Just another free Blogger theme

Untuk mengikuti persyaratan dalam ISM code, perusahaan membentuk DPA yang memiliki peran utama dalam proses pelaksanaan siatem manajemen keselamatan dan perlindungan lingkungan. Secara struktural, DPA memiliki akses by-pass untuk dapat berhubungan langsung dengan jajaran top-management dalam hal pelaksanaan tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ISM code 

Petugas yang ditunjuk sebagai DPA dalam proses audit di kapal. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)



Apabila DPA tidak dapat melaksanakan tugasnya atau berhalangan karena sesuatu hal, maka akan diadakan management review meeting untuk melakukan prnunjukan DPA pengganti.

Tanggung jawab DPA diantaranya adalah,
  1. Pelaksana,, pemelihara dan pengembangan sistem manajemen keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan yang efektif di perusahaan.
  2. Pelaksana audit sistem manajemen keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan diatas kapal dan di kantor.
  3. Penanganan terhadap ketidaksesuaian yang terjadi diatas kapal.
  4. Memastikan bahwa Nakhoda benar - benar menguasai sistem manajemen keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan.
  5. Membuat program management review meeting dan membuat catatannya.
  6. Pengendalian implementasi sistem manajemen keselamatan untuk dapat dimengerti / dipahami oleh staff diatas kapal dan karyawan yang ada di kantor.
  7. Melakukan koordinasi dengan Nakhoda mengenai persoalan yang terjadi dalam lingkup sistem manajemen keselamatan.
  8. Mengidentifikasi persyaratan pelatihan yang berkenaan dengan personil darat yang terlibat dengan sistem manajemen keselamatan.
  9. Memastikan bahwa sumber daya cukup dan dapat dukungan secara penuh dari darat.
  10. Melaporkan secara langsung kepada direktur utama mengenai persoalan yang penting dalam sistem manajemen keselamatan.
Terdapat beberapa istilah yang berkaitan seputar implementasi ISM Code serta istilah dalam pelaksanaan audit diatas kapal. Istilah-istilah tersebut diantaranya adalah,
  • International Safety Management Code (ISM Code) adalah koda internasional mengenai manajemmen untuk pengoperasian kapal yang aman dan pencegahan pencemaran yang telah di sahkan dalam sidang umum IMO.
  • Perusahaan adalah pemilik kapal , organisasi ataupun orang seperti manager atau bareboat charterer yang memiliki tanggung jawab atas pengoperasian kapal.
  • Administration (administrasi) adalah pemerintah yang negara benderanya digunakan untuk berlayar.
  • Safety Management System (SMS) / Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) adalah kebijakan prosedur - prosedur dan instruksi, tanggung jawab dan wewenang jalur komunikasi antar kapal dengan darat dan sistem audit semua tertulis untuk mensesuaikan dengan code.
  • Document of Compliance (DoC) / Dokumen Kesesuaian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh, atau atas nama dari administrasi yang mensertifikasi kesesuaian kapal dengan code.
  • Safety Management Certificate (SMC) / Sertifikat Manajemen Keselamatan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh, atau atas nama dari administrasi yang mensertifikasi kesesuaian sebuah kapal dengan code.
  • Objective Evident / Bukti Objektif adalah catatan informasi yang bersifat kwalitatif dan kwantitatif, notasi atau pernyataan tentang suatu fakta yang menyangkut elemen dari sistem manajemen keselamatan yang berdasarkan suatu observasi, pengukuhan atau pengujian dan yang dapat diverifikasi.
  • Observation /Observasi adalah pernyataan tentang fakta yang ditemui selama audit manajemen keselamatan dan didukung dengan bukti yang objektif dimana bila tidak dikoreksi akan menyebabkan ketidaksesuaian diwaktu mendatang.
  • Non-Conformity / Ketidaksesuaian adalah penyimpangan dari persyaratan yang ditentukan dalam SMS, atau kesalahan ataupun kekurangan yang teridentifikasi dari rencana atau instruksi pengoperasian kapal yang penting, yang dapat membahayakan keselamatan orang, kapal, muatan dan lingkungan.
  • Major Non-Conformity /Ketidaksesuaian Besar adalah penyimpaangan yang diperkirakan dapat menjadi ancaman serius kepada personil atau keselamatan kapal atau beresiko tinggi terhadap lingkungan sehingga memerlukan tindakan perbaiakan dengan segera. Sebagai tambahan termasuk ketidaksesuaian besar adalah tidak dipenuhinya persyaratan ISM Code secara efektif dan sistematis.
  • Anniversary Date / Tanggal Ulang Tahun adalah hari dan bulan setiap tahun yang berhubungan dengan tanggal jatuh tempo dari masa berlaku dokumen atau sertifikat.
  • Kejadian Berbahaya adalah situasi yang dapat memicu kecelakaan atau polusi, terkadang disebut dengan istilah near-miss.
Dokumentasi pasca-closing meeting pada saat pelaksanaan internal audit. (Foto by: Dokumentasi pribadi penulis)


