Just another free Blogger theme

Salah satu jenis alat ukur yang digunakan dalam pekerjaan general overhaul adalah cylinder bore gauge. Pada dasarnya alat ukur ini digunakan untuk mengukur diameter dalam suatu benda kerja. Dalam prakteknya pada pekerjaan general overhaul, alat ini digunakan untuk mengukur ke-aus-an permukaan cylinder liner

Prinsip kerja alat ini adalah sama dengan inside micrometer, yang digunakan untuk mengukur permukaan diameter dalam benda kerja.

Cylinder bore gauge (foto by: Dokumentasi pribadi penulis)

Sebelum menggunakan cyylinder bore gauge, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pemahaman awal terhadap komponen dan cara pemasangan (perakitan) untuk dapat digunakan dengan baik dan benar serta pembacaan hasil pengukuran yang tepat dengan nilai akurasi yang tinggi.

Komponen utama dalam cylinder bore gauge diantaranya adalah,
  1. Dial gauge sebagai indikator alat ukur yang menunjukkan skala hasil pengukuran benda kerja.
  2. Grip adalah batang atau lengan panjang yang terpasang secara vertikal dengan measuring point. Grip memudahkan operator untuk melakukan pengukuran terhadap benda kerja yang memiliki kedalaman. Semakin dalam benda kerja yang diukur, naka direkomendasikan menggunakan grip yang panjangnya menyesuaikan benda kerja untuk menjamin akurasi data ukur.
  3. Measuring point merupakan sisi ujung alat ukur yang terpasang secara horisontal dan berubungan langsung dengan benda kerja untuk dapat melakukan pengukuran.
  4. Replacement washer merupakan washer dengan ukuran tertentu yang sifatnya dapat dibongkar dan dipasang menyesuaikan dengan kisaran diameter benda kerja yang akan diukur.
  5. Replacemen rod adalah batang ukur yang penggunaan panjangnya dapat disesuaikan berdasarkan pilihan yang ada berdasarkan kisaran diameter benda kerja yang akan diukur. Pada dasarnya replacement rod memiliki fungsi yang hampir sama dengan replacement washer kaitannya dengan penyesuaian kisaran pengukuran diameter dalam benda kerja.
  6. Replacement rod securing thread adalah mur pengikat yang posisinya terpasang pada seberang measuring point dan fungsinya debagai pengikat yang mengamankan (secure) posisi measuring rod & measuring washer untuk terpasang dengan baik dan benar pada saat dilakukan pengukuran terhadap benda kerja.
Enam komponen utama cylinder bore gauge tersebut diatas memiliki peran masing - masing untuk dapat digunakan dengan baik dalam melakukan pengukuran terhadap diameter dalam benda kerja.


Dial gauge yang terpasang pada sisi ujung grip (foto by: Dokumentasi pribadi penulis)

Untuk dapat digunakan mengukur diameter dalam benda kerja, ada beberapa langkah awal yang perlu dilakukan kaitannya dengan perakitan alat ukur sebelum digunakan. Langkah perakitan dan penggunaan untuk pelaksanaan pengukuran dideskripsikan dengan urutan sebagai berikut,
  1. Siapkan measuring tool box yang berisi cylinder bore gauge.
  2. Siapkan komponen - komponen yang tersebut diatas untuk dilakukan perakitan.
  3. Pasangkan batang grip pada measuring point (pada beberapa jenis alat ukur yang dimensinya kecil, biasanya grip dengan measuring point telah terpasang secara permanen).
  4. Pada sisi ujung (atas) grip, pasangkan dial gauge untuk dapat digunakan sebagai skala yang dapat dibaca untuk hasil pengukuran benda kerja. Pemasangan dial gauge dilakukan dengan memasangkan pada sisi atas grip dan ditekan hingga jarum kecil menunjukkan angka 2 (dua) atau 3 (tiga). Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin skala dial gauge akan terbaca dengan baik pada saat digunakan untuk melakukan pengukuran benda kerja.
  5. Lakukan pengukuran (secara "kasar") terhadap benda kerja dengan menggunakan jangka sorong. Langkah ini tidak perlu dilakukan apabila ukuran standart diameter dalam benda kerja telah diketahui (misal, sudah tercantum dalam manual book atau tertulis pada name plate).
  6. Setelah mendapatkan data ukur dengan menggunakan jangka sorong, selanjutnya sesuaikan panjang measurung rod dan/atau measuring washer hingga mendekati hasil pengukuran awal tersebut.
  7. Lakukan kalibrasi measuring rod yang telah terpasang pada cylinder bore gauge dengan menggunakan bantuan alat ukur outside micrometer. Sesuaikan ukuran outside micrometer dengan hasil standart atau data ukur "kasar" yang menggunakan jangka sorong.
  8. Kalibrasi yang dilakukan ini menjadi sangat penting karena menjadi dasar akurasi pembacaan data ukur yang dihasilkan. Pada saat pelaksanaan kalibrasi panjangnya measuring rod pada outside micrometer yang perlu diperhatikan adalah memastikan pada saat outside micrometer menunjukkan standart pengukuran yang sesuai, maka jarum panjang dial gauge diputar pada skala angka NOL. Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah posisi angka yang ditunjukkan oleh jarum pendek.
  9. Pada kondosi kalibrasi poin 8 (delapan) diatas adalah ukuran standart yang ditunjukkan oleh cylinder bore gauge pada unsur jarum panjang dan pendeknya.
  10. Alat ukur telah siap digunakan. Pembacaan skala ukur yang ditunjukkan oleh dial gauge adalah berdasarkan dasar kalibrasi yang dilakukan pada poin 8 (delapan) diatas.

