Penyingkiran penghalan dan bangkai kapal (liablity for obstruction and wreck removal) merupakan suatu kondisi yang mungkin terjadi dalam aktifitas pelayaran. Kondisi tersebut diatas merupakan akibat dari keadaan darurat yang tidak dapat teratasi dalam operasional kapal. Definisi dari penghalang (obstruction) dan bangkai (wreck) adalah kapal dioperasikan yang tenggelam di laut (khususnya alur laut) karena tubrukan dan/atau kebocoran yang tidak dapat teratasi sehingga mengakibatkan kerusakan yang parah dan ditinggalkan oleh awak kapalnya.
Aktifitas kapal dan tongkang di area pelabuhan (Foto by : Dokumentasi pribadi penulis)
Apabila lokasi bangkai kapal tersebut berada pada alur pelayaran kapal dan/atau area pelabuhan maka keberadaanya dapat menjadi sangat membahayakan lalu lintas kapal lain yang sedang beroperasi. Penghalang dan bangkai kapal kejadi hal yang harus dengan segera disingkirkan dan/atau dimusnahkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas kapal.
Secara hukum, penyingkiran atau pemusnahan penghalang dan bangkai kapal menjadi tanggung jawab pemilik atau operator kapal. Apabila dalam jangka waktu tertentu pemilik / operator kapal belum menyingkirkan bangkai kapalnya, maka pemerintah akan menjadi pelaksana teknis dalam menyingkirkan bangkai kapal. Dalam kondisi ini, seluruh biaya yang timbul akan dibebankan kepada pemilik atau operator kapal termasuk biaya penggantian kerugian yang ditanggung oleh pihak ke-tiga (pihak ke-tiga adalah pihak yang mengalami kecelakaan dan dirugikan karena posisi dan kondisi bangkai kapal yang belum dipindahkan tersebut).
Biaya - biaya yang timbul sehubungan dengan upaya penyingkiran penghalan dan bangkai kapal sesuai dengan aturan yang di-legal-kan oleh pemerintah adalah sebagai berikut,
- Pemberian tanda - tanda peringatan dan rambu - rambu di area kapal dan/atau muatan yang tenggelam.
- Biaya yang timbul dari operasional dalam upaya penyingkiran, pemindahan datau pengangkatan bangkai kapal serta pemusnahan, pembongkaran dan pengapungannya.
Dalam praktenya di Indonesia, terkait dengan operasional pelayaran mengenai penghalang dan bangkai kapal telah diatur dalam undang - undang pelayaran. Aturan hukum terkait dengan kondisi ini tersurat dalam pasal 202 dan pasal 203.
Pasal 202
- Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang.
- kerangka kapal sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) yang posisinya mengganggu keselamatan berlayar, harus diberi sarana bantu navigasi - pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 203
- Pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
- Pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan, atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah, pemilik tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelayaran, wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan.
- Pemerintah wajib mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tidak diketahui pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditentukan.
- Untuk menjamin kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau muatannya diatur dengan Peraturan Menteri.
0 komentar:
Posting Komentar