsi sebagai tanda terima barang yang dikapalkan, perjanjiaan pengangkutan dan bukti kepemilikan atas barang.

Bulk Cargo (muataan curah) adalah muatan sejenis yang dikapalkan dan diangkut dalam kondisi tanpa kemasan.

Bunker adalah ruangan yang dipergunakan sebagai tempat menyimpan bahan bakar diatas kapal.

Cancelling Date adalah hari - hari terakhir bagi kapal untuk datang kepada pen-charter untuk melaksanakan pemuatan, apabila kapal gagal datang maka charter party akan dibatalkan.

Cargo Handling (Penanganan muatan) adalah kegiatan bongkar - muat barang dari dana ke atas kapal.

Carrier Immunity adalah kekebalan pengangkut yang membebaskannya dari tanggung jawab atas kerugian yang terjadi atas barang yanag diangkutnya.

Casco adalah badan kapal yang dijadikan objek pertanaggungan asuransi.

Causa Proxima adalah penyebab terdekat dari kejadian merugikan.

Causa Remota adalah penyebab jauh (tidak langsung) mengakibatkan kerugian dalam pengangkutan perairan.

Crew list (daftar sijil) adalah data awak kapal yang lengkap dengan jaabatannya diatas kapal.

Customary Quick Despatch (CQD) adalah kecepatan bongkar muat yang umum atas jenis muatan tertentu.

Dangerous Cargo (muatan berbahaya) adalah barang/bahan yang mudah meledak, terbakar, beracun, iritatif dan mengandung radio aktif.

Debarkation adalah kegiatan menurunkan penumpang dari kapal.

Demurrage adalah pembayaran yang dilakukaan penyewa kepada pemilik kapal sebagai denda atas keterlambatan penyelesaian kegiatan bongkar muat yang melewati waktu yang telah disetujui.

Despatch adalah pembayaran yang dilakukan oleh pemilik kapal kepada penyewa kapal sebagai balas prestasi atas penyelesaian kegiatan bongkar muat lebih cepat dari waktu yang disetujui.

Disponent Owner adalah pihak pencharter kapal menyewakan kapal yang disewanya kepada pihak lain atau pihak ketiga (re-charter).

Embarkation adalah kegiatan mrnaikkan penumpang ke atas kapal.

Even keel adalah posisi kapal dengan draft haluaan dan draft buritan berada pada level yang sama. Trim "NOL".

Freight Forwader adalah badan usaha khusus yang mengurus pengiriman barang dengan moda transportasi.

Gantry Crane adalah crane peti kemas yang bekerja dan bergeser diatas rel yang terpasang di sepanjang dermaga.

Hamburg Rules adalah konvensi perserikatan bangsa - banagsa tahun 1978 untuk mengatur tanggung jawab pengangkut dalam menyelenggarakan pengangkutan di laut.

Intermodalism adalah sistem pengangkutan peti kemas menggunakana lebih dari satu moda transportasi dengan prinsip door to door, door to port atau port to port.

Letter of Idemnity adalah surat jaminan yang dibuat oleh shipper untuk menyatakaan bahwa shipper bertanggung jawab atas kerusakan dan cacat baranag yang disebutkan dalam surat tersebut.

Liner Service adalah pelayaran tetap daan teratur menjalani rute dan jadwal tertentu.

Liqufied Natural Gas (LNG) adalah gas alam yang dicairkan.

Liquified Petroleum Gas (LPG) adalah gas minyak bumi yang dicairkan.

Multimoda Transport adalah aangkutan multimoda yang mengangkut baraang dengan menggunakanbpaling sedikit 2 (dua) moda anagkutan yang berbeda dari tempat diterimanya barang ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang atas dasar 1 (satu) kontrak berupa dokumen anagkutan multimoda yang diterbitkan oleh satu operator angkutan multimoda.

Pilotage adalah pungutan yang dikenakan atas kapal yang melintasi alur pelayaran yang dinyatakan sebagai perairan wajib pandu seperti sungai, terusan, estuary, dan perairan pelabuhan.

Plimsol Mark adalah tanda batas benaman kapal yang tertera pada sisi tengah badan kapal baik sebelah kanan maupun sebelah kiri.

