
Sebagai salah satu syarat administrasi bekerja diatas kapal, maka pelaut diwajibkan untuk melakukan medical check-up yang setidaknya dilaksanakan rutin setiap dua tahun sekali. Bukti bahwa pelaut telah melaksanakan MCU dan dinyatakan sehat adalah dengan diterbitkannya sertifikat MCU dari badan kesehatan kerja pelaut (BKKP) perhubungan.Pelaut yang selalu dituntut sehat...