Cylinder bore gauge yang terpasang secara utuh dan siap digunakan. (foto by : Dokumentasi pribadi penulis)

Dua jenis dial gauge dengan skala ukur yang berbeda (foto by : dokumentasi pribadi penulis)


Penyingkiran penghalan dan bangkai kapal (liablity for obstruction and wreck removal) merupakan suatu kondisi yang mungkin terjadi dalam aktifitas pelayaran. Kondisi tersebut diatas merupakan akibat dari keadaan darurat yang tidak dapat teratasi dalam operasional kapal. Definisi dari penghalang (obstruction) dan bangkai (wreck) adalah kapal dioperasikan yang tenggelam di laut (khususnya alur laut) karena tubrukan dan/atau kebocoran yang tidak dapat teratasi sehingga mengakibatkan kerusakan yang parah dan ditinggalkan oleh awak kapalnya.

Aktifitas kapal dan tongkang di area pelabuhan (Foto by : Dokumentasi pribadi penulis)



Apabila lokasi bangkai kapal tersebut berada pada alur pelayaran kapal dan/atau area pelabuhan maka keberadaanya dapat menjadi sangat membahayakan lalu lintas kapal lain yang sedang beroperasi. Penghalang dan bangkai kapal kejadi hal yang harus dengan segera disingkirkan dan/atau dimusnahkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas kapal.

Secara hukum, penyingkiran atau pemusnahan penghalang dan bangkai kapal menjadi tanggung jawab pemilik atau operator kapal. Apabila dalam jangka waktu tertentu pemilik / operator kapal belum menyingkirkan bangkai kapalnya, maka pemerintah akan menjadi pelaksana teknis dalam menyingkirkan bangkai kapal. Dalam kondisi ini, seluruh biaya yang timbul akan dibebankan kepada pemilik atau operator kapal termasuk biaya penggantian kerugian yang ditanggung oleh pihak ke-tiga (pihak ke-tiga adalah pihak yang mengalami kecelakaan dan dirugikan karena posisi dan kondisi bangkai kapal yang belum dipindahkan tersebut).

Biaya - biaya yang timbul sehubungan dengan upaya penyingkiran penghalan dan bangkai kapal sesuai dengan aturan yang di-legal-kan oleh pemerintah adalah sebagai berikut,
  1. Pemberian tanda - tanda peringatan dan rambu - rambu di area kapal dan/atau muatan yang tenggelam.
  2. Biaya yang timbul dari operasional dalam upaya penyingkiran, pemindahan datau pengangkatan bangkai kapal serta pemusnahan, pembongkaran dan pengapungannya.
Dalam praktenya di Indonesia, terkait dengan operasional pelayaran mengenai penghalang dan bangkai kapal telah diatur dalam undang - undang pelayaran. Aturan hukum terkait dengan kondisi ini tersurat dalam pasal 202 dan pasal 203.

Pasal 202
  1. Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang.
  2. kerangka kapal sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) yang posisinya mengganggu keselamatan berlayar, harus diberi sarana bantu navigasi - pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 203
  1. Pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
  2. Pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan, atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah, pemilik tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelayaran, wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan.
  4. Pemerintah wajib mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tidak diketahui pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditentukan.
  5. Untuk menjamin kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau muatannya diatur dengan Peraturan Menteri.