Port Charges adalah biaya pemakaian fasilitas jasa pelabuhan menurut ketentuan tarif, dikenakan atas semua cargo, penumpang, pemakaian alat bongkar - muat dan sejenisnya.

Port Dues adalah pungutan atas kapal berdasarkan tonase kapal.

Port Interchanges adalah jaringan pertukaran moda transportasi dipelabuhan berupa ketersambungan pelabuhan dengan kendaraan angkutan lain seperti kereta api, truck, tongkang maupun sarana angkutan ke bandar udara.

Port of Registry adalah pelabuhan basis tempat kapal di daftarkan.

Port Tariffs adalah semua ongkos dan pungutan yang dikenakan atass pemakaian fasilitas jasa kepelabuhanan.

Port Traffic Control adalah pengawasan, prngaturan, pengendalian dan pengidentifikasian kapal yang memasuki daerah lingkungan kerja pelabuhan untuk menjaga keselamatan navigasi.

Stability adalah kemampuan kapal untuk kembali pada posisi normal setelah mengalami perubahan karena pengaruh suatu kekuatan dari luar.

Stowage Plan adalah denah rencana penempatan/pemadatan barang muatan diatas kapal.

Time Charter adalah persewaan kapal dalam kondisi siap berlayar untuk jangka waktu tertentu.

Transhipment Cargo (muatan pindah kapal) adalah muatan lanjutan pindah kapal pengangkut yang membingkar disuatu pelabuhan bukan pelabuhan tujuan. Kapal berikutnya mengangkut muatan tersebut mengaangkut muatan tersebut menuju pelabuhan akhir.

Twenty foot Equivalent Unit (TEU) adalah ukuran peti kemas yang setara dengan 20 (dua puluh) kaki atau kurang lebih panjangnya 6 (enam) meter.

Variable Cost adalah biaya tidak tetap yang berubah sesuai dengan tingkat output pelayanan ooerasional, seperti biaya bahan bakar, pemakaian listrik, ,perawatan harian serta pengeluaran tanpa pelayanan.

Voyage Charter adalah persewaan kapal untuk satu atau beberapa rute perjalanan.

Working Day adalah hari kerja resmi menurut peraturan yang berlaku.

NB : Isi materi dikutip dari glosarium buku "MANAJEMEN BISNIS, TRANSPORTASI LAUT, CHARTER DAN CLAIM".





Pelayanan port clearance bidaang nautis, teknis, status hukum kapal, kenavigasian, kepabeanan, keimigrasian, jekarantinaan daan fungsi pemerintah yang lainnya dikoordinasikaan oleh syahbandar berdasarkan ketentuan pasal 211 undang - undang pelayaran.

Wujud dari pelaksanaan in-out port clearanace adalah di-izin-kannya kapal untuk masuk  suatu pelabuhan untuk melaksanakan aktifitas bongkar muat serta mengizinkan kapal keluar pelabuhan menuju destinasi pelabuhan tujuan yang dikehendakinya. Berdasarkan pasal 219 undang - undang pelayaran, syahbandar akan menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) terhadap kapal yang memenuhi persyaratan laik laut. (Kelaiklautan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garus muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu).



Suasana pelabuhan Onomichi - Jepang. (Foto & Video by: Dokumentasi pribadi penulis)



