Tujuan utama beroperasinya kapal niaga apabila dipandang dari segi ekonomi adalah untuk mendapatkan profit yang akan menjadi orientasi oleh perusahaan pelayaran atau pencharter yang mengoperasikan kapal tersebut. Untuk dapat beroperasi, maka beberapa syarat operasi kapal harus dipenuhi. Pemerintah sebagai regulator telah menentukan standart pelayanan minimal (SPM) yang harus dipenuhi oleh masing - masing kapal yang menghendaki dapat diterbitkan surat laik-lautnya.
Sebelum kapal dapat beroperasi ada beberapa dokumen negara yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan pelayaran serta kapal yang akan beroperasi. Dokumen negara yang menerangkan tentang kecakapan perusahaan dalam mengoperasikan kapal disebut dengan Document of Compliance (DoC). Serta dokumen negara berbentuk sertifikat yang menerangkan kelaiklautan kapal dalam beroperasi disebut dengan Certificate of Compliance (CoC).
Pada dasarnya untuk mendapatkan kedua dokumen tersebut diatas, perlu dilakukan pemenuhan beberapa persyaratan yang tertulis dalam elemen - elemen yang ditetapkan dalam ISM code baik dari sisi perusahaan pelayaran serta armada kapal yang dimilikinya. Beberapa hal yang terkait dengan DoC dan COC adalah sebagai berikut,
- Document of Compliance (DoC) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk perusahaan pelayaran yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam elemen - elemen ISM code.
- Document of Compliance (DoC) yang telah diterima oleh perusahaan pelayaran (jumlahnya satu) dan dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Certificate of Compliance (CoC) untuk masing masing kapal yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran tersebut.
- Pemerintah, sebagai regulator akan melakukan audit terhadap perusahaan pelayaran selaku operator kapal terlebih dahulu untuk menerbitkan Document of Compliance (DoC). Selanjutnya, apabila perusahaan telah memenuhi elemen - elemen ISM Code akan dilanjutkan untuk pemeriksaan armada kapalnya dengan maksud untuk dapat menerbitkan Certificate of Compliance (CoC).
- Certificate of Compliance (CoC) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk kapal yang beroperasi karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam elemen - elemen ISM code.
- Certificate of Compliance (CoC) berlaku hanya untuk masing - masing kapal yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran. Artinya, apabila perusahaan pelayaran mengoperasikan sebanyak 20 (dua puluh) kapal, maka masing - masing kapal tersebut harus memiliki satu CoC sebagai syarat yeng telah ditetepkan oleh pemerintah untuk dapat beroperasi.
Dalam implementasinya dilapangan terkait dengan operasional kapal - kapal niaga didunia pelayaran, pemerintah selain memiliki peran sebagai regulator (pembuat kebijakan), juga memiliki peran untuk mengawasi jalannya kebijakan yang telah dibentuk. Dalam implementasi ISM code kaitannya dengan pemenuhan dokumen - dokumen tersebut, dari sisi pemerintah dikenal dengan dua istilah dan kewenangan yaitu,
- FSC (flag state control) adalah petugas pemerintah suatu negara yang memiliki kewenangan untuk memeriksa kapal - kapal milinya sendiri / kapal - kapaal yang ter-registrasi dibawah negara tersebut. Secara sederhana, kondisi ini dialami oleh kapal - kapal yang beroperasi di dalam negeri dan/atau kapal yang beroperasi lintas negara namun sedang berada di negara bendera.
- PSC (port state control) adalah petugas pemerintah negara asing yang memiliki kewenangan untuk memeriksa kapal - kapal yang berada di negaranya. (kewenangan negara asing untuk memeriksa kapal yang ada di negaranya) tidak berwenang mencabut CoC
Peran atas kewenangan yang berbeda antara kedua petugas pemerintah tersebut diatas dikondisikan sesuai dengan kapal yang dimiliki serta posisi kapal. Ada batasan - batasan terkait dengan kewenangan FSC dan PSC dalam melakukan pemeriksaan diantaranya adalah,
- FSC memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan kapal yang ter-registrasi di negara benderanya. Setelah selesai melakukan pemeriksaan, FSC juga memiliki wewenang untuk menerbitkan CoC kapal yang teraebut.
- Apabila ditemukan major NC, maka FSC berhak mencabut CoC atas kapal tersebut.
- FSC memiliki wewenang melakukan pemeriksaan atas kapal - kapal yang bersandar di negaranya (walaupun tidak ter-registrasi pada negara tersebut). Dalam kondisi ini kewenangan PSC hanya melakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan major-NC dalam pemeriksaan, maka PSC tidak memiliki wewenang mencabut CoC kapal tersebut.
- Saat ditemukan major NC, maka wewenang PSC adalah menahan kapal tersebut dan selanjutnya mengkonfirmasi pada FSC penerbit CoC.
- Dalam kondisi tertentu, PSC memiliki wewenang untuk mencabut COC suatu kapal yang mengalami major NC apabila telah mendapatkan rekomendasi / pelimpahan dari FSC.
- Major NC yang dimaksud apabila disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian perusahaan, maka FSC akan mencabut DoC perusahaan pelayaran tersebut. Artinya dengan dicabutnya DoC tersebut, maka perusahaan pelayaran tidak dapat mengoperasikan kapal-kapalnya.
0 komentar:
Posting Komentar