Untuk mengikuti persyaratan dalam ISM code, perusahaan membentuk DPA yang memiliki peran utama dalam proses pelaksanaan siatem manajemen keselamatan dan perlindungan lingkungan. Secara struktural, DPA memiliki akses by-pass untuk dapat berhubungan langsung dengan jajaran top-management dalam hal pelaksanaan tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ISM code
Petugas yang ditunjuk sebagai DPA dalam proses audit di kapal. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)
Apabila DPA tidak dapat melaksanakan tugasnya atau berhalangan karena sesuatu hal, maka akan diadakan management review meeting untuk melakukan prnunjukan DPA pengganti.
Tanggung jawab DPA diantaranya adalah,
- Pelaksana,, pemelihara dan pengembangan sistem manajemen keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan yang efektif di perusahaan.
- Pelaksana audit sistem manajemen keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan diatas kapal dan di kantor.
- Penanganan terhadap ketidaksesuaian yang terjadi diatas kapal.
- Memastikan bahwa Nakhoda benar - benar menguasai sistem manajemen keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan.
- Membuat program management review meeting dan membuat catatannya.
- Pengendalian implementasi sistem manajemen keselamatan untuk dapat dimengerti / dipahami oleh staff diatas kapal dan karyawan yang ada di kantor.
- Melakukan koordinasi dengan Nakhoda mengenai persoalan yang terjadi dalam lingkup sistem manajemen keselamatan.
- Mengidentifikasi persyaratan pelatihan yang berkenaan dengan personil darat yang terlibat dengan sistem manajemen keselamatan.
- Memastikan bahwa sumber daya cukup dan dapat dukungan secara penuh dari darat.
- Melaporkan secara langsung kepada direktur utama mengenai persoalan yang penting dalam sistem manajemen keselamatan.