Pelaksanaan teknis dari clearance adalah sebagai berikut:
  • Ketika kapal tiba di pelabuhan, perusahaan pelayaran (melalui local agent atau nakhoda) wajib melaporkan kedatangan kapalnya kepada syahbandar dengan menyerahakan surat daan sertifikat kapal.
  • Dokumen berupa surat dan sertifikat yang diserahkan kepada syahbandar selanjutnya akan diverivikasi oleh petugas yang ditunjuk dan kompeten di bidangnya.
  • Pemeriksaan yang dilakukan oleh syahbandar termasuk juga pemeriksaan berita acara kejadian selama melakukan pelayaran (apabila ada kejadian yang bersifat bahaya dan darurat selama pelayaran) sebagai dasar hukum yang kuat untuk claim kepada asuransi.
  • Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 64 Tahun 2010, ,tugas syahbandar adalah mengkoordinasikan dan melaksanakan keselamatan dan keamanan pelayaran. Maka syahbandar juga memiliki kewajiban untuk melaksannakaan inspeksi atas kapal - kapal yang datang meliputi pemeriksaan dan pengujian kondisi fisik bangunan kappal, permesinan, navigasi serta alat - alat keselamatan.
  • Ketika semua dokumen telah diperiksa dan kapal telah selesai melakukan aktifitas di pelabuhan, selanjutnya akan diterbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) sebagai "surat ijin" sebuah kapal untuk berlayar menuju pelabuhan tujuan.
Dalam aktifitas clearance ini, yang memiliki peran dominan adalah pemerintah yang didelegasikan kepada pejabat syahbandar yang ditunjuk dengan kopetensi yang sesuai. Adapun secara hukum, syahbandar memiliki tugas dan fungsi yang cukup banyak sesuai yang tergtulis dalam konstitusi Peraturan Menteri Perhubungan No : KM 64 Tahun 2010 Pasal 3. 
Tugas dan fungsi tersebut adalah,
  1. Pelaksanaan, pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal sesuai dengan kewenangannya.
  2. Pengawasan bongkar muat barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun serta pengisian bahan bakar.
  3. Pengawasan laik layar dan kepelautan, alih muatan di perairan pelabuhan, keselamatan pengerukan, reklamasi dan pembangunan fasilitas pelabuhan sesuai dengan kewenagannya dan penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).
  4. Koordinasi dan pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan serta pengawasan perlindungan lingkungan maritim.
  5. Pelaksanaan bantuan pencarian dan penyelamatan (search and rescue) di DLKr dan DLKp pelabuhan.
  6. Pelaksanaan ketertiban dan patroli, penyidikan tindak pidana pelayaran di dalam DLKr dan DLKp pelabuhan, serta pengawasan pekerjaan bawah air, salvage , penundaan dan pemanduan kapal.
  7. Pengelola urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.

 

Pesona dikala tenang. (Foto by: Dokumentasi pribadi Penulis)


Gejolakmu di dalam kabinku. (Video by Dokumentasi Pribadi Penulis).





Pustaka Galeri Dalam Perjalananku. (Foto by Dokumentasi Pribadi Penulis)



Salah satu jenis permesinan bantu diatas kapal yang berfungsi untuk menunjang kinerja motor induk adalah heat exchanger. Heat exchanger yang dimaksudkana dapat berwujud pemanas (heater) atau pendingin (cooler / condensor).

Kondensor sistem refrigerasi. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)


Pada sistem pendingin terdapat dua jenis heat exchanger dengan fungsi yang berbeda.
  • Cooler merupakan pesawat pemindah panas yang berfungsi untuk mendinginkan atau menyerap panas media pendingin tanpa merubah wujud dari media pendingin. Sebagai contoh, pemanfaatana LO cooler digunakan untuk menyerap panas (mendinginkan) minyak lumas.
  • Condensor merupakan pesawat pemindah panas yang berfungsi untuk mendinginkan media pendingin dengan merubah wujud dari media pendingin (dari uap panas menjadi cair). Sebagai contoh, pemanafaatan condensor yang terpasang dalam sistem uap (steam system) menurunkan temperatur uap panas dari sistem yang kemudian ditampung dalam cascade tank.
Dalam proses penyerapan panas yang terjadi pada cooler dan condensor, secara teoritis dikenal istilah cooling efficiency. Cooling efficiency adalah efisiensi pendinginan atau proses penyerapan panas sebagai indikator kinerja dari cooler dan/atau condensor.

Secara teoritis, cooling efficiency dapat dikalkulasi dengan rumusan sebagai berikut,

Cooling efficiency = (A1 - A2) / (A1 - B1)

Dimana,
A1 = cooler/condensor inlet temperature
A2 = cooler/condensor outlet temperature
B1 = cooling water inlet temperature

Dari kalkulasi cooling efficiency maka didapatkan nilai sebagai data sebagai dasar tindakan perawatan.
  • Apabila hasil perhitungan didapatkan hasil < 0.5 (kurang dari 0.6) maka disimpulkan perlu dilakukan perawatan cleaning cooling water side (sisi air laut).
  • Apabila hasil efisiensi tidak didapatkan hasil > 0.7 (lebih dari 0.7), maka dusimpulkaan perlu dilakukan perawatan cleaning sisi pendingin.