  • Designated Person Ashore (DPA) / Petugas yang ditunjuk adalah seseorang atau beberapa orang didarat yang memiliki akses langsung kepada menejemen puncak dan yang memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan SMK manual perusahaan.
  • Shipboard Oil Pollution and Emergency Plan (SOPEP) / Pola penanggulangan Keadaan Darurat Pencemaran Minyak Dikapal adalah pola yang memberikan petunjuk bagi Nakhoda, perwira kapal dan segenap crew tentang langkah - langkah yang diaambil untuk menanggulangi keadaan darurat berupa pencemaran lingkungan karena tumpahan minyak dari kapal.
  • Master Overridding Authority / Kewenangan Lebih Seorang Nakhoda adalah wewenang lebih yang dapat diambil oleh seorang Nakhoda didalam hal keselamatan dan pencemaran mjnyak serta memjnta bantuan perusahaan sesuai dengan keperluan.
  • Incident / Insiden adalah kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan dimana dapat menimbulkan cedera atau sakit bahkam bisa mengakibatkan kematian.
  • Accident / Kecelakaan adalah sebuah insiden yang telah menimbulkan cidera, sakit dan kematian.
  • Hazard / Bahaya adalah sumber, situasi atau tindakan dengan potensi bahaya dalam hal dapat menimbulkan cidera, sakit, bahkaan kematian.
  • Risk / Resiko adalah kombinasi kemungkinan dari terjadinya kejadian berbahaya dan tingkat keparahan yang dapat disebabkan oleh suatu keadaan yang tidak dikehendaki sehingga dapat menimbulkan kerugian.
  • Hazard Identification / Identifikasi Bahaya adalah proses untuk mengetahui adanya bahaya dan menentukan karakteristiknya.
  • Risk Assessement / Penilaian Resiko adalah proses mengevaluasi semua resiko yang timbul dari bahaya-bahaya dengan mempertimbangkan kecukupan dari setiap kontrol yang ada dan memutuskan apakah resiko itu dapat diterima.
  • Grade Risk / Tingkat Resiko adalah identifikasi terhadap tindakan yang harus dilakukan (antisipasi) terhadap masing - masing tingkat resiko.
  • Acceptable Risk / Resiko Yang Dapat Diterima adalah resiko yang telah dikurangi ke tingkat yang dapat ditoleransi oleh perusahaan.
Dalam operasional penggunaan AC, tidak jarang akan terjadi keluhaan yang merupakan indikasi ketidaknormalan atas dasar usia pakai yang telah lama dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh apapun itu.

Kebocoran pada instalasi pipa AC dapat diidentifikasi dengan menggunakan busa air sabun (seberti gambar dibawah ini)

Pemanfaatan busa air sabun sebagai cara sederhana untuk identifikasi kebocoran freon pada instalasi pipa AC.

Langkah untuk identifikasi tersebut dengan urutan sebagai berikut,
  1. Bersihkan permukaan yang diduga terjadi kebocoran
  2. Gunakan busa air sabun pada sekeliling pipa. Titik kebocoran akan teridentifikasi dari munculnya gelembung busa sabun.
  3. Serelah teridentifikasi, lakukan pengelasan dengan terlebih dahulu membuang seluruh isi freon yang masih tersisa dalam sistem pipa.
  4. Setelah selesai melakukan pengelasan, gunakan pompa vacum untuk membersihkan instalasi pipa AC.
  5. Selanjutnya isikan freon sesuai dengan jenis yang dikehendaki oleh maker. Selanjutnya lakukan running test untuk dapat melakukan pemantauan pasca-pekerjaan perbaikan.